ANALISIS MEREK MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Merk sebagai salah satu
bagian dari hak atas kekayaan intelektual manusia yang sangat penting terutama
dalam menjaga persainagn usaha yang sehat. Undang-undang yang mengatur khusus mengenai
merek, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menggantikan
Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 diubah lagi dengan
Undnag-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Menurut Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 pasal 1, yang dimaksud merek yaitu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susuanan warna atau kombinasi
dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Lingkup merek sendiri
terbagi atas dua jenis yaitu: merek dagang dan merek jasa. merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badang hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya. Selain itu, juaga dikenal dengan merek kolektif, yaitu merek yang
dipergunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis yang lainnya.
Hak atas suatu merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek diberikan
kepada pemohon yang beritikad baik, yaitu pemohon yang mendaftarkan mereknya
secara layak dan jujur tanpa adanya niat apapun untuk meniru atau menjiplak
ketenaran merek pihak lainmenimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau
menyesatkan konsumen.
Tidak semua merek
tersebut dapat didaftarkan. Ada beberapa hal yang menyebabkan suatu merek tidak
dapat didaftarkan, yaitu apabila:
a) Bertentangan
dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban
umum;
b) Tidak
memiliki daya pembeda;
c) Telah
menjadi milik umum;
d) Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Selain itu terdapat
juga beberapa hal yang menyebabkan suatu permohonan merek akan ditolak, yaitu
apabila:
a) Mempunyai
persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
b) Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan yang sudah terkenal milik
pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.
c) Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
d) Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
e) Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional
maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
f) Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak ynag
berwenang.
Permohonan pendaftaran
merek diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada
Dirjen HAKI dengan mencantumkan hal-hal seperti:
a) Tanggal,
bulan, dan tahun;
b) Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c) Nama
lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
d) Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan menggunkan unsur warna;
e) Nama
negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak perioritas.
Merek yang telah terdaftar
akan mendapat perlindungan huakum untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka wakru perlindungan tersebut dapat diperpanjang.
Pengalihan hak atas
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa hal, yaitu:
a) Pewarisan;
b) Warisan
c) Hibah;
d) Perjanjian;
atau
e) Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya kempemilikan
merek karena pembubaran badan hukum yang semula pemilik mereka.
Pengalihan hak ini
wajib dimohonkan pencatatannya kepada Dirjen HAKI untuk dicatat dalam Daftar
Umum Merek. Pengalihan hak yang telah dicatat akan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek. Apabila pengalihan hak atas merek terdaftar tidak dicatatkan dalam
Daftar Umum Merek, akan tidak berakibat hukum pada pihak berakibat hukum pada
pihak ketiga.
Selain peengalihan hak
seperti yang diatur di atas, pemilik merek yang terdaftar juga berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan suatu perjanjian bahwa penerima
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang dan jasa.
Berikut Ini Beberapa Contoh Merek:
·
Merek tanda berupa
Kata :
1.
Sabun cuci
piring “Sunlight”
“Sunlight” ini
merupakan produk cuci piring yang sudah tersedia di Indonesia sejak lebih dari
25 tahun yang lalu. “Sunlight” ini diproduksi
oleh PT Unilever Indonesia. Perusahan ini juga memproduksi berbagai jenis
produk seperti Pepsodent, Lux, Rinso, Molto, Blue Band, dll.
Merk dagang “Sunlight” ini termasuk dalam
merek dagang yang berupa kata karena merek ini merupakan kata yang mempunyai
arti sendiri. Yaitu kata “Sunlight” berasal dari bahasa Inggris yang dalam
bahasa Indonesia berarti “cahaya matahari”.
2.
Biskuit “Better”
“Better” merupakan
salah satu merk dagang dari divisi biskuit yang diproduksi oleh PT. Mayora
Indah Tbk. Perusahaan ini di dirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama
berlokasi di Tangerang. Saat ini, PT. Mayora Indah Tbk. memproduksi dan
memiliki 6 (enam) divisi yang masing-masing menghasilkan produk berbeda namun
terintegrasi. Divisi tersebut diantara : divisi biskuit, selain better juga
terdapat merek dagang Muuch Better, Sari Gandum, dll; divisi kembang gula
terdapat merk dagang Kopiko, Kis, Tamarin, dll; divisi wafer terdapat merek
dagang Beng-Beng, Astor, dll; divisi coklat terdapat merek dagang Choki-Choki;
divisi kopi terdapat merek dagang Torabika Duo, Kopiko White Coffe, dll; divisi
makanan kesehatan terdapat merek dagang Energen Cereal, Energen Oatmilk, dll.
Merk dagang “Better”
ini termasuk dalam merek dagang yang berupa kata karena merek ini merupakan
kata mempunyai arti sendiri. Yaitu kata “better” berasal dari bahasa Inggris
yang dalam bahasa Indonesia “better” ini berarti “lebih baik” atau “lebih
sehat”.
3.
Sabun “Ekonomi”
“Ekonomi” adalah salah
satu merek produk sabun cream yang diproduksi oleh Perusahaan Wings. Perusahaan
wings merupakan perusahan penghasil produk-produk rumah tangga dan pemeliharaan
kesehatan diri yang bermarkas di Jakarta dan Surabaya Indonesia, didirikan pada
tahun 1949 dengan nama Fa Wings dan pada tahun 1991 menjadi Wings Surya. Selain
ekonomi, produk dari Perusahaan Wings ini diantaranya: So Klin, Daia, WPS,
Nuvo, dll.
Merk dagang “Ekonomi”
ini termasuk dalam merek dagang yang berupa kata karena merek ini merupakan
kata yang mempunyai arti sendiri. Yaitu kata “Ekonomi” dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) mempunyai beberapa arti salah satunya yaitu ilmu mengenal
asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan
(seperti hal keuangan perindustrian, dan perdagangan).
·
Merek Tanda Berupa Rangkaian Huruf :
1.
“ABC” Kecap Asin
“ABC” ini merupakan
salah satu merk kecap asin yang diproduksi oleh PT Heinz ABC Indonesia (Heinz ABC)
yang merupakan salah satu anak perusahaan dari H. J. Heinz Company Limited
yaitu sebuah perusahaan multinasional berbasis di Amerika Serikat dengan
sejumlah brand yang terkenal di dunia. “ABC” adalah salah satu dari merek
unggulan di seluruh dunia. Produk-produk ABC di buat dengan standar
internasional dan telah dinikmati juataan orang di Indonesia selama hampir 40 tahun.
Selain ABC kecap asin, Heinz ABC juga memproduksi produk-produk yang lain
dengan merk yang sama seperti : ABC juice, ABC kecap pedas, ABC sambal asli,
ABC sari kacang hijau, ABC saus tiram, dll. Merek ABC ini dikatakan sebagai
merek yang berupa rangkaian huruf karena merek ini hanya tersusun dari
rangkaian tiga huruf yaitu huruf A, huruf B, dan huruf C.
2.
Operator seluler
“XL”
“XL” merupakan salah
satu merek operator telekomuniukasi seluler di Indonsesia. Merek ini merupakan produksi dari PT XL
Axiata Tbk yang sebelumnya bernama PT Excelcomindo Pratama Tbk atau disingkat
XL. XL mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 8 Oktober 1996, dan
merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon seluler di
Indonesia. XL memiliki dua lini produk GSM yaitu XL Prabayar dan XL Pascabayar.
Selain itu XL juga menyediakan layanan korporasi yang termasuk Internet service
provider (ISP) dan VoIP. Merek XL ini dikatakan sebagai merek yang berupa
rangkaian huruf karena merek ini hanya tersusun dari rangkaian dua huruf yaitu huruf
X, dan huruf L.
3.
Helm “KYT”
Merk “KYT” ini
merupakan merk salah satu produk helm berkualitas yang diproduksi oleh PT
Tarakusuma Indah yang berlokasi di Jl. Tomang Raya no. 66, Delta Silicon II
Lippo Cikarang, Jakarta Pusat. Perusahaan ini mengklaim sebagai produsen
pertama yang mengaplikasikan dan memenuhi berbagai standar sertifikasi. Dimulai
dari tahun 1992, sudah memperkenalkan produk-produk helm dengan Standar
Nasional Indonesia (SNI) 1811 1990, dan sekarang direvisi menjadi SNI Wajib
yaitu SNI 1811 2007. Selain merk “KYT”, PT
Tarakusuma Indah juga melahirkan merek-merek helm berkualitas yang lain
diantara seperti INKI, MDS untuk kelas menengah-atas serta BMC dan HIU untuk
berkonsentrasi lebih dikelas menengah-bawah. Merek KYT ini dikatakan sebagai
merek yang berupa rangkaian huruf karena merek ini hanya tersusun dari
rangkaian tiga huruf yaitu huruf K, huruf Y, dan huruf T.
·
Merek Tanda Berupa
Angka :
1.
Minyak Angin “1001”
1001 merupakan salah
satu merek minyak angin reguler yang terkenal di Jawa Tengah dan Jawa Timur
yang diproduksi oleh PT International chemical industry (PT. Intercallin) –
Jakarta Indonesia. PT Intercallin ini adalah produsen baterai kering terbesar
di Indonesia dengan dua merek ternama, yaitu ABC (untuk baterai carbon zinc)
dan ABC Alkaline (untuk baterai alkaline). Selain baterai kering dan minyak
angin reguler ini, PT Intercallin juga memproduksi minyak angin aromatherapy
untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan minyak angin yang modern dan praktis,
yaitu dalam format botol roll on dengan merek “Aromatic 1001”. Merek 1001 ini
dikatakan sebagai merek tanda yang berupa angka karena merek ini sebagai tanda pembeda
hanya tersusun dari susunan angka saja .
2.
Teh “999”
“999” merupakan merk
dagang olahan daun teh kering yang asli Indonesia dan diproduksi oleh Pabrik
Teh 999 beralamat di Pekalongan Jawa Timur. Merek teh “999” ini dikatakan
sebagai merek tanda yang berupa angka karena merek ini sebagai tanda pembeda
hanya tersusun dari susunan angka saja yaitu 999.
3.
Salep “88”
Salep “88” adalah salep
untuk membantu mengobati penyakit kulit yang disebabkan oleh jamur dan bakteri.
Salep “88” ini merupakan produk dari PT Meccaya
yang beralamat di Jl. Raya Hasanuddin Km. 39 Kecamatan Tambun, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Merek 88 ini dikatakan sebagai merek tanda yang
berupa angka karena merek ini sebagai tanda pembeda hanya tersusun dari susunan
angka saja yaitu angka 88.
Analisis Produk Barang/Jasa Yang Baru
Dan Belum Terdaftar :
Krupuk Gurih “Anwar”
Krupuk gurih merek “Anawar”
ini merupakan salah satu produk olahan krupuk yang masih berbasis usaha
rumahan. Alamat produksi krupuk ini yaitu di Rt.01 Rw. 01 Karangsono Sukorame, Gandusari,
Trenggalek. Krupuk “Anwar” merupakan salah satu merek krupuk baru khusunya di
daerah Gandusari dan sekitarnya. Krupuk “Anwar” juga merupakan salah satu krupuk
yang tergolong memiliki cita rasa yang
enak dan harganya yang tidak menguras kantong.
Namun krupuk gurih “Anwar”
ini belum didaftarkan ke Dirjen HAKI. Dan yang menjadi pertanyaan adalah apakah
jika merek “Anwar” tersebut didaftarkan akan lolos atau tidak. Untuk dapat
mengetahui jawaban tersebut perlu adanya analisis terhadap merek ini.
“Anwar” sendiri merupakan
sebuah nama, dikatakan sebuah nama karena kata Anwar tidak memiliki arti yang khusus.
Merek “Anwar” ini juga tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum serta bukan menjadi
milik Umum. Selain itu, “Anwar” sendiri meskipun termasuk nama namun bukan
termasuk nama orang yang terkenal, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain sehingga tidak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari yang berhak
jika akan mendaftarkan merek ini. Meskipun krupuk gurih “Anwar” ini tidak memiliki
gambar tertentu sebagai pembeda dari produk sejenis yang lainnya, namun merek
ini memiliki nama tersendiri yaitu “Anwar”. Dan menurut Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 pasal 1, yang dimaksud merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susuanan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Jadi, meskipun tidak memiliki gambar khusus, merek “Anwar” ini masih bisa
disebut merek karena memiliki nama khusus sebagai daya pembeda.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa krupuk gurih merek “Anwar” ini apabila didaftarkan di Dirjen
HAKI, kemungkinan besar dapat diterima. Hal itu karena merek tersebut telah
memiliki daya pembeda dari produk lain yang sejenis yaitu berupa nama “Anwar”
yang mana bukan nama orang terkenal maupun nama badan hukum yang dimiliki orang
lain, dan “Anwar” ini juga tidak
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama,
kesusilaan, dan ketertiban umum serta bukan menjadi milik Umum.
Reverensi:
ü Sembiring,
Santosa. 2004. Hukum Dagang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.










Artikel yang sangat baik,di sini saya hanya akan sedikit bertanya diatas anda memakai jenis merk anwar yang belum terdaftar,dan anda mengatakan bahwa merk itu sudah layak di daftarkan dirjen HAKI,terus bagaimana jikalau di blitar juga ada pabrik krupuk yg bermerk anwar juga dan ingin di daftarkan,kira2 apakah Dirjen HAKI akan menerima keduanya atau gimana,terimakasih sebelumnya dan mohon maaf jika ada salah kata dalam komenan saya hehe
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasih atas kunjungannya.. Menurut saya jika ada merek yang sama dengan produk yang sama pula meskipun di wilayah yang berbeda, itu hanya bisa didaftarkan yang terlebih dahulu yang mendaftarkan. Karena jika sama" bisa didaftarkan dapat menimbulkan ketersesatan konsumen. Kecuali jika merek yang sama tetapi produknya berbeda itu keduanya bisa didaftarkan. Seperti halnya di Indonesia sendiri ada merek ABC untuk berbagai jenis makanan seperti sambal ABC, sari kedelai ABC, dan juga slah satunya yang sudah saya paparkan pada artikel diatas yaitu kecap asin ABC serta produk makanan lain yang bermerek ABC itu diproduksi oleh PT Heinz ABC Indonesia, namun di sisi lain terdapat produk lain yang bermerek sama yaitu baterai ABC yang diproduksi oleh PT Interchallin. Yang tentunya keduanya sama-sama sudah didaftarkan. Jadi, untuk merek yang sama dengan produk yang sama itu tidak boleh didaftarkan namun, jika merek yang sama namun produknya sangat berbeda jauh itu dapat didaftarkan keduanya.
BalasHapus