Selasa, 17 Mei 2016

HUKUM PERBANKAN : ANALISA KREDIT MACET



ANALISA KREDIT MACET
Oleh: Sukma Choliardika (1711143081)
Hukum Ekonomi Syariah

A.    Landasan Teori:
Kata dasar kredit berasal dari bahasa Latin credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya. Maka setiap layanan perkreditan harus didasari oleh kepercayaan dimana percaya bahwa pihak peminjam bisa mengembalikan pinjamannya.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 (pasal 1 angka 11) Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7/1992 Tentang Perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
 Tujuan dari kredit adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia mempunyai suatu batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna peningkatan usaha dan peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.
Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society ) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
1)      Adanya badan atau orang yang memiliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada fihak lain. orang atau barang demikian lazim disebut kreditur,
2)      Adanya fihak yang membutuhkan/ meminjam uang, barang atau jasa. Fihak ini lazim disebut debitur,
3)      Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur,
4)      Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur,
5)      Adanya perbedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur,
6)      Adanya resiko yaitu sebagai akibat dari adanya perbedaan waktu seperti diatas, dimana masa yang akan datang merupakan suatu yang belum pasti, maka kredit itu pada dasarnya mengandung resiko, termasuk penurunan nilai uang karena inflasi dan sebagainya,
7)      Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga).
Di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur (nasabah).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana:
  • Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
  • Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
  • Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu prinsip 5C, yang meliputi:
1.      Character : character atau watak debitur sangat menentukan kemauan untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya.
2.      Capacity : capacity mengandung arti kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya. Dengan demikian, capacity berkaitan erat dengan kemampuan calon debitur dalam melunasi kreditnya.
3.         Capital : informasi mengenai besar kecilnya modal (capital) perusahaan calon debitur adalah sangat penting bagi bank. Modal yang dimaksudkan disini adalah modal sendiri (networth) atau nilai kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan, yang merupakan selisih antara total aktiva dengan total kewajiban (utang).
4.         Collateral : collateral (jaminan kredit) merupakan setiap aktiva atau barang-barang yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit yang diperoleh dari bank. Tujuannya adalah agar bank dapat memperoleh pelunasan kembali atas kredit yang diberikan kepada debitur, apabila kelak debitur tidak mampu melunasi kreditnya atau pun ingkar janji (wan prestasi).
5.         Conditions : yang dimaksud conditions disini adalah keadaan perekonomian secara umum dimana perusahaan tersebut beroperasi.

B.     Studi Kasus:
Sekitar lima tahun yang lalu atau tepatnya bulan Oktober tahun 2011, telah terjadi sebuah eksekusi rumah seorang pengusaha genteng beton di desa Durenan kecamatan Durenan kabupaten Trenggalek. Kasus tersebut bermula ketika pengusaha tersebut melakukan pinjaman ke salah satu bank Umum. Pengusaha tersebut melakukan pinjaman dengan jumlah yang cukup besar yaitu sekitar 800juta kepada bank BRI Cabang Trenggalek untuk mengembangkan usahanya. Jaminan yang digunakan pengusaha tersebut yaitu berupa empat sertifikat tanah beserta rumahnya. Sesuai perjanjian, pembayaran pinjamannya tersebut dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan membayarkan uang pokok angsuran beserta bunga yang telah disepakati.
Awalnya usaha yang dilakukan pengusaha tersebut dapat berjalan lancar sehingga pembayaran angsuran yang dilakukannya pun juga berjalan lancar. Namun setelah beberapa tahun kemudian usaha genteng tersebut mengalami kemunduran. Hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan manajeman keuangan saat akan mengembangkan usahanya lagi. Dimana hasil yang diperoleh dari usaha genteng tersebut digunakan untuk membuka usaha baru. Namun karena ada alasan tertentu pengusaha tersebut mengalami gagal produksi sehingga harus menanggung sejumlah kerugian. Setelah terjadinya kejadian tersebut, pembayaran pinjaman secara angsuran yang seharusnya dilakukan perbulan itu pun mulai tersendat. Berkali-kali debt collector mendatangi rumah pengusaha genteng tersebut. Hingga hampir satu tahun dari kejadian itu, pengusaha tersebut belum bisa melunasi pinjamannya.
Beberapa waktu kemudian sebelum jatuh tempo nasabah (pengusaha) tersebut berniat untuk menebus satu sertifikatnya yang dijadikan jaminan tersebut. Namun secara lisan oleh pihak bank tidak diijinkan. Kemudian pihak bank mengirimi surat secara tertulis bahwa satu sertifikat tersebut boleh ditebus. Tetapi saat pengusaha tersebut telah membawa sejumlah uang untuk menebus sertifikat itu, oleh pihak Bank Cabang BRI tidak diperbolehkan dengan alasan belum mendapatkan ijin dari pihak Bank Pusat BRI.
Saat belum ada kejelasan dari permasalahan tersebut, pihak bank sudah mengirimkan surat peringatan penyitaan terhadap aset jaminan tersebut. Dan terakhir dikirimkan surat eksekusi. Namun surat ekseskusi tersebut tidak secara langsung diberikan kepada yang bersangkutan (pengusaha genteng) melainkan diberikan kepada kantor kepala desa. Eksekusi tersebut dilakukan setelah PN Trenggalek mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah pada tanggal 1 Agustus 2011 dan berdasarkan surat penetapan eksekusi no 01/Pen.Pdt.Eks./2011/PN.TL. Setelah eksekusi dilakukan, kemudian aset rumah dan tanah tersebut dilelang oleh pihak bank. Pelelangan dilakukan di Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Malang (KPKNL Malang). Pelelangan itu pun dilakukan tanpa mengundang dari pihak termohon eksekusi (pengusaha genteng). Dari proses lelang tersebut akhirnya hak kepemilikan jaminan (rumah) itu jatuh ke tangan pemohon eksekusi (Endang Hardini) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung dengan nilai jual yang rendah yaitu hanya sekitar Rp 1,61 Miliar.
Karena merasa dirugikan dalam persoalan ini, si nasabah (pengusaha genteng) itu melaporkannya ke polres, namun laporannya ditolak. Kemudian melaporkannya ke polda, setelah itu baru laporan tersebut diterima. Nasabah pun menggugat pihak bank ke pengadilan. Namun, gugatan nasabah tersebut oleh hakim dianggap tidak relevan karena si nasabah hanya meminta fotocopyan surat perjanjian kredit terhadap bank bukannya meminta pembatalan pelelangan, yang mana surat perjanjian kredit tersebut hanya dimiliki oleh pihak bank dan nasabah tidak diberikan surat tersebut. Namun hakim tidak menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Sehingga nasabah tersebut menjadi kalah dalam gugatan tetapi tidak menyentuh diperkara (eksepsi) atau gugatannya kabur. Selain itu pelelangan tersebut juga tidak sesuai dengan perjanjian kredit karena menurut pengakuan yang bersangkutan, seharusnya pelelangan itu dilakukan di pengadilan, namun oleh pihak bank dilakukan di KPKNL Malang. Karena keterbatasan biaya, akhirnya proses gugatan perdata tersebut manjadi berhenti (vakum).

C.    Analisa Kasus:
Berdasarkan kasus di atas maka dapat dikatakan sebagai kredit macet. Hal itu karena hampir 12 bulan secara berturut-turut nasabah tidak dapat membayar angsuran pinjamannya beserta bunga sesuai dengan kesepakatan terhadap pihak bank. Sehingga pihak bank dalam hal ini tidak secara maksimal menggunakan prinsip ketidak hati-hatian yang mana sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum yang berbunyi:  “(1) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memberikan Penyediaan Dana, khususnya Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait, Penyediaan Dana besar (large exposures), dan atau Penyediaan Dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Bank” dan pada pasal (6) yang berbunyi: “Pedoman kebijakan dan prosedur tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan, prosedur, dan penetapan risiko kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum”. Disini bank tidak menetapkan resiko kredit secara optimal. Dimana seharusnya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum ayat (5) Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki antara lain dengan cara: (a.) pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana; dan atau (b.) melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana.
Di sisi lain, pihak bank pun tidak melaksanakan perjanjian kredit secara keseluruhan dengan pihak nasabah. Seperti saat nasabah akan menebus salah satu sertifikatnya, tanpa ada kejelasan persoalan tersebut, pihak bank sudah terlebih dahulu menerbitkan surat pelelangan. Padahal pada Pasal 12A ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan disebutkan bahwa : “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik  agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.” Dari pasal tersebut seharusnya Bank dapat melakukan pelelangan jika nasabah sudah mengijinkannya secara suka rela dan karena nasabah benar-benar tidak dapat melunasi pinjaman beserta bunganya.
Selain itu, menurut pengakuan dari nasabah, seharusnya sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati, pelelangan tersebut dilakukan melalui Pengadilan. Tetapi pihak bank tidak melakukan  pelelangan melalui pengadilan melainkan di Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Malang (KPKNL Malang). Pelelangan yang dilakukan oleh pihak bank juga dilakukan secara tertutup sehingga agunan tersebut hanya mampu terjual dengan harga serendah-rendahnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa bank telah melanggar kesepakatan perjanjian kredit yang telah disepakati oleh nasabah. Dan hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 (pasal 1 angka 11) Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7/1992 Tentang Perbankan yang menyatakan bahwa, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Yang mana berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa bank tidak memenuhi unsur persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain tersebut.
  Bukti kredit berupa surat perjanjian kredit yang seharusnya menjadi hak bagi pihak kreditur (bank) dan debitur (nasabah) yang mana keduanya bisa memilikinya, tetapi kenyataannya hanya dimiliki oleh pihak bank. Padahal perjanjian kredit tersebut mempunyai beberapa fungsi penting yang diantaranya:
a.       Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya.
b.      Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban diantara kreditur dan debitur, dan
c.       Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.
Bahkan saat nasabah melakukan gugatan untuk meminta salinan (fotocopyan) surat perjanjian kredit tersebut, oleh hakim tetap digantungkan sehingga nasabah tersebut  kalah dalam gugatan tetapi tidak menyentuh diperkara (eksepsi) atau gugatannya kabur.

D.    Kesimpulan:
Kasus tersebut dapat dikatakan sebagai kredit macet karena debitur (nasabah) tidak dapat membayar angsuran pokok dan bunga selama hampir 12 bulan. Namun di sisi lain, pihak bank pun tidak melakukan prosedur sesuai peraturan khusunya berkaitan dengan risalah lelang agunan.





Reverensi:

·           Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
·           Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
·           Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7/1992 Tentang Perbankan
·           Materi kuliah hukum perbankan tanggal 12 mei 2016
·           Wawancara dari debitur (nasabah) yang bersangkutan
www.antarajatim.com/lihat/berita/74622/pengadilan-negeri-trenggalek-eksekusi-rumah-pengusaha-beton


3 komentar:

  1. Artikel yang sangat luar biasa,setelah saya membaca kasus yang anda paparkan diatas,disini yang saya tangkap adalah dimana pihak yang paling dirugikan adalah si nasabah,seperti yg sudah di katakan oleh dosen pada saat perkuliahan berlangsung kemarin bahwasanya jika kejadian serpeti yg sudah anda paparkan itu pihak si nasabah bisa menuntut pada pihak bank,mungkin anda bisa memberi gambaran atau langkah-langkah yg akan dilakukan nasabah jika ingin mengugat pihak bank.terimakasih

    BalasHapus
  2. Artikel yang sangat luar biasa,setelah saya membaca kasus yang anda paparkan diatas,disini yang saya tangkap adalah dimana pihak yang paling dirugikan adalah si nasabah,seperti yg sudah di katakan oleh dosen pada saat perkuliahan berlangsung kemarin bahwasanya jika kejadian serpeti yg sudah anda paparkan itu pihak si nasabah bisa menuntut pada pihak bank,mungkin anda bisa memberi gambaran atau langkah-langkah yg akan dilakukan nasabah jika ingin mengugat pihak bank.terimakasih

    BalasHapus
  3. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus