Desa
Durenan merupakan nama salah satu desa sekaligus kecamatan yang berada di
Kabupaten Trenggalek. Desa ini terletak dibagian timur Kabupaten Trenggalek. Di
desa ini terdapat beberapa dusun yang salah satunya adalah dusun Payaman.
Sebagian besar kegiatan warga masyarakatnya adalah bercocok tanam di sawah dan
juga memelihara ternak khususnya ayam. Beberapa tahun yang lalu atau sekitar
awal tahun 2013 di dusun Payaman ini pernah terjadi suatu kasus pencurian ayam. Dimana pada
awalnya banyak warga yang resah karena kehilangan ayam saat dilepaskan untuk
mencari makan. Awalnya mereka berfikir bahwa ayam mereka hilang tersesat saat
mencari makan atau mungkin dimakan hewan lain. Hingga akhirnya ada seorang
warga yang melihat bahwa ayam-ayam tersebut tidak hilang melainkan dicuri. Kemudian
warga tersebut melaporkannya ke pemilik ayam. Tetapi karena mengetaui bahwa
pencurinya adalah tetangga pemilik ayam itu sendiri yang merupakan seorang nenek,
maka pemilik ayam tersebut masih merasa kasihan terhadap nenek tersebut dan berinisiatif untuk
mengambil kembali ayamnya ketika ayamnya dilepaskan oleh si nenek untuk mencari
makan. Namun di sisi lain setelah
mengetahui kejadian itu, sebagian warga menjadi merasa jengkel terhadap ulah
yang telah dilakukan nenek tersebut. Mereka pun beramai-ramai langsung
mendatangi rumah nenek tersebut dan memarahinya dengan maksud agar nenek
pencuri ayam ini merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dari
kasus tersebut jika dikaitkan dengan hukum sebagai cerminan solidaritas menurut
pandangan Emile Durkheim dapat diketahui bahwa solidaritas yang terdapat pada
masyarakat di dusun Payaman ini termasuk dalam golongan solidaritas mekanis. Hal
ini dapat dilihat bahwa masyarakat dusun Payaman bersifat homogen, dimana
sebagian besar masyarakatnya memelihara hewan ternak. Selain itu, hukum
represif masih dominan dimana mereka lebih memilih untuk tidak melaporkan nenek
tersebut ke petugas, tetapi mereka menghukum nenek tersebut dengan cara
mendatangi ke rumahnya secara beramai-ramai kemudian memarahi nenek tersebut.
Hal ini juga membuktikan bahwa komunitas masih terlibat kuat dalam menghukum
seseorang yang melakukan penyimpangan. Individualitas yang ada pada warga
masyarakat dusun Payaman ini pun rendah karena
rasa kebersamaan yang tercipta diantara mereka masih terjalin kuat,
dimana mereka sama-sama merasa jengkel kepada nenek si pencuri ayam walaupun
dia hanya mencuri beberapa ayam di tetangganya.
Diposting oleh : Sukma Choliardika (NIM:1711143081)
Revisi tugas artikel Sosiologi Hukum untuk tanggal 17 September 2015
Nilai 75
BalasHapus