Pemeriksaan
Saksi Melalui Teleconference
Sebenarnya
pemeriksaan saksi melalui teleconference itu apasih? Dan apakah
diperbolehkan pengaplikasiannya dalam hukum acara pidana?
Pemerikasaan
saksi melalui teleconference dapat diperkenankan dengan berbagai alasan.
Dalam perkembangan yang terjadi saat ini, upaya untuk menghadirkan saksi dalam
persidangan terkadang menemui berbagai kendala. Selain mempertimbangkan jarak
(jika saksi berada di tempat jauh), keamanan saksi dari pihak-pihak lain yang
tidak mau ia memberikan kesaksian, atau kendala tersebut muncul karena kondisi
kesehatan saksi tersebut yang terganggu. Dan untuk mengatasi permasalahan
tersebut, dapat dilakukan upaya pemeriksaan saksi jarak jauh dengan
memanfaatkan dengan memanfaatkan teknologi multimedia atau dikenal dengan
istilah teleconference, baik menggunakan suara (audio conference) ataupun
menggunakan video (video conference) yang masih memungkinkan peserta
konfensi masih dapat saling melihat.
Teleconference
ini
pada umumnya dapat dilakukan bika keadaan mendesak dan bukan merupakan
keharusan dalam hukum acara pidana pada proses pemeriksaan saksi. Teleconference
sendiri merupakan salah satu instrumen dalam mencari kebenaran materiil
yang mana hal ini merupakan tujuan dari hukum acara pidana sehingga tempat
kesaksian tidaklah terlalu penting dalam mencari kebenaran tersebut. Namun
dengan catatan bahwa penggunaan teleconference harus dengan izin hakim
serta saksi tersebut harus tetap memenuhi syarat-syarat yang sah sebagai saksi.
Selain itu, dalam KUHAP sendiri tidak diatur mengenai penggunaan teleconference,
yang dapat diasumsikan bahwa penggunaannya tidak dilarang. Meskipun
kekuatan pembuktian dari teleconference sangat tergantung pada penilaian
hakim, namun sudah ada peraturan lain yang dapat dijadikan acuan penggunaan teleconference
seperti Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme (Pasal 27), dan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (Pasal 9 Ayat (3)).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar