Jingga senja perlahan memudar lalu menghitam,
Langit pun mulai kembali menawarkan gemerlap bintangnya,
Indah memang,
Goresan kemerah-merahan perlahan menjelma taburan kilau bintang,
Namun, ada hal yang membuat merreka sama,
Keelokannya hanya mampu dipandang tidak untuk disimpan.. sc
Goresan Sukma
Penilaian sepenuhnya tergantung pada sisi mana menilainya. Namun, kebenaran tidak sepenuhnya berasal dari penilaian.
Sabtu, 10 Maret 2018
Senin, 04 Desember 2017
Tindakan Pejabat yang Berwenang Berdasarkan Pasal 56 KUHAP Terkait dengan Penunjukkan Penasehat Hukum
Dalam Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana telah diatur mengani Bantuan Hukum, khususnya bagi
tersangka/terdakwa yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. Dalam
pasal 56 KUHAP disebutkan bahwa :
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka
atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atu
ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu
yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat
hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk
bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan
cuma-cuma.
Sesuai dengan pasal 56 KUHAP tersebut diatas
yang mana menyatakan bahwa setiap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan
pidana penjara lima tahun atau lebih yang tidak memiliki penasihat hukum
sendiri maka pejabat yang berwenang wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Namun, bagaimana jika seorang tersangka atau terdakwa menolak didampingi oleh penasihat hukum yang mana padahal wajib bagi mereka yang diancam dengan hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun untuk didampingi oleh penasihat hukum? Tindakan apakah yang sepatutnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengenai hal tersebut? Jika tersangka atau terdakwa tersebut menolak penasihat hukum, maka yang
tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu tetap melaksanakan
kewajibannya pada setiap tingkat pemerikasaan dalam proses peradilan. Pejabat
yang berwenang menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa. Seperti
saat penyidikan, membuat surat penunjukkan penasihat hukum untuk mendampingi
atau memberikan bantuan hukum kepada tersangka. Jika tersangka menolak, maka
membuat berita acara penolakan untuk didampingi penasihat hukum yang
ditandatangani oleh tersangka, penyidik dan penasihat hukum yang telah
ditunujk. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka dan telah memeberitahukan hak-haknya sebagai
tersangka terutama berkaitan dengan hak untuk di dampingi penasihat hukum namun
ditolak oleh tersangka dan juga menolak penasihat hukum yang ditunjuk oleh
penyidik dan disertai dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangaani
oleh tersangka yang menyatakan bahwa selama pemerikasaan menolak untuk di
dampingi oleh penasihat hukum karena perkara tersebut dapat dihadapi sendiri. Begitu
pula saat berada di kejaksaan, jaksa penuntut umum juga tetap berkewajiban
untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka tersebut dengan dibuktikan dengan
surat perintah penunjukkan meskipun dalam tahap penyidikan telah menolak
didampingi oleh penasihat hukum. Pada proses pemerikasaan di pengadilan pun,
majelis hakim juga masih berkewajiban untuk menunjuk penasihat hukum meskipun
terdakwa tidak mau didampingi penasihat hukum. Penunjukkan tersebut dibuktikan
dengan adanya surat penunjukkan penasihat hukum sehingga hal itu boleh tidak
ditulis dalam berita acara persidangan karena adanya bukti suarat penunjukkan
tersebut. selain itu juga dalam putusannya juga dijelaskan bahwa terdakwa atau
terpidana tanpa didampingi penasihat hukum. Dengan begitu, para pejabat yang
berwenang telah melaksanakan dan juga menggugurkan kewajibannya dengan menunjuk penasihat hukum
meskipun ditolak oleh tersangka atau terdakwa. semoga bermanfaat (sc)
Jumat, 01 September 2017
KKN (Kisah KeponakaN) Iis Dahlia
Oleh: Sukma Choliardika
Dalam essay ini,
saya akan menuangkan kisah singkat tentang manis asamnya ukiran kehidupan yang
saya lalui sebagai mahasiswa mendekati akhir yang sedang menjani KKN di desa
Kedungcangkring.
Hari Senin, tanggal 10
Juli 2017 tepatnya pada pukul 07.00 telah menjemput dari zona nyaman ku sebagai
mahasiswa. Ya, saat itu merupakan puncak pembekalan terakhir sekaligus sebagai
pelepasan mahasiswa semester 7 yang akan melaksanakan KKN Tematik Posdaya di beberapa
daerah di nusantara. Acara tersebut dilaksanakan di lapangan utama IAIN
Tulungagung dan dibuka oleh Bpk. Dr. Maftukhin, M. Ag., selaku Bapak Rektor IAIN
Tulungagung yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan pengarahan mengenai
sikap dan kewajiban sebagai mahasiswa KKN . Hingga acara tersebut selesai
dengan lancar.
Setelah pembukaan di
kampus selesai, kemudian dilanjutkan menuju ke Posko masing-masing.
Kedungcangkring merupakan desa pilihan saya untuk menjalani lika-liku kehidupan KKN. Di sepanjang jalan
pikiran saya menari-nari tak karuan, memikirkan kemungkinan apa yang terjadi
disana. Sekilas terlintas dibenakku "Bagaimana kalau aku tidak bisa
beradaptasi disana? Bagaimana kalau cuacanya gak bersahabat? Bagaimana kalau
ada bagaimana yang lainnya?".
Sejenak rindangnya
pepohonan disepanjang jalan mengalihkan kemeluk hatiku. Hingga tak terasa sudah
sampai di depan Posko. Setibanya disana, bu Win selaku pemilik rumah telah
menyambut ramah dengan goresan senyumnya. Beliau memberikan kunci rumah serta mempersilahkan
masuk. Kegiatan yang kami lakukan pertama yaitu membersikan serta menata rumah
agar dapat ditempati semua anggota kelompok tak terkecuali membuat sekat
pembatas untuk kaum adam dan kaum hawa.
Keesokan
harinya, sebagian teman-teman anggota Posko mengikuti pembukaan KKN di
kecamatan dan dilanjutkan adanya kunjungan bu Faizatul Istiqomah, M. Ed selaku
dosen pembimbing lapangan (DPL). Saat Kunjungan tersebut, beliau memberikan arahan serta
nasihat selama berada di lingkungan yang baru. Selain itu, kami juga berdiskusi
dengan beliau mengenai agenda pembukaan KKN di di desa Kedungcangkring. Setelah
diskusi selesai, kami pun melanjutkan untuk menyambung tali silaturahmi dengan
bu Seniwati selaku Kepala desa Kedungcangkring dan membahas mengenai pembukaan
di balai desa sekaligus meminta izin secara informal mengenai keberadaan kami
di desa ini.
Kemudian hari-hari
berikutnya, kisah saya benar" dimulai disini. Diawali dengan membuat
mading Posko, bersilaturahmi ke tetangga Posko, mengajar TPQ, hingga membaca
yasin dan tahlil di Posko untuk mengawali semua kegiatan yang akan kami jalani disini. Sebenarnya, ini
kali pertamanya saya mengajar TPQ bahkan saya pun bukan termasuk dalam devisi
keagamaan. Tak dapat dipungkiri bahwa sebelum berangkat mengajar TPQ, aura
panas dingin mulai menyelimutiku. Perasaan takut salah, anak-anak yang sulit
diatur pun mulai luntur saat setibanya di tempat TPQ. Ternyata anak-anak maupun
guru TPQ disana menyambut dengan hangat kedatangan kami. Suasana pun
mencair dengan sendirinya seiring berjalannya waktu saya mengajar.
Pada awal KKN,
tiap pagi teman-teman di posko selalu di sambut oleh senyuman polos anak-anak
kecil tetangga posko. Karena saat itu masih bertepatan dengan liburan semester
sekolah. Kami pun mulai berkenalan dengan mereka dan hal-hal yang menggeletik
pun sering terjadi terlebih saat sebagian dari mereka menganggap saya sebagai
keponakannya seorang artis. Ya mereka mengatakan bahwa saya keponakannya Iis
Dahlia karena saya memiliki kumis tipis. Dan sejak saat itu, mereka memiliki
panggilan kesayangan kepada saya yaitu “Kakak Keponakannya Tante Iis Dahlia”.
Entah saat mereka main ke posko untuk belajar, maupun saat bertemu di jalan,
panggilan kesayangan itu selalu muncul.
Akhir Minggu
pertama pun diisi dengan mengikuti kegiatan ibu-ibu PKK guna membahas
agenda-agenda yang akan berlangsung untuk acara PHBN baik di desa maupun
partisipasi di kecamatan. Dan minggu pertama ditutup dengan kerja bakti di
objek wisata Panji Laras, kemudian gladi bersih untuk acara pembukaan KKN di
desa. Mengenai objek wisata Panji Laras ini merupakan objek wisata yang mulai
dirintis di desa Kedungcangkring.
Minggu kedua
diawali dengan pembukaan kegiatan KKN Tematik Posdaya di desa Kedungcangkring.
Agenda tersebut dihadiri oleh DPL, Bu Kades, dan perangkat desa serta tamu
undangan lainnya. Meskipun pembukaan KKN yang diselenggarakan di desa terpaut
jauh dengan pembuaan KKN yang dilenggarakan oleh kampus, alhamdulillah agenda
tersebut berjalan dengan lancar. Setelah agenda tersebut usai, DPL berkunjung
ke posko untuk mengingatkan tugas masing-masing dan supaya menjaga diri dengan
baik kemudian dilanjutkan dengan evaluasi posko 1 dan 2 guna menjaga
silaturahmi semua peserta KKN di desa Kedungcangkring serta pembubaran
kepanitiaan pembukaan KKN di desa.
Keesokan harinya
kisah saya pun berlanjut dengan mengunjungi salah satu usaha produk olahan
singkong yang terbilang sudah cukup terkenal di sini yaitu tape. Sesuai devisi
yang saya emban yaitu devisi ekonomi, kami dari devisi ekonomi berusaha
menggali informasi sebanyak-banyaknya tentang hasil utama di desa ini. Setelah
itu saya membantu devisi kesehatan yang di minta tolong oleh pihak pukesdes untuk
melakukan pendataan keluarga sehat. Untuk memperoleh data tersebut kami harus
berkeliling satu dusun dengan mengetuk satu per satu rumah yang ada disana.
Kemudian saya
pun menjalankan proker devisi ekonomi bersama rekan-rekan devisi yaitu membuat
kerajinan bunga dari platik dengan tujuan agar bisa memberikan inspirasi
mengubah barang bekas menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis. Dan malam harinya
saya terkadang membantu devisi pendidikan untuk memberikan les kepada adik-adik
disekitar posko yang sudah mulai masuk sekolah.
Minggu kedua
ditutup dengan senam pagi dan dilanjutkan kerja bakti di objek wisata panji laras
yang merupakan sasaran posdaya yang akan digalangkan oleh rekan-rekan KKN.
Disana kami setiap minggunya membantu dengan sepenuh hati baik tenaga maupun
pikiran.
Minggu ketiga
pun masih berjalan dengan lancar. Devisi ekonomi kembali mengadakan pelatihan
kepada anak-anak untuk membuat kerajianan dari kain flanel guna menambah kreatifitas
mereka. Antusias mereka diluar dugaan, mereka sangat senang dan menyukai
kegiatan ini. Setiap bertemu mereka selalu menanyakan kapan membuat kerajinan
lagi. Selain itu minggu ini juga saya isi dengan membantu mengajar menari di SD
serta mendapat kunjungan spesial dari pihak LP2M.
Minggu keempat pengalaman baru pun menyapa
lagi. Kali ini saya mendapat tugas untuk piket di balai desa. Dan sebelumnya
saya sangat jarang memasuki yang namanya balai desa. Tapi alhamdulillah,
perangkat desa disini semuanya welcome terhadap kami. Namun ada saat
dimana tiba-tiba saya disuruh masuk ke dalam balai desa. Ternyata saya dimintai
bantuan untuk membuat surat kehilangan dan surat kuasa. Meskipun jurusan saya
hukum dan sudah berteman akrab dengan surat-surat semacam itu, entah mengapa
sekejab saya bingung mau ngapain, mau nulis apa, dll. Saya pun mulai panas
dingin dan bertanya kesana-kemari. Saya perlahan-lahan menenangkan diri sendiri
kemudian mulai mengerjakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. Dan Alhamdulillah
lagi, surat-surat tersebut terselesaikan dengan baik.
Kemudian, hari
jumatnya saya membantu devisi kesehatan dan lingkungan untuk sosialisasi cuci
tangan dan sikat gigi kepada anak TK. Terlihat senyum tulus mereka menyambut
keberadaan kami disana. Meskipun gerimis mulai menemani, namun itu tidak
menghalangi keceriaan mereka ketika kegiatan itu berlangsung. Berlanjut ke sore
harinya, saya dengan anggota devisi ekonomi yang lainnya juga mengadakan
sosialisasi gerakan menabung pada anak-anak. Pada kegiatan kali ini, antusias
mereka semakin besar lagi.
Minggu ke-lima
ini kali pertamanya saya membantu devisi pendidikan untuk mengajar di kelas. Di
luar dugaan, ternyata mengajar itu sulitnya minta ampun terlebih saat mendapat
kelas yang siswa-siswinya super aktif. Harus benar-benar pandai mengkondisikan
kelas. Meskipun mereka terkadang sulit diatur dan tak jarang membuat jengkel,
namun ikatan persaudaraan mulai terjalin. Disela-sela minggu ini juga ada lomba
TPQ yang diikuti semua TPQ se-desa Kedungcangkring. Waktu seminggu terasa
begitu cepat hingga perpisahan dengan mereka pun tiba. Perpisahan dilakukan
dengan diadakannya jalan sehat dan senam bersama.
Kemudian minggu
ke-enam mulai disibukkan dengan persiapan PHBN HUT RI ke 72 baik di kecamatan
maupun di desa. Untuk kegiatan kecamatan sendiri, kami berpartisipasi mewakili
desa kedungcangkring dalam baris kreasi dan latihan dilakukan hampir setiap
malam di jalan dekat portal masuk ke waduk Wonorejo hingga hari H. Sedangkan
untuk PHBN desa ada sepeda hias, lomba-lomba agustusan di setiap dusun, dan
juga tak terketinggalan warung gratis tiap malamnya yang juga diadakan di setiap
dusun bahkan setiap gang. Kami pun membantu alakadarnya mulai dari menjaga
warung, memasak hingga yang paling dinanti-nanti yaitu mendampingi bu kades
berkeliling mengunjungi warung-warung tersebut. Alhamdulillah berkah KKN,
hampir lima hari setiap malamnya mendapat asupan gizi gratis dari warung-warung
yang di sediakan oleh warga.
Tak terasa waktu
pun cepat berlalu. 45 hari telah terlewati. Rasanya masih kemarin saat kemelut hati akan berangkat KKN,
namun sekarang sudah berada dipenghujung KKN.
Dan artinya waktu telah menyadarkanku untuk berpisah dengan desa yang
penuh pelajaran hidup ini, mengajarkan artinya persaudaraan, persahabatan,
bahkan keikhlasan. Semoga keberadaan kami disini tidak merugikan semua pihak
dan terimakasih untuk semuanya untuk pelajaran kehidupan yang telah diberikan
serta semoga desa Kedungcangkring ini terus dapat berkarya dan jaya. Amin..Jsc
Selasa, 21 Februari 2017
SEANGGUN SOSOK DEWI THEMIS-kah ?
Dewi
Themis merupakan salah satu sosok dalam Mitologi Yunani yang melambangkan
tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
Dalam legenda Yunani Kuno, Themis dianggap sebagai Dewi Keadilan yang sosoknya
digambarkan sebagai Dewi dengan kedua matanya tertutup secarik kain hitam
sedangkan kanan kiri membawa timbangan/ neraca dan di tangan kanannya terdapat
sebilah pedang. Seolah-olah timbangan yang menggantung dari tangan kirinya
tersebut menggambarkan keadilan dimana mengukur pembelaan dan perlawanan dalam
pencarian keadilan ada kesamaan atau sama beratnya. Sedangkan pedang di tangan
kanan Themis, bermakna kekuatan untuk menegakkan keadilan yang seolah siap
menebas apapun yang culas, memberantas segala sesuatu yang menindas. Kemudian Themis
juga digambarkan menggunakan penutup mata yang dimaksudkan untuk mengindikasi
bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, semua
diperlakukan sama dihadapan hukum.
Sementara
dalam Mitologi Romawi, sosok dewi keadilan ini dikenal sebagai Lady Justice
atau hanya dikenal dengan “Justice”. Dia digambarkan dengan wajah tenang
membawa timbangan dan pedang bermata dua di kedua tangannya serta ditampilkan
dengan mata tertutup sejak tahun 1500-an.
Namun
bagaimana realita hukum saati ini? Saat Dewi Themis tak lagi seanggun penggambaran
sosoknya. Saat Dewi Themis terkadang sangat genit, mulai senang bermain mata,
melirik kesana-kemari mereka yang bepangkat,
yang berkuasa, yang menguntungkan, serta berduit. Saat timbangan di tangannya
tak lagi berhati-hati memposisikan tempatnya, malas di stel ulang hingga
menjadikannya sebagai alat ukur yang tak lagi akurat. Saat pedangnya tak lagi
diasah hingga menjadikannya tumpul. Kalaupun sesekali diasah hanya pada salah
satu sisinya saja yang mengakibatkan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Menyuguhkan
sisi yang tumpul ketika berhadapan pada mereka yang berkuasa sedangkan tak ragu
untuk menghunuskan ketajaman pedangnya kepada objek yang lemah.
Apakah
Dewi Themis hanya merupakan seonggok simbol ataukah ia memang pernah hidup
dalam penegakkan hukum yang entah di belahan bumi mana?
Jika
memang ada, kembalilah wahai Dewi Themis. Wujudkanlah kembali anggunmu sebagaimana
yang tergambarkan dalam fiksimu...
Jumat, 23 Desember 2016
TELECONFERENCE
Pemeriksaan
Saksi Melalui Teleconference
Sebenarnya
pemeriksaan saksi melalui teleconference itu apasih? Dan apakah
diperbolehkan pengaplikasiannya dalam hukum acara pidana?
Pemerikasaan
saksi melalui teleconference dapat diperkenankan dengan berbagai alasan.
Dalam perkembangan yang terjadi saat ini, upaya untuk menghadirkan saksi dalam
persidangan terkadang menemui berbagai kendala. Selain mempertimbangkan jarak
(jika saksi berada di tempat jauh), keamanan saksi dari pihak-pihak lain yang
tidak mau ia memberikan kesaksian, atau kendala tersebut muncul karena kondisi
kesehatan saksi tersebut yang terganggu. Dan untuk mengatasi permasalahan
tersebut, dapat dilakukan upaya pemeriksaan saksi jarak jauh dengan
memanfaatkan dengan memanfaatkan teknologi multimedia atau dikenal dengan
istilah teleconference, baik menggunakan suara (audio conference) ataupun
menggunakan video (video conference) yang masih memungkinkan peserta
konfensi masih dapat saling melihat.
Teleconference
ini
pada umumnya dapat dilakukan bika keadaan mendesak dan bukan merupakan
keharusan dalam hukum acara pidana pada proses pemeriksaan saksi. Teleconference
sendiri merupakan salah satu instrumen dalam mencari kebenaran materiil
yang mana hal ini merupakan tujuan dari hukum acara pidana sehingga tempat
kesaksian tidaklah terlalu penting dalam mencari kebenaran tersebut. Namun
dengan catatan bahwa penggunaan teleconference harus dengan izin hakim
serta saksi tersebut harus tetap memenuhi syarat-syarat yang sah sebagai saksi.
Selain itu, dalam KUHAP sendiri tidak diatur mengenai penggunaan teleconference,
yang dapat diasumsikan bahwa penggunaannya tidak dilarang. Meskipun
kekuatan pembuktian dari teleconference sangat tergantung pada penilaian
hakim, namun sudah ada peraturan lain yang dapat dijadikan acuan penggunaan teleconference
seperti Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme (Pasal 27), dan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (Pasal 9 Ayat (3)).
Minggu, 02 Oktober 2016
Tentangmu Yang (masih) Ku Nanti
Kali ini pun masih
dalam penantian yang sama. Dengan rasa yang entah bagaimana menelusurinya.
Dengan nama masih sama yang setia ku sebut di kala doa. Entah Tuhan telah bosan
atau bahkan bingung mendengarkannya. Terkadang ku meminta kepada-Nya untuk
mendekatkan kita, tetapi di lain sisi ku harap agar lenyap rasa yang tak
semestinya ada untuknya. Hingga kini pun Tuhan belum menjadikan lagi kita,
tetapi belum pula hilang rasa ini untuknya.
Entah bagaimana aku
harus bercerita. Darimana aku harus memulainya. Apa yang akan aku tanyakan
kepadamu. Bagaimana cara ku meminta kepastian darimu. Kamu begitu
mengabaikanku. Tanpa peduli aku (masih) menunggumu. Masih ku pegang tiga kata
yang terucap darimu. Dulu, sekarang selamanya. Apakah itu hanya sepenggal kata
yang terucap dari siswa SMA? Ataukah sebuah bualan manis darimu?
Akankah kamu hanya
sebagai goresan pelangiku?? Kamu mewarnai kehidupan yang datang selepas rinai
hujan, namun hilang kemudian. Ya, kamu dulu yang setia mendengarkan semua ocehanku,
yang menguatkanku kala cobaan bertubi-tubi mengujiku. Hingga sebaris kata itu
pun terucap darimu. Walaupun ku malu-malu menjawabnya, namun kamu mengerti
maksudku. Kamu pula lah yang mewarnai hari-hariku kala itu, menyingkirkan
keabu-abuan duniaku. Kamu selalu punya cara untuk membuatkku semakin nyaman
dengan hadirmu. Walaupun kamu menyikapi ku dengan sifat cuek mu, namun aku
masih dapat merasakan perhatianmu padaku. Butuh kesabaran extra untuk
mengiringimu. Namun, entah karena kamu sudah bosan ataukah karena kesibukanmu,
waktu pun semakin menumbuhkan jarak antara kita. Tak ada lagi pesan darimu
secara langsung tertuju padaku. Oke, mungkin kita masih sering bertemu dalam
suatu grup karena kita bertemankan dengan sebagian orang yang sama. Fisik kita
pun didekatkan kala itu, namun ada sekat yang entah bagaimana caraku
melewatinya. Aku tidak mengenalmu. Hanya satu yang aku tahu, bahwa kecuekanmu
dulu telah menjelma dalam dingin sikapmu. Yang dulu mampu mewarnai hariku, kini
membekukan duniaku.
Walaupun masih tersisa
keyakinanku akan mu. Masih namamu yang ku selipkan dalam setiap doa ku. Tenang,
aku tidak memaksakan Tuhan agar menyatukan kita. Aku hanya meminta takdir
tebaik dari Nya untuk kita. Semoga kita selalu bergahagia entah dengan ataupun
tanpa. Meski pun dengan harapan kau lah jawaban atas sebuah doa yang telah, akan
dan selalu menemani setiap nafas kehidupan. Namun hasil akhir sepenuhnya
kuserahkan kepada Nya, Sang Pembolak-balik Hati. Tentangmu yang (masih) ku nanti.
–s15c-
Langganan:
Komentar (Atom)
