Sabtu, 21 Mei 2016

HUKUM DAGANG DAN BISNIS: Analisis Merek



ANALISIS MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

Merk sebagai salah satu bagian dari hak atas kekayaan intelektual manusia yang sangat penting terutama dalam menjaga persainagn usaha yang sehat. Undang-undang yang mengatur khusus mengenai merek, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menggantikan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 diubah lagi dengan Undnag-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pasal 1, yang dimaksud merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susuanan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Lingkup merek sendiri terbagi atas dua jenis yaitu: merek dagang dan merek jasa. merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badang hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Selain itu, juaga dikenal dengan merek kolektif, yaitu merek yang dipergunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis yang lainnya.
Hak atas suatu merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek diberikan kepada pemohon yang beritikad baik, yaitu pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa adanya niat apapun untuk meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lainmenimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen.
Tidak semua merek tersebut dapat didaftarkan. Ada beberapa hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu apabila:
a)      Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
b)      Tidak memiliki daya pembeda;
c)      Telah menjadi milik umum;
d)     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Selain itu terdapat juga beberapa hal yang menyebabkan suatu permohonan merek akan ditolak, yaitu apabila:
a)      Mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
b)      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.
c)      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
d)     Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
e)      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol  atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
f)       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak ynag berwenang.  
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada Dirjen HAKI dengan mencantumkan hal-hal seperti:
a)      Tanggal, bulan, dan tahun;
b)      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c)      Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
d)     Warna-warna apabila merek yang dimohonkan menggunkan unsur warna;
e)      Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak perioritas.
Merek yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan huakum untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka wakru perlindungan tersebut dapat diperpanjang.
Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa hal, yaitu:
a)      Pewarisan;
b)      Warisan
c)      Hibah;
d)     Perjanjian; atau
e)      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya kempemilikan merek karena pembubaran badan hukum yang semula pemilik mereka.
Pengalihan hak ini wajib dimohonkan pencatatannya kepada Dirjen HAKI untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek. Pengalihan hak yang telah dicatat akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Apabila pengalihan hak atas merek terdaftar tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, akan tidak berakibat hukum pada pihak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Selain peengalihan hak seperti yang diatur di atas, pemilik merek yang terdaftar juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan suatu perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan jasa.  


Berikut Ini Beberapa Contoh Merek:
·           Merek tanda berupa Kata :
1.                   Sabun cuci piring “Sunlight”

“Sunlight” ini merupakan produk cuci piring yang sudah tersedia di Indonesia sejak lebih dari 25 tahun yang lalu. “Sunlight” ini  diproduksi oleh PT Unilever Indonesia. Perusahan ini juga memproduksi berbagai jenis produk seperti Pepsodent, Lux, Rinso, Molto, Blue Band, dll.
 Merk dagang “Sunlight” ini termasuk dalam merek dagang yang berupa kata karena merek ini merupakan kata yang mempunyai arti sendiri. Yaitu kata “Sunlight” berasal dari bahasa Inggris yang dalam bahasa Indonesia berarti “cahaya matahari”.
2.                   Biskuit “Better”

“Better” merupakan salah satu merk dagang dari divisi biskuit yang diproduksi oleh PT. Mayora Indah Tbk. Perusahaan ini di dirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang. Saat ini, PT. Mayora Indah Tbk. memproduksi dan memiliki 6 (enam) divisi yang masing-masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi. Divisi tersebut diantara : divisi biskuit, selain better juga terdapat merek dagang Muuch Better, Sari Gandum, dll; divisi kembang gula terdapat merk dagang Kopiko, Kis, Tamarin, dll; divisi wafer terdapat merek dagang Beng-Beng, Astor, dll; divisi coklat terdapat merek dagang Choki-Choki; divisi kopi terdapat merek dagang Torabika Duo, Kopiko White Coffe, dll; divisi makanan kesehatan terdapat merek dagang Energen Cereal, Energen Oatmilk, dll.
Merk dagang “Better” ini termasuk dalam merek dagang yang berupa kata karena merek ini merupakan kata mempunyai arti sendiri. Yaitu kata “better” berasal dari bahasa Inggris yang dalam bahasa Indonesia “better” ini berarti “lebih baik” atau “lebih sehat”.
 
3.                   Sabun “Ekonomi”

“Ekonomi” adalah salah satu merek produk sabun cream yang diproduksi oleh Perusahaan Wings. Perusahaan wings merupakan perusahan penghasil produk-produk rumah tangga dan pemeliharaan kesehatan diri yang bermarkas di Jakarta dan Surabaya Indonesia, didirikan pada tahun 1949 dengan nama Fa Wings dan pada tahun 1991 menjadi Wings Surya. Selain ekonomi, produk dari Perusahaan Wings ini diantaranya: So Klin, Daia, WPS, Nuvo, dll.
Merk dagang “Ekonomi” ini termasuk dalam merek dagang yang berupa kata karena merek ini merupakan kata yang mempunyai arti sendiri. Yaitu kata “Ekonomi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai beberapa arti salah satunya yaitu ilmu mengenal asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan perindustrian, dan perdagangan).


·            Merek Tanda Berupa  Rangkaian Huruf :
1.                   “ABC” Kecap Asin
“ABC” ini merupakan salah satu merk kecap asin yang diproduksi oleh PT Heinz ABC Indonesia (Heinz ABC) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari H. J. Heinz Company Limited yaitu sebuah perusahaan multinasional berbasis di Amerika Serikat dengan sejumlah brand yang terkenal di dunia. “ABC” adalah salah satu dari merek unggulan di seluruh dunia. Produk-produk ABC di buat dengan standar internasional dan telah dinikmati juataan orang di Indonesia selama hampir 40 tahun. Selain ABC kecap asin, Heinz ABC juga memproduksi produk-produk yang lain dengan merk yang sama seperti : ABC juice, ABC kecap pedas, ABC sambal asli, ABC sari kacang hijau, ABC saus tiram, dll. Merek ABC ini dikatakan sebagai merek yang berupa rangkaian huruf karena merek ini hanya tersusun dari rangkaian tiga huruf yaitu huruf A, huruf B, dan huruf C.

2.                   Operator seluler “XL”

“XL” merupakan salah satu merek operator telekomuniukasi seluler di Indonsesia.  Merek ini merupakan produksi dari PT XL Axiata Tbk yang sebelumnya bernama PT Excelcomindo Pratama Tbk atau disingkat XL. XL mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 8 Oktober 1996, dan merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon seluler di Indonesia. XL memiliki dua lini produk GSM yaitu XL Prabayar dan XL Pascabayar. Selain itu XL juga menyediakan layanan korporasi yang termasuk Internet service provider (ISP) dan VoIP. Merek XL ini dikatakan sebagai merek yang berupa rangkaian huruf karena merek ini hanya tersusun dari rangkaian dua huruf yaitu huruf X, dan huruf L.
  
3.                   Helm “KYT”

Merk “KYT” ini merupakan merk salah satu produk helm berkualitas yang diproduksi oleh PT Tarakusuma Indah yang berlokasi di Jl. Tomang Raya no. 66, Delta Silicon II Lippo Cikarang, Jakarta Pusat. Perusahaan ini mengklaim sebagai produsen pertama yang mengaplikasikan dan memenuhi berbagai standar sertifikasi. Dimulai dari tahun 1992, sudah memperkenalkan produk-produk helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811 1990, dan sekarang direvisi menjadi SNI Wajib yaitu SNI 1811 2007. Selain  merk “KYT”, PT Tarakusuma Indah juga melahirkan merek-merek helm berkualitas yang lain diantara seperti INKI, MDS untuk kelas menengah-atas serta BMC dan HIU untuk berkonsentrasi lebih dikelas menengah-bawah. Merek KYT ini dikatakan sebagai merek yang berupa rangkaian huruf karena merek ini hanya tersusun dari rangkaian tiga huruf yaitu huruf K, huruf Y, dan huruf T.


·           Merek Tanda Berupa Angka :
1.                   Minyak Angin “1001” 

1001 merupakan salah satu merek minyak angin reguler yang terkenal di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diproduksi oleh PT International chemical industry (PT. Intercallin) – Jakarta Indonesia. PT Intercallin ini adalah produsen baterai kering terbesar di Indonesia dengan dua merek ternama, yaitu ABC (untuk baterai carbon zinc) dan ABC Alkaline (untuk baterai alkaline). Selain baterai kering dan minyak angin reguler ini, PT Intercallin juga memproduksi minyak angin aromatherapy untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan minyak angin yang modern dan praktis, yaitu dalam format botol roll on dengan merek “Aromatic 1001”. Merek 1001 ini dikatakan sebagai merek tanda yang berupa angka karena merek ini sebagai tanda pembeda hanya tersusun dari susunan angka saja .

2.         Teh “999”

“999” merupakan merk dagang olahan daun teh kering yang asli Indonesia dan diproduksi oleh Pabrik Teh 999 beralamat di Pekalongan Jawa Timur. Merek teh “999” ini dikatakan sebagai merek tanda yang berupa angka karena merek ini sebagai tanda pembeda hanya tersusun dari susunan angka saja yaitu 999.
3.         Salep “88” 


Salep “88” adalah salep untuk membantu mengobati penyakit kulit yang disebabkan oleh jamur dan bakteri. Salep “88” ini merupakan produk dari PT Meccaya  yang beralamat di Jl. Raya Hasanuddin Km. 39 Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Merek 88 ini dikatakan sebagai merek tanda yang berupa angka karena merek ini sebagai tanda pembeda hanya tersusun dari susunan angka saja yaitu angka 88.


Analisis Produk Barang/Jasa Yang Baru Dan Belum Terdaftar :
Krupuk Gurih “Anwar” 


Krupuk gurih merek “Anawar” ini merupakan salah satu produk olahan krupuk yang masih berbasis usaha rumahan. Alamat produksi krupuk ini yaitu di Rt.01 Rw. 01 Karangsono Sukorame, Gandusari, Trenggalek. Krupuk “Anwar” merupakan salah satu merek krupuk baru khusunya di daerah Gandusari dan sekitarnya. Krupuk “Anwar” juga merupakan salah satu krupuk  yang tergolong memiliki cita rasa yang enak dan harganya yang tidak menguras kantong.
Namun krupuk gurih “Anwar” ini belum didaftarkan ke Dirjen HAKI. Dan yang menjadi pertanyaan adalah apakah jika merek “Anwar” tersebut didaftarkan akan lolos atau tidak. Untuk dapat mengetahui jawaban tersebut perlu adanya analisis terhadap merek ini.
“Anwar” sendiri merupakan sebuah nama, dikatakan sebuah nama karena kata Anwar tidak memiliki arti yang khusus. Merek “Anwar” ini juga tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum serta bukan menjadi milik Umum. Selain itu, “Anwar” sendiri meskipun termasuk nama namun bukan termasuk nama orang yang terkenal, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain sehingga tidak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari yang berhak jika akan mendaftarkan merek ini. Meskipun krupuk gurih “Anwar” ini tidak memiliki gambar tertentu sebagai pembeda dari produk sejenis yang lainnya, namun merek ini memiliki nama tersendiri yaitu “Anwar”. Dan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pasal 1, yang dimaksud merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susuanan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi, meskipun tidak memiliki gambar khusus, merek “Anwar” ini masih bisa disebut merek karena memiliki nama khusus sebagai daya pembeda.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa krupuk gurih merek “Anwar” ini apabila didaftarkan di Dirjen HAKI, kemungkinan besar dapat diterima. Hal itu karena merek tersebut telah memiliki daya pembeda dari produk lain yang sejenis yaitu berupa nama “Anwar” yang mana bukan nama orang terkenal maupun nama badan hukum yang dimiliki orang lain, dan  “Anwar” ini juga tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum serta bukan menjadi milik Umum.



Reverensi:
ü    Sembiring, Santosa. 2004. Hukum Dagang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
ü    www.teh999.com

3 komentar:

  1. Artikel yang sangat baik,di sini saya hanya akan sedikit bertanya diatas anda memakai jenis merk anwar yang belum terdaftar,dan anda mengatakan bahwa merk itu sudah layak di daftarkan dirjen HAKI,terus bagaimana jikalau di blitar juga ada pabrik krupuk yg bermerk anwar juga dan ingin di daftarkan,kira2 apakah Dirjen HAKI akan menerima keduanya atau gimana,terimakasih sebelumnya dan mohon maaf jika ada salah kata dalam komenan saya hehe

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Terimakasih atas kunjungannya.. Menurut saya jika ada merek yang sama dengan produk yang sama pula meskipun di wilayah yang berbeda, itu hanya bisa didaftarkan yang terlebih dahulu yang mendaftarkan. Karena jika sama" bisa didaftarkan dapat menimbulkan ketersesatan konsumen. Kecuali jika merek yang sama tetapi produknya berbeda itu keduanya bisa didaftarkan. Seperti halnya di Indonesia sendiri ada merek ABC untuk berbagai jenis makanan seperti sambal ABC, sari kedelai ABC, dan juga slah satunya yang sudah saya paparkan pada artikel diatas yaitu kecap asin ABC serta produk makanan lain yang bermerek ABC itu diproduksi oleh PT Heinz ABC Indonesia, namun di sisi lain terdapat produk lain yang bermerek sama yaitu baterai ABC yang diproduksi oleh PT Interchallin. Yang tentunya keduanya sama-sama sudah didaftarkan. Jadi, untuk merek yang sama dengan produk yang sama itu tidak boleh didaftarkan namun, jika merek yang sama namun produknya sangat berbeda jauh itu dapat didaftarkan keduanya.

    BalasHapus