Sabtu, 10 Maret 2018

Tentang Senja

Jingga senja perlahan memudar lalu menghitam,
Langit pun mulai kembali menawarkan gemerlap bintangnya,
Indah memang,
Goresan kemerah-merahan perlahan menjelma taburan kilau bintang,
Namun, ada hal yang membuat merreka sama,
Keelokannya hanya mampu dipandang tidak untuk disimpan.. sc

Senin, 04 Desember 2017

Tindakan Pejabat yang Berwenang Berdasarkan Pasal 56 KUHAP Terkait dengan Penunjukkan Penasehat Hukum



Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana telah diatur mengani Bantuan Hukum, khususnya bagi tersangka/terdakwa yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. Dalam pasal 56 KUHAP disebutkan bahwa :
(1)  Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atu ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2)  Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
  Sesuai dengan pasal 56 KUHAP tersebut diatas yang mana menyatakan bahwa setiap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri maka pejabat yang berwenang wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Namun, bagaimana jika seorang tersangka atau terdakwa menolak didampingi oleh penasihat hukum yang mana padahal wajib bagi mereka yang diancam dengan hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun untuk didampingi oleh penasihat hukum? Tindakan apakah yang sepatutnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengenai hal tersebut? Jika tersangka atau terdakwa tersebut menolak penasihat hukum, maka yang tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu tetap melaksanakan kewajibannya pada setiap tingkat pemerikasaan dalam proses peradilan. Pejabat yang berwenang menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa. Seperti saat penyidikan, membuat surat penunjukkan penasihat hukum untuk mendampingi atau memberikan bantuan hukum kepada tersangka. Jika tersangka menolak, maka membuat berita acara penolakan untuk didampingi penasihat hukum yang ditandatangani oleh tersangka, penyidik dan penasihat hukum yang telah ditunujk. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah memeberitahukan hak-haknya sebagai tersangka terutama berkaitan dengan hak untuk di dampingi penasihat hukum namun ditolak oleh tersangka dan juga menolak penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik dan disertai dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangaani oleh tersangka yang menyatakan bahwa selama pemerikasaan menolak untuk di dampingi oleh penasihat hukum karena perkara tersebut dapat dihadapi sendiri. Begitu pula saat berada di kejaksaan, jaksa penuntut umum juga tetap berkewajiban untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka tersebut dengan dibuktikan dengan surat perintah penunjukkan meskipun dalam tahap penyidikan telah menolak didampingi oleh penasihat hukum. Pada proses pemerikasaan di pengadilan pun, majelis hakim juga masih berkewajiban untuk menunjuk penasihat hukum meskipun terdakwa tidak mau didampingi penasihat hukum. Penunjukkan tersebut dibuktikan dengan adanya surat penunjukkan penasihat hukum sehingga hal itu boleh tidak ditulis dalam berita acara persidangan karena adanya bukti suarat penunjukkan tersebut. selain itu juga dalam putusannya juga dijelaskan bahwa terdakwa atau terpidana tanpa didampingi penasihat hukum. Dengan begitu, para pejabat yang berwenang telah melaksanakan dan juga menggugurkan  kewajibannya dengan menunjuk penasihat hukum meskipun ditolak oleh tersangka atau terdakwa. semoga bermanfaat (sc)

Jumat, 01 September 2017


KKN (Kisah KeponakaN) Iis Dahlia
Oleh: Sukma Choliardika

Dalam essay ini, saya akan menuangkan kisah singkat tentang manis asamnya ukiran kehidupan yang saya lalui sebagai mahasiswa mendekati akhir yang sedang menjani KKN di desa Kedungcangkring.
Hari Senin, tanggal 10 Juli 2017 tepatnya pada pukul 07.00 telah menjemput dari zona nyaman ku sebagai mahasiswa. Ya, saat itu merupakan puncak pembekalan terakhir sekaligus sebagai pelepasan mahasiswa semester 7 yang akan melaksanakan KKN Tematik Posdaya di beberapa daerah di nusantara. Acara tersebut dilaksanakan di lapangan utama IAIN Tulungagung dan dibuka oleh  Bpk. Dr. Maftukhin, M. Ag., selaku Bapak Rektor IAIN Tulungagung yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan pengarahan mengenai sikap dan kewajiban sebagai mahasiswa KKN . Hingga acara tersebut selesai dengan lancar.
Setelah pembukaan di kampus selesai, kemudian dilanjutkan menuju ke Posko masing-masing. Kedungcangkring merupakan desa pilihan saya untuk menjalani lika-liku kehidupan KKN. Di sepanjang jalan pikiran saya menari-nari tak karuan, memikirkan kemungkinan apa yang terjadi disana. Sekilas terlintas dibenakku "Bagaimana kalau aku tidak bisa beradaptasi disana? Bagaimana kalau cuacanya gak bersahabat? Bagaimana kalau ada bagaimana yang lainnya?".
Sejenak rindangnya pepohonan disepanjang jalan mengalihkan kemeluk hatiku. Hingga tak terasa sudah sampai di depan Posko. Setibanya disana, bu Win selaku pemilik rumah telah menyambut ramah dengan goresan senyumnya. Beliau memberikan kunci rumah serta mempersilahkan masuk. Kegiatan yang kami lakukan pertama yaitu membersikan serta menata rumah agar dapat ditempati semua anggota kelompok tak terkecuali membuat sekat pembatas untuk kaum adam dan kaum hawa.
Keesokan harinya, sebagian teman-teman anggota Posko mengikuti pembukaan KKN di kecamatan dan dilanjutkan adanya kunjungan bu Faizatul Istiqomah, M. Ed selaku dosen pembimbing lapangan (DPL). Saat Kunjungan tersebut, beliau memberikan arahan serta nasihat selama berada di lingkungan yang baru. Selain itu, kami juga berdiskusi dengan beliau mengenai agenda pembukaan KKN di di desa Kedungcangkring. Setelah diskusi selesai, kami pun melanjutkan untuk menyambung tali silaturahmi dengan bu Seniwati selaku Kepala desa Kedungcangkring dan membahas mengenai pembukaan di balai desa sekaligus meminta izin secara informal mengenai keberadaan kami di desa ini.
Kemudian hari-hari berikutnya, kisah saya benar" dimulai disini. Diawali dengan membuat mading Posko, bersilaturahmi ke tetangga Posko, mengajar TPQ, hingga membaca yasin dan tahlil di Posko untuk mengawali semua kegiatan yang akan kami jalani disini. Sebenarnya, ini kali pertamanya saya mengajar TPQ bahkan saya pun bukan termasuk dalam devisi keagamaan. Tak dapat dipungkiri bahwa sebelum berangkat mengajar TPQ, aura panas dingin mulai menyelimutiku. Perasaan takut salah, anak-anak yang sulit diatur pun mulai luntur saat setibanya di tempat TPQ. Ternyata anak-anak maupun guru TPQ disana menyambut dengan hangat kedatangan kami. Suasana pun mencair dengan sendirinya seiring berjalannya waktu saya mengajar.
Pada awal KKN, tiap pagi teman-teman di posko selalu di sambut oleh senyuman polos anak-anak kecil tetangga posko. Karena saat itu masih bertepatan dengan liburan semester sekolah. Kami pun mulai berkenalan dengan mereka dan hal-hal yang menggeletik pun sering terjadi terlebih saat sebagian dari mereka menganggap saya sebagai keponakannya seorang artis. Ya mereka mengatakan bahwa saya keponakannya Iis Dahlia karena saya memiliki kumis tipis. Dan sejak saat itu, mereka memiliki panggilan kesayangan kepada saya yaitu “Kakak Keponakannya Tante Iis Dahlia”. Entah saat mereka main ke posko untuk belajar, maupun saat bertemu di jalan, panggilan kesayangan itu selalu muncul.
Akhir Minggu pertama pun diisi dengan mengikuti kegiatan ibu-ibu PKK guna membahas agenda-agenda yang akan berlangsung untuk acara PHBN baik di desa maupun partisipasi di kecamatan. Dan minggu pertama ditutup dengan kerja bakti di objek wisata Panji Laras, kemudian gladi bersih untuk acara pembukaan KKN di desa. Mengenai objek wisata Panji Laras ini merupakan objek wisata yang mulai dirintis di desa Kedungcangkring.
Minggu kedua diawali dengan pembukaan kegiatan KKN Tematik Posdaya di desa Kedungcangkring. Agenda tersebut dihadiri oleh DPL, Bu Kades, dan perangkat desa serta tamu undangan lainnya. Meskipun pembukaan KKN yang diselenggarakan di desa terpaut jauh dengan pembuaan KKN yang dilenggarakan oleh kampus, alhamdulillah agenda tersebut berjalan dengan lancar. Setelah agenda tersebut usai, DPL berkunjung ke posko untuk mengingatkan tugas masing-masing dan supaya menjaga diri dengan baik kemudian dilanjutkan dengan evaluasi posko 1 dan 2 guna menjaga silaturahmi semua peserta KKN di desa Kedungcangkring serta pembubaran kepanitiaan pembukaan KKN di desa.
Keesokan harinya kisah saya pun berlanjut dengan mengunjungi salah satu usaha produk olahan singkong yang terbilang sudah cukup terkenal di sini yaitu tape. Sesuai devisi yang saya emban yaitu devisi ekonomi, kami dari devisi ekonomi berusaha menggali informasi sebanyak-banyaknya tentang hasil utama di desa ini. Setelah itu saya membantu devisi kesehatan yang di minta tolong oleh pihak pukesdes untuk melakukan pendataan keluarga sehat. Untuk memperoleh data tersebut kami harus berkeliling satu dusun dengan mengetuk satu per satu rumah yang ada disana.
Kemudian saya pun menjalankan proker devisi ekonomi bersama rekan-rekan devisi yaitu membuat kerajinan bunga dari platik dengan tujuan agar bisa memberikan inspirasi mengubah barang bekas menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis. Dan malam harinya saya terkadang membantu devisi pendidikan untuk memberikan les kepada adik-adik disekitar posko yang sudah mulai masuk sekolah.
Minggu kedua ditutup dengan senam pagi dan dilanjutkan kerja bakti di objek wisata panji laras yang merupakan sasaran posdaya yang akan digalangkan oleh rekan-rekan KKN. Disana kami setiap minggunya membantu dengan sepenuh hati baik tenaga maupun pikiran.
Minggu ketiga pun masih berjalan dengan lancar. Devisi ekonomi kembali mengadakan pelatihan kepada anak-anak untuk membuat kerajianan dari kain flanel guna menambah kreatifitas mereka. Antusias mereka diluar dugaan, mereka sangat senang dan menyukai kegiatan ini. Setiap bertemu mereka selalu menanyakan kapan membuat kerajinan lagi. Selain itu minggu ini juga saya isi dengan membantu mengajar menari di SD serta mendapat kunjungan spesial dari pihak LP2M.
  Minggu keempat pengalaman baru pun menyapa lagi. Kali ini saya mendapat tugas untuk piket di balai desa. Dan sebelumnya saya sangat jarang memasuki yang namanya balai desa. Tapi alhamdulillah, perangkat desa disini semuanya welcome terhadap kami. Namun ada saat dimana tiba-tiba saya disuruh masuk ke dalam balai desa. Ternyata saya dimintai bantuan untuk membuat surat kehilangan dan surat kuasa. Meskipun jurusan saya hukum dan sudah berteman akrab dengan surat-surat semacam itu, entah mengapa sekejab saya bingung mau ngapain, mau nulis apa, dll. Saya pun mulai panas dingin dan bertanya kesana-kemari. Saya perlahan-lahan menenangkan diri sendiri kemudian mulai mengerjakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. Dan Alhamdulillah lagi, surat-surat tersebut terselesaikan dengan baik.
Kemudian, hari jumatnya saya membantu devisi kesehatan dan lingkungan untuk sosialisasi cuci tangan dan sikat gigi kepada anak TK. Terlihat senyum tulus mereka menyambut keberadaan kami disana. Meskipun gerimis mulai menemani, namun itu tidak menghalangi keceriaan mereka ketika kegiatan itu berlangsung. Berlanjut ke sore harinya, saya dengan anggota devisi ekonomi yang lainnya juga mengadakan sosialisasi gerakan menabung pada anak-anak. Pada kegiatan kali ini, antusias mereka semakin besar lagi.
Minggu ke-lima ini kali pertamanya saya membantu devisi pendidikan untuk mengajar di kelas. Di luar dugaan, ternyata mengajar itu sulitnya minta ampun terlebih saat mendapat kelas yang siswa-siswinya super aktif. Harus benar-benar pandai mengkondisikan kelas. Meskipun mereka terkadang sulit diatur dan tak jarang membuat jengkel, namun ikatan persaudaraan mulai terjalin. Disela-sela minggu ini juga ada lomba TPQ yang diikuti semua TPQ se-desa Kedungcangkring. Waktu seminggu terasa begitu cepat hingga perpisahan dengan mereka pun tiba. Perpisahan dilakukan dengan diadakannya jalan sehat dan senam bersama.
Kemudian minggu ke-enam mulai disibukkan dengan persiapan PHBN HUT RI ke 72 baik di kecamatan maupun di desa. Untuk kegiatan kecamatan sendiri, kami berpartisipasi mewakili desa kedungcangkring dalam baris kreasi dan latihan dilakukan hampir setiap malam di jalan dekat portal masuk ke waduk Wonorejo hingga hari H. Sedangkan untuk PHBN desa ada sepeda hias, lomba-lomba agustusan di setiap dusun, dan juga tak terketinggalan warung gratis tiap malamnya yang juga diadakan di setiap dusun bahkan setiap gang. Kami pun membantu alakadarnya mulai dari menjaga warung, memasak hingga yang paling dinanti-nanti yaitu mendampingi bu kades berkeliling mengunjungi warung-warung tersebut. Alhamdulillah berkah KKN, hampir lima hari setiap malamnya mendapat asupan gizi gratis dari warung-warung yang di sediakan oleh warga. 
Tak terasa waktu pun cepat berlalu. 45 hari telah terlewati. Rasanya masih kemarin saat kemelut hati akan berangkat KKN, namun sekarang sudah berada dipenghujung KKN.  Dan artinya waktu telah menyadarkanku untuk berpisah dengan desa yang penuh pelajaran hidup ini, mengajarkan artinya persaudaraan, persahabatan, bahkan keikhlasan. Semoga keberadaan kami disini tidak merugikan semua pihak dan terimakasih untuk semuanya untuk pelajaran kehidupan yang telah diberikan serta semoga desa Kedungcangkring ini terus dapat berkarya dan jaya. Amin..Jsc

Selasa, 21 Februari 2017

SEANGGUN SOSOK DEWI THEMIS-kah ?






Dewi Themis merupakan salah satu sosok dalam Mitologi Yunani yang melambangkan tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Dalam legenda Yunani Kuno, Themis dianggap sebagai Dewi Keadilan yang sosoknya digambarkan sebagai Dewi dengan kedua matanya tertutup secarik kain hitam sedangkan kanan kiri membawa timbangan/ neraca dan di tangan kanannya terdapat sebilah pedang. Seolah-olah timbangan yang menggantung dari tangan kirinya tersebut menggambarkan keadilan dimana mengukur pembelaan dan perlawanan dalam pencarian keadilan ada kesamaan atau sama beratnya. Sedangkan pedang di tangan kanan Themis, bermakna kekuatan untuk menegakkan keadilan yang seolah siap menebas apapun yang culas, memberantas segala sesuatu yang menindas. Kemudian Themis juga digambarkan menggunakan penutup mata yang dimaksudkan untuk mengindikasi bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, semua diperlakukan sama dihadapan hukum.
Sementara dalam Mitologi Romawi, sosok dewi keadilan ini dikenal sebagai Lady Justice atau hanya dikenal dengan “Justice”. Dia digambarkan dengan wajah tenang membawa timbangan dan pedang bermata dua di kedua tangannya serta ditampilkan dengan mata tertutup sejak tahun 1500-an.
Namun bagaimana realita hukum saati ini? Saat Dewi Themis tak lagi seanggun penggambaran sosoknya. Saat Dewi Themis terkadang sangat genit, mulai senang bermain mata, melirik kesana-kemari mereka yang  bepangkat, yang berkuasa, yang menguntungkan, serta berduit. Saat timbangan di tangannya tak lagi berhati-hati memposisikan tempatnya, malas di stel ulang hingga menjadikannya sebagai alat ukur yang tak lagi akurat. Saat pedangnya tak lagi diasah hingga menjadikannya tumpul. Kalaupun sesekali diasah hanya pada salah satu sisinya saja yang mengakibatkan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Menyuguhkan sisi yang tumpul ketika berhadapan pada mereka yang berkuasa sedangkan tak ragu untuk menghunuskan ketajaman pedangnya kepada objek yang lemah.
Apakah Dewi Themis hanya merupakan seonggok simbol ataukah ia memang pernah hidup dalam penegakkan hukum yang entah di belahan bumi mana?
Jika memang ada, kembalilah wahai Dewi Themis. Wujudkanlah kembali anggunmu sebagaimana yang tergambarkan dalam fiksimu...

Jumat, 23 Desember 2016

TELECONFERENCE



Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference
Sebenarnya pemeriksaan saksi melalui teleconference itu apasih? Dan apakah diperbolehkan pengaplikasiannya dalam hukum acara pidana?
Pemerikasaan saksi melalui teleconference dapat diperkenankan dengan berbagai alasan. Dalam perkembangan yang terjadi saat ini, upaya untuk menghadirkan saksi dalam persidangan terkadang menemui berbagai kendala. Selain mempertimbangkan jarak (jika saksi berada di tempat jauh), keamanan saksi dari pihak-pihak lain yang tidak mau ia memberikan kesaksian, atau kendala tersebut muncul karena kondisi kesehatan saksi tersebut yang terganggu. Dan untuk mengatasi permasalahan tersebut, dapat dilakukan upaya pemeriksaan saksi jarak jauh dengan memanfaatkan dengan memanfaatkan teknologi multimedia atau dikenal dengan istilah teleconference, baik menggunakan suara (audio conference) ataupun menggunakan video (video conference) yang masih memungkinkan peserta konfensi masih dapat saling melihat.
Teleconference ini pada umumnya dapat dilakukan bika keadaan mendesak dan bukan merupakan keharusan dalam hukum acara pidana pada proses pemeriksaan saksi. Teleconference sendiri merupakan salah satu instrumen dalam mencari kebenaran materiil yang mana hal ini merupakan tujuan dari hukum acara pidana sehingga tempat kesaksian tidaklah terlalu penting dalam mencari kebenaran tersebut. Namun dengan catatan bahwa penggunaan teleconference harus dengan izin hakim serta saksi tersebut harus tetap memenuhi syarat-syarat yang sah sebagai saksi. Selain itu, dalam KUHAP sendiri tidak diatur mengenai penggunaan teleconference, yang dapat diasumsikan bahwa penggunaannya tidak dilarang. Meskipun kekuatan pembuktian dari teleconference sangat tergantung pada penilaian hakim, namun sudah ada peraturan lain yang dapat dijadikan acuan penggunaan teleconference seperti Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pasal 27), dan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 9 Ayat (3)). 

Minggu, 02 Oktober 2016

Tentangmu Yang (masih) Ku Nanti



Kali ini pun masih dalam penantian yang sama. Dengan rasa yang entah bagaimana menelusurinya. Dengan nama masih sama yang setia ku sebut di kala doa. Entah Tuhan telah bosan atau bahkan bingung mendengarkannya. Terkadang ku meminta kepada-Nya untuk mendekatkan kita, tetapi di lain sisi ku harap agar lenyap rasa yang tak semestinya ada untuknya. Hingga kini pun Tuhan belum menjadikan lagi kita, tetapi belum pula hilang rasa ini untuknya.
Entah bagaimana aku harus bercerita. Darimana aku harus memulainya. Apa yang akan aku tanyakan kepadamu. Bagaimana cara ku meminta kepastian darimu. Kamu begitu mengabaikanku. Tanpa peduli aku (masih) menunggumu. Masih ku pegang tiga kata yang terucap darimu. Dulu, sekarang selamanya. Apakah itu hanya sepenggal kata yang terucap dari siswa SMA? Ataukah sebuah bualan manis darimu?
Akankah kamu hanya sebagai goresan pelangiku?? Kamu mewarnai kehidupan yang datang selepas rinai hujan, namun hilang kemudian. Ya, kamu dulu yang setia mendengarkan semua ocehanku, yang menguatkanku kala cobaan bertubi-tubi mengujiku. Hingga sebaris kata itu pun terucap darimu. Walaupun ku malu-malu menjawabnya, namun kamu mengerti maksudku. Kamu pula lah yang mewarnai hari-hariku kala itu, menyingkirkan keabu-abuan duniaku. Kamu selalu punya cara untuk membuatkku semakin nyaman dengan hadirmu. Walaupun kamu menyikapi ku dengan sifat cuek mu, namun aku masih dapat merasakan perhatianmu padaku. Butuh kesabaran extra untuk mengiringimu. Namun, entah karena kamu sudah bosan ataukah karena kesibukanmu, waktu pun semakin menumbuhkan jarak antara kita. Tak ada lagi pesan darimu secara langsung tertuju padaku. Oke, mungkin kita masih sering bertemu dalam suatu grup karena kita bertemankan dengan sebagian orang yang sama. Fisik kita pun didekatkan kala itu, namun ada sekat yang entah bagaimana caraku melewatinya. Aku tidak mengenalmu. Hanya satu yang aku tahu, bahwa kecuekanmu dulu telah menjelma dalam dingin sikapmu. Yang dulu mampu mewarnai hariku, kini membekukan duniaku.
Walaupun masih tersisa keyakinanku akan mu. Masih namamu yang ku selipkan dalam setiap doa ku. Tenang, aku tidak memaksakan Tuhan agar menyatukan kita. Aku hanya meminta takdir tebaik dari Nya untuk kita. Semoga kita selalu bergahagia entah dengan ataupun tanpa. Meski pun dengan harapan kau lah jawaban atas sebuah doa yang telah, akan dan selalu menemani setiap nafas kehidupan. Namun hasil akhir sepenuhnya kuserahkan kepada Nya, Sang Pembolak-balik Hati. Tentangmu yang (masih) ku nanti.
–s15c-