Rabu, 16 September 2015

Jalinan Hukum Sebagai Cerminan Solidaritas Menurut Durkheim



Desa Durenan merupakan nama salah satu desa sekaligus kecamatan yang berada di Kabupaten Trenggalek. Desa ini terletak dibagian timur Kabupaten Trenggalek. Di desa ini terdapat beberapa dusun yang salah satunya adalah dusun Payaman. Sebagian besar kegiatan warga masyarakatnya adalah bercocok tanam di sawah dan juga memelihara ternak khususnya ayam. Beberapa tahun yang lalu atau sekitar awal tahun 2013 di dusun Payaman ini pernah terjadi  suatu kasus pencurian ayam. Dimana pada awalnya banyak warga yang resah karena kehilangan ayam saat dilepaskan untuk mencari makan. Awalnya mereka berfikir bahwa ayam mereka hilang tersesat saat mencari makan atau mungkin dimakan hewan lain. Hingga akhirnya ada seorang warga yang melihat bahwa ayam-ayam tersebut tidak hilang melainkan dicuri. Kemudian warga tersebut melaporkannya ke pemilik ayam. Tetapi karena mengetaui bahwa pencurinya adalah tetangga pemilik ayam itu sendiri yang merupakan seorang nenek, maka pemilik ayam tersebut masih merasa kasihan terhadap  nenek tersebut dan berinisiatif untuk mengambil kembali ayamnya ketika ayamnya dilepaskan oleh si nenek untuk mencari makan.  Namun di sisi lain setelah mengetahui kejadian itu, sebagian warga menjadi merasa jengkel terhadap ulah yang telah dilakukan nenek tersebut. Mereka pun beramai-ramai langsung mendatangi rumah nenek tersebut dan memarahinya dengan maksud agar nenek pencuri ayam ini merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dari kasus tersebut jika dikaitkan dengan hukum sebagai cerminan solidaritas menurut pandangan Emile Durkheim dapat diketahui bahwa solidaritas yang terdapat pada masyarakat di dusun Payaman ini termasuk dalam golongan solidaritas mekanis. Hal ini dapat dilihat bahwa masyarakat dusun Payaman bersifat homogen, dimana sebagian besar masyarakatnya memelihara hewan ternak. Selain itu, hukum represif masih dominan dimana mereka lebih memilih untuk tidak melaporkan nenek tersebut ke petugas, tetapi mereka menghukum nenek tersebut dengan cara mendatangi ke rumahnya secara beramai-ramai kemudian memarahi nenek tersebut. Hal ini juga membuktikan bahwa komunitas masih terlibat kuat dalam menghukum seseorang yang melakukan penyimpangan. Individualitas yang ada pada warga masyarakat dusun Payaman ini pun rendah karena  rasa kebersamaan yang tercipta diantara mereka masih terjalin kuat, dimana mereka sama-sama merasa jengkel kepada nenek si pencuri ayam walaupun dia hanya mencuri beberapa ayam di tetangganya. 

Diposting oleh : Sukma Choliardika (NIM:1711143081)
Revisi tugas artikel Sosiologi Hukum untuk tanggal 17 September 2015

1 komentar: