Kamis, 08 September 2016

Sistem Pemikiran Ekonomi Islam



Revisi Makalah Pemikiran dan Praktek Ekonomi pada Masa al-Khulafa’ al-Rasyidin
 Diajukan untuk memenuhi mata kuliah “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : Reni Dwi Puspitasari, M. Sy


FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
Desember 2015






 


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya. Sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan revisi makalah dengan judul “Pemikiran dan Praktek Ekonomi pada Masa al-Khulafa’ al-Rasyidin” dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita tunggu syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada semester III (tiga), serta diharapkan dapat meperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap materi yang akan dikaji.
Makalah ini dapat terwujud berkat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1.    Reni Dwi Puspitasari, M. Sy, selaku dosen pengampu mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini,
2.    Teman-teman yang memberikan tanggapan dan masukan, serta
3.    Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan, untuk itu kami ucapkan terima kasih.
   
Tulungagung,  Desember  2015

Penyusun







BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Sebuah pemerintahan dikatakan maju dan berkembang serta mengalami kemunduran, sangat bergantung pada pemegang kekuasaan tertinggi. Kemajuan dan kemunduran suatu pemerintahan pun tak akan lepas dari kebijakan yang diambil oleh sang pemegang kekuasaan. Oleh karenanya kebijakan merupakan hal yang sangat esensial dalam menentukan pengembangan sebuah bangsa dalam membangun satu peradaban dan menorehkan kemajuan. Dari kebijakan yang diambil ini pun salah satunya dapat dilihat dari segi pemikiran dan praktek ekonomi yang dianutnya.
Jauh sebelum Islam datang, bangsa Arab telah dikenal dengan kehidupan perniagaannya. Kondisi wilayah jazirah Arab dan sekitarnya yang didominasi oleh padang pasir dan pegunungan yang tandus dan penuh dengan bebatuan, tampaknya menjadi alasan utama bagi mayoritas penduduk Arab untuk memilih perniagaan sebagai mata pencaharian mereka. Konsep dan sistem ekonomi Islam pun mulai dipraktikkan para pelaku ekonomi pada masa-masa awal kehadiran Islam. Mulai dari zaman Nabi Muhammad Saw., kemudian dilanjutkan dengan kepemimpinan para khulafaur rasyiddin, serta daulah-daulah Islam yang selanjutnya.
 Tradisi yang dibangun oleh Rasulullah diteruskan dan dikembangkan pada zaman para khalifah pengganti Beliau. Tercatat misalnya kebiasaan musyawarah dalam suatu urusan yang melembaga di zaman mereka, dimulai dengan memilih Abu Bakar Sidiq sebagai khalifah. Baitul mal semakin mapan bentuknya pada zaman Khalifah Umar.
Kebijakan Umar diteruskan oleh Ustam bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, kalifah-khalifah berikutnya. Dalam periode ini para Khalifah Rasyidin itu amat serius dalam memikirkan kesejahteraan rakyat dengan memfungsikan secara maksimal pendapatan dan penerimaan dalam Baitul Mal.
Sehingga untuk memahami secara mendalam mengenai pemikiran dan praktek ekonomi pada masa pemerintahan khulafa ar-rasyiddin, maka dalam makalah ini akan dibahas dan diuraikan lebih lanjut.



B.                 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq?
2.      Bagaimana pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Umar Ibn Khattab?
3.      Bagaimana pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Ustman Ibn Affan?
4.      Bagaimana pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Ali Ibn Thalib?


C.                Tujuan Pembahasan
1.      Untuk memahami pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq.
2.      Untuk memahami pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Umar Ibn Khattab.
3.      Untuk memahami pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Ustman Ibn Affan.
4.      Untuk memahami pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Ali Ibn Thalib.




BAB II
PEMBAHASAN
Tradisi yang dibangun oleh Rasulullah diteruskan dan dikembangkan pada zaman para khalifah pengganti Beliau. Tercatat misalnya kebiasaan musyawarah dalam suatu urusan yang melembaga di zaman mereka, dimulai dengan memilih Abu Bakar Sidiq sebagai khalifah. Contoh kedua adalah ketika Khalifah Umar bin Khattab menjelang akhir hayat membentuk sebuah lembaga yang terdiri beberapa orang sahabat untuk memilih beberapa orang penggantinya.
Baitul mal semakin mapan bentuknya pada zaman Khalifah Umar. Pada dasarnya sistem administrasi Umar juga meluaskan basis zakat dan sumber pendapatan lainnya. Ia juga sangat memperhatikan kesejahteraan kaum muslimin. Umar juga terkenal dengan keadilan dan ketelitiannya sehingga pengawasan menjadi lembaga berwibawa di bawah pemerintahannya. Umar juga memberlakukan principle of reciprocity yaitu dengan memberlakukan quota kepada para pedagang yang datang dari Persia dan Romawi. Kebijakan Umar yang paling populer dan mendapat kritik pedas dari sahabat adalah ia tidak membagikan tanah hasil rampasan perang, melainkan membiarkan di tangan penduduk setempat dan memungut kharaj dari para penduduk itu.
Kebijakan Umar diteruskan oleh Ustam bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, kalifah-khalifah berikutnya. Dalam periode ini para Khalifah Rasyidin itu amat serius dalam memikirkan kesejahteraan rakyat dengan memfungsikan secara maksimal pendapatan dan penerimaan dalam Baitul Mal.[1]

A.           Pemikiran dan Praktek Ekonomi pada Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq
Abu Bakar ash-Shiddiq adalah orang yang pertama kali beriman dan membenarkan risalah Rasulullah saw. dari kaum laki-laki. Dia adalah orang yang menemani Rasulullah tatkala berhijrah ke Yastrib (Madinah).[2]
 Gelarnya: As-Shiddiq (yang amat membenarkan). Beliau digelari as-shiddiq karena amat segera membenarkan Rasul dalam berbagai macam peristiwa, terutama peristiwa isra’ dan miraj. Di masa jahiliah Abu Bakar berniaga. Sesudah memeluk agama Islam, tidak ada lagi perhatiannya kepada urusan perniagaan, hanya sekedar untuk menutupi keperluan hidup dengan keluarganya sehari-hari.[3]
Sistem Ekonomi Pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq
Setelah Rasulullah Saw. wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq yang bernama lengkap Abdullah ibn Quhafah Al-Tamini terpilih sebagai khalifah Islam yang pertama. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin. Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan memerangi kelompok tersebut melalui apa yang disebut sebagai Perang Riddah (Perang Melawan Kemurtadan).[4]
Hal ini karena setelah nabi wafat, banyak terjadi pembangkangan beberapa orang Arab dari ikatan Islam. Mereka melepas kesetiaan dengan menolak bai’at kepada khalifah yang baru dan bahkan menentang agama Islam, karena mereka menganggap bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat bersama Muhammad dengan sendirinya batal disebabkan kematian Nabi Islam itu. Dimana Agama Islam pada waktu itu belum mendalam meresapi sanubari penduduk Jazirah Arab. Sehingga beberapa suku Arab menolak untuk meneruskan membayar zakat dengan dasar bahwa hal ini merupakan beban politik bukan agama. Oleh karena itu, Abu Bakar dengan tegas melancarkan operasi pembersihan terhadap mereka sebagai tekanan untuk mengajak mereka kembali ke jalan yang benar dan menjadi perang merebut kemenangan. Tindakan pembersihan juga dilakukan untuk menumpas nabi-nabi palsu dan orang yang enggan membayar zakat.[5]  
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat Islam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikkan Rasulullah Saw. Bahkan ia telah menyatakan perang terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat. Oleh karena orang-orang miskin dan tidak mampu mempunyai hak atas harta orang-orang kaya di dalam masyarakat, Abu bakar tidak ragu-ragu dalam mengambil hak mereka yang sah dengan cara kekerasan.[6]  Ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat, sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam baitul mal untuk langsung  didistribusikan seluruhnya kepada kaum Muslimin hingga tidak ada yang tersisa.[7]
Seperti halnya Rasulullah Saw, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Di samping itu, ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam secara keseluruhan.
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw. Menurutnya, dalam hal keutamaan beriman, Allah Saw yang akan memberikan ganjarannya, sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup, prisip kesamaan lebih baik daripada prinsip keutamaan.[8]
Selama pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, harta baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin. Seluruh kaum muslim diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum Muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, di samping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.[9]
Saat mendekati wafatnya, Abu Bakar menemui banyak kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga beliau memiliki kebijakan internal yaitu dengan mengembalikan kekayaan pada Negara karena melihat kondisi Negara yang belum pulih dari krisis ekonomi. Beliau lebih mementingkan kondisi rakyatnya dari pada kepentingan individu dan keluarganya. Gaji yang selama ini diambil dari baitul maal yang ketika dikalkulasi berjumlah 8.000 dirham, mengganti dengan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh penjualannya diberikan untuk pendanaan Negara.[10] Beliau menanyakan lebih lanjut lagi seberapa banyak fasillitas yang telah dinikmati selama kepemimpinannya. Diberitahukan bahwa fasilitas yang diberikan kepadanya adalah seorang budak yang tugasnya memelihara anak-anak dan membersihkan pedang-pedang kaum muslimin, seekor unta membawa air dan sehelai kain pakaian biasa. Beliau menginstruksikan untuk mengalihkan semua fasilitas tersebut kepada pemimpin berikutnya setelah beliau wafat.
Abu bakar meninggal pada 13 Hijriah atau 13 Agustus 634  Masehi dalam usia 63 tahun, dan kekhalifahannya berlangsung selama dua tahun tiga bulan sebelas hari. Jenazah Abu Bakar dikubur di samping  Rasulullah saw.[11]


B.            Pemikiran dan Praktek Ekonomi pada Masa Khalifah Umar Ibn Khattab
Umar bin Khattab atau Umar bin Al-Khattab bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Rabah bin Abdullah bin Qart bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luay bin Al-Qurasyi. Panggilan Abu Hafsah, bergelar Al-Faruq. Dilahirkan di Mekkah, tahun 4 sebelum Hijrah. Ia salah satu dari tujuh belas orang Mekkah yang terpelajar ketika kenabian dianugerahkan kepada Muhammad al-Amin, Umar masuk Islam pada umur 27 tahun.[12] Setelah diangkat sebagai khalifah, Umar Ibn Al-Khatttab menyebut dirinya sebagai Khalifah Khalifati Rasulullah (pengganti dari pengganti rasullah Saw). Ia juga memperkenalkan istilah Amir Al-Mukmin (Komandan Orang-orang yang Beriman). Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar ibn Kahattab melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syiria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak. Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat menjulukinya sebagai the Saint Paul of Islam.[13]
Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Khattab
Karena perluasan daerah terjadi dengan pesat, Umar segera mengatur administrai negara. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Mekkah, Madinnah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Ia juga membentuk kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
1.             Pendirian Lembaga Baitul Mal
Seiring dengan semakin meluasnaya wilayah kekuasaan Islam, pendapatan negara pun mengalami peningkatan yang sangat segnifikan. Hal ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara  benar efektif, dan efisien. Sehingga Umar mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan di antaranya disediakan dana cadangan. Lembaga Baitul Mal semakin dikembangkan fungsinya di masa pemerintahan kahlifah Umar sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen. Pembanguna Baitul Mal dilengkapi dengan sistem administrasi yang tertata baik dan rapi.[14]
Umar mendirikan institusi adminstrasi yan hampit tidak mungkin dilakukan pada abad ketujuh sesudah masehi. Pada tahun 16 Hijrah, abu Hurairah, Amil Bahrain mengunjungi Madinah dan membawa 500.000 dirham kharaj. Itu adalah jumalah yang sangat besar sehingga khalifah mengadakan pertemuan dengan majelis Syura untuk menanyai pendapat mereka dan kemudian diputuskan bersama bahwa jumlah tersebut tidak untuk didistribusikan melainkan untuk disimpan sebagai cadangan darurat membiayai angkatan perang dan kebutuhan lain untuk umat.[15]
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu seperti :[16]
·      Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
·      Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Departemen ini bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat-pejabat Eksekutif.
·      Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan batuan dana bagi penyebar dan pengembangan ajaran agama Islam beserta keluarganya, seperti guru, dan juru dakwah.
·      Departemen Jaminan Sosial. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
Baitul mal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Tetapi, ia tidak diperbolehkan menggunakannya untuk pengeluaran pribadi. Tunjangan Umar tetap, yaitu 5.000 dirham setahun dan dua setel pakaian untuk setahun, satu musim dingin dan satu untuk musim panas, serta satu binatang tunggangan untuk menunaikan ibadah haji. Bersamaan dengan reorganisasi baitul mal, Umar mendirikan Diwan Islam yang pertama, yang disebut dengan al-Divan, yaitu sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjanagan angkatan perang dan pensiun serta tunjangan lainnya dalam basis yang reguler dan tepat. Khalifah juga menunjukkan sebuah komite yang terdiri dari Nassab ternama untuk membuat laporan sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya.[17]
Khalifah Umar menerapkan prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal. Ia berpendapat bahwa kesulitan yang dihadapi umat Islam harus diperhitungkan dalam menetapkan bagian seseorang dari harta negara dan karenanya keadilan menghendaki usaha seseorang serta tenaga yang telah dicurahkan dalam memperjuangkan Islam harus dipertahankan dan dibalas dengan sebaik baiknya.
2.             Kepemilikan tanah
Selama pemerintahan Khalifah Umar, wilayah kekuasaan Islam semakin luas seiring banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukan. Dalam memperlakukan tanah-tanah taklukan, Khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaj dan jiziyah. Ia beralasan bahwa penaklukkan yang dilakukan pada masa pemerintahannya meliputi tanah yang demikian luas sehingga bila dibagi-bagikan dikhawatirkan akan mengarah kepada praktik tuan tanah.[18]
Dalam perkembangan ekonomi negerinya, Umar menyadari pentingnya sektor pertanaian. Oleh karena itu ia mengambil langkah-langkah pengembangannya dan juga mengembalikan kondisi orang-orang yang  sejak awal mengelolanya mungkin dalam kondisi yang masih tandus. Namun siapa saja yang gagal mengelolanya selama 3 tahun, maka ia akan kehilangan hak kepemilikannya atas tanah tersebut. [19]
Mayoritas sumber pemasukan pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas kerajaan Romawi dan Sasanid (Persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan dan pendistribusian pendapatan yang diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut.
Dalam hal ini, Khalifah Umar menerapkan beberapa peraturan sebagai berikut:[20]
·      Wilayah Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat sedangkan bagian wilayah yang berada di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
·      Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada dibawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama Islam.
·      Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
·      Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali (seperti Bashara) bila diolah oleh kaum muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.
·      Di Sawad, Kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rajiz gandum dan barlaey (sejenis gandum). Harga lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah dan cengkeh) dan perkebunan.
·      Di Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar dua dinar, di samping tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, dan madu dan rancangan ini telah disetujui oleh Khalifah.
·      Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai, pembagian tanah dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang sebesar satu dinar dan satu beban jarib (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.

3.             Zakat
Umar memahami benar tujuan utama zakat, yakni mencegah menumpuknya harta di bawah kekuasaan kelompok kecil. Oleh sebab itu, agar distribusi kekayaan dikalangan umat berjalan secara adil dan merata, zakat harus diambil dari orang yang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin. Untuk mencapai tujuan ini, ia membuat berbagai kebijakan dengan menambah berbagai jenis barang yang wajib dizakati bila dirasa perlu dan menghilangkannya jika dianggap sudah tidak relevan lagi bagi struktur perpajakan pada sewaktu-waktu. Seperti halnya di Arab dilanda musim kemarau dan kelaparan, dia menangguhkan pengumpulan zakat dari orang kaya dan membebaskan seluruhnya atas kaum miskin.[21]
Kegiatan berternak dan memperdagangkan kuda dilakukan secara besar-besaran di Syiria dan di berbagai wilayah kekuasaan Islam lainnya. Sehingga mereka menanyakan kepada Abu Ubaidah, Gubernur Syria tentang kewajiban membayar zakat kuda dan budak. Mereka bersikeras ingin membayarnya. Akhirnya, Gubernur menulis surat kepada Khalifah Umar dan khalifah menanggapinya dengan sebuah instruksi agar gubernur menarik zakat dari mereka dan mendistribusikannya kepada para fakir miskin serta budak-budak. Sejak saat itu, zakat kuda ditetapkan sebesar satu dinar atau dasar ad valorem, seperti satu dirham untuk setiap empat puluh dirham.
Umar mengenakan khums zakat atas karet yang ditemukan di semenanjung Yaman dan hasil laut karena barang-barang tersebut dianggap sebagai hadiah dari Allah.  Menurut riwayat Abu Ubaid, Umar membedakan madu yang diperoleh dari pegunungan dan madu yang diperoleh dari ladang. Zakat yang ditetapkan adalah seperduapuluh untuk madu yang pertama dan sepersepuluh untuk madu jenis kedua.[22]
4.             Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs). Pembebanan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang Manbij (Hierapolis) diriwayatkan sebagai hal yang pertama di masa Umar. Orang-orang Manbij adalah orang-orang yang harbi yang meminta izin kepada khalifah memasuki negara Muslim untuk melakukan perdagangan dengan membayar sepersepuluh dari nilai barang.[23]
Khalifah Umar membebaskan tempat tinggal dan kuburan dari kewajiban ushr. Ummar juga tidak mewajibkan pajak atas tanaman yang merambat, buah persik, dan buah delima. Akan tetapi anggur dan minyak dinyatakan sebagai pohon yang wajib ushr.[24]
Ushr dibebankan kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Pos pengumpulan ushr terletak diberbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota. Menurut Saib Bin Yazid, pengumpulan ushr di pasar-pasar  Madinah, orang-orang Nabaetean yang berdagang di Madinah juga dikenakan pajak pada tingkat yang umum, tetapi setelah beberapa waktu Umar menurunkan persentasenya menjadi 5% untuk minyak dan gandum untuk mendorong import barang-barang tersebut di kota. [25]
5.             Sedekah Dari Non Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternakna kecuali orang Kristen Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar oleh kaum muslimin. Umar mengenakan jizyah kepada  mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membyar jizyah namun membayar sedekah.[26]
6.             Mata Uang
Bangsa Arab telah menggunakan mata uang berupa dinar dan dirham sampai datangnya Islam, kemudian berlanjut pada masa Umar bin Khattab berupa mata uang dirham dari logam yang merupakan mata uang Persia dimana berat satu dirhamnya adalah sebesar satu mitsqal emas. Setelah tahun 18H, Umar merubah mata uang dirham tersebut. Bentuknya tetap dari logam, hanya beliau memberi gambar tambahan bertuliskan Alhamdulillah dan baliknya bertuliskan Muhammad Rasulullah.[27] Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grains of barley.[28]

7.             Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Pada masa pemerintahannya, khalifah Umar mengklasifikasikan pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu:
a.    Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal atau dibagikan ke delapan ashnaf.
b.    Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini di distribusikan kepada fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan.
c.    Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan. Imam Abu Yusuf menguraikan tentang prinsip penerapan sewa yang di jalankan oleh khalifah Umar, yaitu: “Kita tidak sewajarnya mengenakan sewa terhadap petani-petani di luar kemampuan mereka untuk membayar dan tidak seharusnya  membebankan mereka melebihi dari apa yang dapat dihasillkan oleh  tanah tersebut”.[29]
d.   Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak terlantar, dan dana sosial lainnya.[30]
8.             Pengeluaran
Di antara alokasi dan pengeluaran dari harta baitul mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah  dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
Khalifah Umar menetapkan dana pensiun di tempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq) pada tahun 18H dan selanjutnya pada tahun 20H dalam bentuk rangsum tahunan (atya). Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Khalifah Umar merupakan pemimpin pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para hakim dan membangun kantornya terpisah dari kantor eksekutif.[31]
Umar merupakan penguasa yang tangguh dan secara efektif mampu menjaga perbedaan harta secara wajar serta dalam batas-batas yang seimbang. Bilamana ia menerima pengaduan dari seseorang tentang gubernur-gubernurnya atau tentara seniornya maupun pegawai pemerintahannya maka seketika itu ia memanggil mereka, dan apabila didapati sesuatu kesalahan, ia akan memecat mereka. Dan tidak ada seorang pun yang berani menentang keputusan Umar.[32]
Untuk aktualisasi sistem perekonomian Umar pada masa sekarang ini dapat dilihat pada sistem perekonomian pada negara adikuasa yaitu Amerika serikat.

C.           Pemikiran dan Praktek Ekonomi pada Masa Khalifah Ustman ibn Affan
Ustman ibnu Affan atau Usman bin Affan bin Abi Al-As bin Umayah bin Umawy al-Quraisyi, dipanggil Abu Abdullah, dan bergelar Zu Al-Nurain (pemilik dua cahaya), karena mengawini dua putri Rasulullah saw; Ruqayah dan Ummu Kulsum. Usman lahir di Mekkah, dan termasuk dalam keluarga besar Umayyah dari suku Quraisy.[33] Usman dilahirkan di waktu Rasulullah berusia lima tahun dan Islam atas seruan Abu Bakar Ash Shiddiq.[34]
Sistem Ekonomi Pemerintahan Ustman ibn Affan
Langkah pertama yang dilakukan oleh Ustman ialah memperbesar bantuan kepada rakyat daripada masa Umar dulu. Tambahan bantuan yang diberikan kepada prajurit untuk setiap orang 100 dirham dari yang sudah ditetapkan oleh Umar.[35] Pada enam tahun pertama masa pemerintahannya, khalifah Ustman melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar ibn Al-Kattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan. Ia juga membentuk armada laut kaum muslimin di bawah komando Muawiyah hingga berhasil membangun supremasi kelautannya di wilayah Mediterania.
Khalifah Ustman tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Dimana dalam pendistribusian harta baitul mal, khalifah Ustman menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar ibn al-Khattab.
Dalam hal pengelolaan zakat, khalifah Ustman mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing. Di samping itu, Ustman berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh utang-utang yang bersangkutan. Ia juga mengurangi zakat dari dana pensiun.[36]
Untuk meningkatkan pengeluaran pertahanan kelautan, dan pembangunan di wilayah taklukan baru dibutuhkan dana tambahan.[37] Khalifah Ustman pun membuat beberapa perubahan adminstrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur.  Sebagai hasilnya, jumlah pemasukan kharaj dan jizyah yang berasal dari Mesir meningkat dua kali lipat. Dengan harapan dapat memberikan tambahan pemasukan bagi Baitul Mal, Ustman menerapkan kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu untuk reklamasi (untuk keluarga Utsman).
Sekalipun tidak ada kebijakan kontrol harga, Ustman selalu berusaha untuk tetap memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi harga di pasaran, bahkan terhadap harga dari suatu barang yang sulit dijangkau sekalipun. Ustman selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh kaum muslimin di setiap selesai melaksanakan shalat berjamaah.[38]
Dalam pemerintahan Utsman komposisi kelas sosial di dalam masyarakat berubah demikian cepat sehingga semakin sulit menengahi berbagai kepentingan yang ada. Wajar kalau semasa pemerintahan Utsman banyak sekali konflik yang muncul kepermukaan.bukan tugas yang mudah untuk mengawasi suku Badui yang pada dasarnya mencintai kebebasan pribadi dan tidak mengenal otoritas pemerintahan yang dominan. Tidak mudah pula mengakomodasi orang kota yang cepat kaya karena adanya peluang-peluang baru yang terbuka menyusul ditaklukannya provinsi-provinsi yang baru.[39]
Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahannya, tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup signifikan. Berbagai kebijakannya banyak menguntungkan keluarganya sendiri. Akibatnya, pemerintahannya lebih banyak diwarnai kekacauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang khalifah.[40] Ini terjadi pada bulan Dzulhijjah 35 H  atau 17 Juni 656 M, pada waktu berumur 82 tahun dan kekhalifahannya berlangsung selama 12 tahun kurang 12 hari. Jenazahnya dimakamkan di Baqi’ waktu malam.[41]

D.           Pemikiran dan Praktek Ekonomi pada Masa Khalifah Ali Ibn Thalib
Ali ibnu Abi Thalib ibnu Abdil  Mutthalib, putera dari paman Rasullah dan suami dari Puteri beliau Fatimah.[42] Ali bin Abi Thalib yang kunniyatnya adalah Abdul Hasan ini dilahirkan pada tahun Gajah ke-13 dan merupakan suku dari Bani Hasyim, yang dipercaya menjadi penjaga tempat suci Ka’bah. Ali dikaruniai dua orang putra yaitu Hasan dan Husein. Ali Bin Abi Thalib ditakdirkan menjalankan kemudi pemerintahan melalui masa-masa paling kritis berupa pertentangan antar kelompok.[43]
Sistem Ekonomi Pemerintahan Ali Ibn Thalib
Setelah diangkat sebagai khalifah Islam keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali ibn Thalib langsung mengambil beberapa tindakan, seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Ustman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn al-Khattab. Masa pemerintahan Khalifah Ali yang hanya berlangsung selama enam tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Sekalipun demikian, khalifah Ali tetap berusaha untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat Islam.[44]
          Ali terkenal sangat sederhana, ia secara sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana bantuan Baitul Mal, bahkan menurut yang lainnya dia memberikan 5.000 dirham setiap tahunnya. Ali sangat ketat dalam menjalankan keuangan negara.
            Pada saat pemerintahan Umar, Ali tidak hadir pada pertemuan Majelis Syuro di Djabiya (masuk wilayah Madinah) yang diadakan oleh Umar, mengenai peraturan-peraturan daerah taklukan serta menyepakati untuk tidak mendistribusikan seluruh pendapatan Baitul Mal, tetapi menyimpan sebagai bagian cadangan. Semua kesepakatan itu berlawanan dengan pendapat Ali. Oleh karena itu ketika menjabat sebagai Khalifah dia mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mal Madinah, Busra dan Kufah. Nahju Balagha lebih jauh menambahkan :
“Prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat diperkenankan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu semua perhitungan diselesaikan dan pada hari Sabtu dimulai perhitungan baru.” Cara ini dianggap solusi terbaik dari segi hukum dan keadaan negara yang yang sedang mengalami perubahan kepemimpinan. Khalifah Umar meningkatkan tunjangan pada pengikut-pengikut di Irak.[45]
Prinsip-prinsip penentuan sewa telah di tetapkan oleh Rosulullah dan telah di laksanakan oleh khalifah yang pertama dari kedua masa khalifah tersebut yang di ikuti pula oleh khalifah penggantinya. Ketika Ali mejelaskan dasar penentuan sewa,  sekali lagi ditetapkan “kami di perintahkan agar memungut sewa kelebihan setelah para petani memenuhi kebutuhanya”.[46]
Selain itu, langkah penting yang dilakukan khalifah Ali pada masa pemerintahannya adalah percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan tersebut, kaum muslimin telah menguasai teknologi peleburan besi dan percetakan koin. Namun demikian, uang yang dicetak oleh kaum muslimin tidak dapat beredar dengan luas karena terbunuhnya sang khalifah pada tahun keenam pemerintahannya.[47]
Kurang lebih alokasi pengeluaran masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa kepemimpinan Umar. Pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambah jumlahnya pada masa kepemimpinan Usman hampir dihilangkan seluruhnya. Tetapi dengan adanya penjaga malam dan patroli yang diciptakan oleh Umar, Ali tetap menyediakan polisi reguler yang terorganisir yang disebut Shurta, dan pemimpinnya diberi gelar Sahibush Shurta.
Dalam suratnya yang ditunjukan kepada Malik Ashter bin Harith menunjukkan Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Surat ini mendeskripsikan tugas dan kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol atas pejabat tinggi dan staff; menjelaskan kebaikan dan kekurangan jaksa, hakim dan abdi hukum, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Ali bin Abi Thalib meninggal dunia akibat tebabasan pedang Ibnu Mulajam. Jenazahnya dimandikan kedua putranya Hasan dan Husein kemudian dimakamkan di kuffah. Tetapi, Ibnu Asir menyatakan bahwa ia dikuburkan di Neft. Ali meninggal dalam usia 63 tahun setelah memerintah selama 5 tahun 3 bulan.[48]

E.            Hasil Presentasi (Diskusi)
1.         Apa perbedaan yang paling menonjol dari sistem ekonomi keempat khalifah al-Rasyiddin tersebut? Jelaskan! (M. Nur Arsyir R.)
2.         Pada  khalifah siapakah yang sistem ekonominya paling menonjol pada masa Khulafaur Rasyiddin? Dan apa alasannya? (Vivi Alvitur R.)
3.         Apakah yang melatar-belakangi pendirian departemen pada Baitul mal? (Hesti Handayani)
4.         Apa yang menjadi landasan berfikir Umar sehingga sistem ekonominya paling menonjol dari khalifah-khalifah yang lain? (Shofiana Aprilia)

Dari hasil diskusi mengenai pembahasan di atas dapat diketahui bahwa :
1.         Perbedaan yang paling menonjol dari sistem ekonomi keempat khalifah al-Rasyiddin tersebut yaitu:
a.       Mengenai harta baitul mal:
·      Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq : Harta baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa. Dalam pendistribusian tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yaitu memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil tersebut.
·      Khalifah Umar Ibn Khattab : Harta baitul mal tidak dihabiskan sekaligus tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan diantaranya disediakan dana cadangan. Lembaga baitul mal pun semakin berkembang fungsinya sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen.  Dalam pendistribusian tersebut, Umar Ibn Khattab menerapkan prinsip keutamaan. Menurutnya, kesulitan yang dihadapi umat Islam harus diperhitungkan dalam menetapkan bagian seseorang dari harta negara dan karenanya keadilan mengkehendaki usaha seseorang serta tenaga yang telah dicurahkan dalam memperjuangkan Islam harus dipertahankan dan dibalas dengan sebaik-baiknya. Untuk pendistribusian harta baitul mal sudah dibentuk beberapa departemen diantaranya: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksklusif, departemen pendidikan dan pengembangan Islam, serta departemen jaminan sosial.
·      Khalifah Utsman Ibn Affan : Ustman tetap mempertahankan sistem pemberian batuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Dimana dalam pendistribusian harta baitul mal menerapkan prisip keutamaan seperti halnya Umar Ibn Khattab. Untuk pengurus baitul mal, dari keluarga Ustman.
·      Khalifah Ali Ibn Thalib : Ali kembali menerapkan sistem pendistribusian yang dilakukan oleh khalifah Abu Bakar yaitu mendistribusikan seluruh pendapatan baitul mal dengan prinsip kesamarataan, tidak memandang status sosial. Dan memberhentikan semua penjabat  yang korup termasuk pejabat dari keluarga Utsman.
b.      Kepemilikan tanah :
·      Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq : Abu Bakar melaksanakan  kebijakan pembagian tanah hasil taklukan seperti halnya Rasulullah, sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Ia pun juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtad  untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam secara keseluruhan.
·      Khalifah Umar Ibn Khattab : seiring dengan meluaskan wilayah kekuasaan Islam dan semakin banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukan, Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya semula, baik muslim maupun non muslim dengan syarat membayar kharaj dan jiziyah dari hasil tanahnya tersebut. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk menghindari kepada pratik tuan tanah.
·      Khalifah Utsman Ibn Affan : Utsman menerapkan kebijakan membagi-bagikan tanah taklukan seperti halnya Umar, namun pada pemerintahan Utsman ini tanah taklukkan lebih dibagikan kepada keluarga Utsman sendiri.
·      Khalifah Ali Ibn Thalib : menarik kembali tanah yang telah dibagikan kepada orang-orang kesayangan Utsman (keluarga Ustman) dan membukanya kembali lahan tersebut untuk kaum muslimin.
c.       Pendapatan negara:
·      Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq : dari hasil pengumpulan zakat dijadikan  sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam baitul mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin.sehingga ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan pajak, agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Khalifah juga menetapkan kebijakan aggregate demand dan aggregat supply yang  dapat menaikkan total pendapatan nasional dan memperkecil jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
·      Khalifah Umar Ibn Khattab : pendapatan negara diklasifikasikan menjadi empat bagian yaitu,
a)    Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal atau dibagikan ke delapan ashnaf.
b)   Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini di distribusikan kepada fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan.
c)    Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan.
d)   Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
·      Khalifah Utsman Ibn Affan : untuk pendapatan negara pada masa Ustman ini masih sama dan meneruskan sistem pendapatan negara yang telah dilakukan oleh khalifah-khalifah sebelumnya. Dimana zakat masih menjadi salah satu pendapatan penting negara dan diberlakukannya pendelegasian kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing.
·      Khalifah Ali Ibn Thalib : khalifah Ali juga masih meneruskan sebagaimana sistem pendapatan negara yang dilakukan oleh Umar. Selain itu pada masa Ali, mulai adanya percetakan uang koin atas nama negara Islam.
d.      Pengeluaran negara:
·      Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq : untuk alokasi pengeluaran negara pada khalifah Abu Bakar masih sederhana, dimana hasil dari pemungutan zakat untuk harta baitul mal langsung distribusikan kepada seluruh umat muslim secara merata.
·      Khalifah Umar Ibn Khattab : untuk alokasi pengeluaran dari harta baitul mal, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah  dana pertahanan negara dan dana pembangunan. Khalifah Umar menetapkan dana pensiun di tempat pertama. Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Umar merupakan khalifah pertama Islam yang menetapkan gaji pada hakim.
·      Khalifah Utsman Ibn Affan : pada enam tahun pertama masa pemerintahannya masih mengikuti kebijakan Umar. Ia mengembangkan sumber daya alam, membentuk kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan. Juga membentuk aramada laut kaum muslimin serta ada kontrol harga. Namun pada masa pemerintahannya yang selajutnya mulai tidak transparan dan lebih mementingkan keluarganya.
·      Khalifah Ali Ibn Thalib : kurang lebih alokasi pengeluaran masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa kepemimpinan Umar. Dan pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambah jumlahnya pada masa Utsman hampir dihilangkan seluruhnya. Tetapi dengan adanya penjaga malam dan patroli yang diciptakan Umar, Ali tetap menyediakan polisi reguler yang terorganisir.

2.         Sistem ekonomi yang paling menonjol pada masa Khulafaur Rasyiddin adalah terjadi saat pemerintahan berada di bawah kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab. Karena pada masa Umar ini telah terjadi ekspansi-ekspansi yang sangat pesat hingga semakin luasnya daerah taklukkan Islam. Pendapatan negara pun mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Lembaga baitul mal semakin dikembangkan fungsinya sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen yang dilengkapi dengan sistem administrasi yang tertata baik dan rapi. Di sisi lain mengenai kepemilikan tanah, khalifah Umar menerapkan beberapa peraturan untuk mendapatkan sistem administrasi yang terperinci dari sumber pemasukkan pajak tanah-tanah tersebut. Selain itu pendapatan negara pun mulai di klasifikasikan menjadi empat bagian yaitu pendapatan zakat dan ushr; pendapatan khums dan sedekah; pendapatan kharaj, fai, jizyah, ushr (pajak perdagangan) dan sewa tanah; serta pendapatan lain-lain yang telah dialokasikan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Mengenai pengeluaran pada masa Umar, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting yang prioritas berikutnya adalah dana pertanan negara dan dana pembangunan.
3.         Pada masa pemerintahan Umar bin Khatttab, mulai didirikan beberapa departemen seperti halnya Departemen Pelayanan Militer, Departemen Kehakiman dan Eksekutif, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam, serta Departemen Jaminan Sosial. Yang melatar-belakangi pendirian departemen tersebut yaitu karena pada masa pemerintahan Umar telah terjadi perluasan wilayah kekuasaan Islam, pendapatan negara pun mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif dan efisien. Sehingga umar mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan dana Baitul Mal yang merupakan salah satu pendapatan negara secara sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada. Untuk mempermudah pendistribusian dana Baitul Mal tersebut, maka khalifah Umar pun mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu dan melakukan pendistribusian sesuai dengan fungsinya masing-masing, seperti : Departemen Pelayanan Militer berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan; Departemen Kehakiman dan Eksekutif bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat-pejabat Eksekutif; Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam mendistribusikan batuan dana bagi penyebar dan pengembangan ajaran agama Islam beserta keluarganya, seperti guru, dan juru dakwah; dan Departemen Jaminan Sosial berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
4.         Yang menjadi landasan berfikir Umar sehingga sistem ekonominya paling menonjol dari khalifah-khalifah yang lain yaitu karena seperti para khalifah yang lain, khalifah Umar ini lebih mementingkan kemaslahatan umat. Namun untuk yang lebih spesifiknya, karena khalifah Umar ini merupakan orang yang lebih menguasai perdagangan dan perekonomian dibandingkan dengan khalifah yang lainnya.




BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Ø  Pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq :
Melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikkan Rasulullah Saw. Pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara. Dana Baitul Mal langsung  didistribusikan seluruhnya kepada kaum Muslimin. Khalifah juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan. Ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtad. Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan. Serta implikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply.
Ø  Pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Umar Ibn Khattab:
Umar segera mengatur administrai negara. Ia juga membentuk kepolisian dan jawatan tenaga kerja. Pendirian Lembaga Baitul Mal dimana dana  dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan diantaranya disediakan dana cadangan. Khalifah menerapkan prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal. Kepemilikan tanah, Khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaj dan jiziyah. Zakat, diambil dari kuda, karet dan madu. Penetapan ushr pajak pedagang yang memasuki wilayah kekuasaan Islam, adanya sedekah dari non muslim, penggunaan mata uang dengan bobot mata uang dinar yang seragam. Pengklasifikasi dan alokasi pendapatan negara menjadi empat bagian, serta pengeluaran.
Ø  Pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Ustman Ibn Affan:
Ustman memperbesar bantuan kepada rakyat. Pengembangan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan. Ia juga membentuk armada laut kaum muslimin. Dalam pendistribusian harta baitul mal, terapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar ibn al-Khattab. Pengelolaan zakat, khalifah Ustman mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing.
Ø  Pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Ali Ibn Thalib:
Memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Ustman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn al-Khattab. Percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Kurang lebih alokasi pengeluaran masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa kepemimpinan Umar. Mendistribusikan dana Baitul Mal dengan prinsip pemerataan kepada setiap orang.
Ø  Untuk aktualisasi sistem perekonomian pada masa Khulafaur Rasyiddin ini yaitu terdapat pada sistem perekonomian yang ada di negara Amerika Serikat yang saat ini menjadi negara adi kuasa yang mana sistem perekonomiannya sama dengan sistem perekonomian khalifah Umar Ibn Khattab.


B.            Kritik dan Saran
Sebagai penyusun revisi makalah ini, kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca supaya dalam pembuatan makalah selanjutnyan bisa lebih baik lagi.





DAFTAR PUSTAKA

Chamid. Nur. 2010.Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Haekal. Muhammad Husain. 2005. Ustman bin Affan, terj. Audah. Ali. Cet ke 3. Jakarta: PT. Pustaka Litera Antar Nusa.
Karim. Adiwarman Azwar. 2014. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Cet ke 6. Jakarta: Rajawali Pers
Muhamad.  2004. Dasar-Dasar Keuangan Islami. Yogyakarta: Jalasutra.
Rahman. Afzalur. 1995.  Doktrin Ekonomi Islam Jilid I. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Rahman. Afzalur. 1995. Doktrin Ekonnomi Islam Jilid II. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Ra’ana. Irfan Mahmud. 1992. Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khattab. Cet ke 2. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Shaleh. Ahmad Syarifuddin. 2002.  Kebijakan Ekonomi Umar bin Affan. Jakarta: Pustaka Azzam.
Sudarsono. Heri. 2007. Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Cet ke 5. Yogyakarta: Ekonisia.
Syalabi. A.  1997. Sejarah dan Kebudayaan Islam 1. Jakarta: Al-Husna Zikra.
Umairah. Abdurrahman. 2001. Tokoh-Tokoh yang Diabadikan Al-Qur’an. Cet ke 1. Jakarta: Gema Insani Press.


[1] Muhamad,  Dasar-Dasar Keuangan Islami, (Yogyakarta: Jalasutra, 2004) hlm. 9
[2] Abdurrahman Umairah, Tokoh-Tokoh yang Diabadikan Al-Qur’an, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), Cet. Ke-1,  hlm. 12
[3] A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam 1, (Jakarta: Al-Husna Zikra,1997), hlm. 226
[4] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), Cet. Ke-6, hlm. 54
[5] http://library.walisongo.ac.id diakses pada tanggal 15 November 2015 pukul 18.30
[6] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid I,(Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), hlm. 162
[7] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm. 56
[8] Ibid, hlm. 57
[9] Ibid., hlm. 57
[10] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 67
[11] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Ekonisia, 2007), Cet. Ke-5, hlm. 130
[12] Ibid., hlm 130
[13] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm. 58
[14] Ibid., hlm. 59
[15] Heri Sudarsono,..., hlm. 132
[16] Adiwarman Azwar Karim,.., hlm. 61-62
[17] Heri Sudarsono,..., hlm. 133
[18]Adiwarman Azwar Karim,.., hlm 66
[19] Heri Sudarsono,..., hlm. 130
[20] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm. 67-68
[21] Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khattab (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992), Cet. Ke-2,  hlm. 88
[22] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm. 69-70
[23] Ibid., hlm. 70-71
[24] Irfan Mahmud Ra’ana,..., hlm. 95
[25] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm. 72
[26] Ibid, hlm. 72
[27] Ahmad Syarifuddin Shaleh, Kebijakan Ekonomi Umar bin Affan, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002), hlm. 142
[28] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm.73
[29] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid II, (Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Wakaf,1995), hal.180-181
[30] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm 74
[31] Ibid, hlm. 76
[32] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid I,..., hlm 164-165
[33] Heri Sudarsono,..., hlm. 136
[34] A. Syalabi,..., hlm 266
[35] Muhammad Husain Haekal,  Ustman bin Affan, terj. Ali Audah, (Jakarta: PT. Pustaka Litera AntarNusa, 2005), Cet. Ke-3, hlm. 50
[36] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm 79-80
[37] Heri Sudarsono,..., hlm. 137
[38] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm. 81
[39] Heri Sudarsono,..., hlm. 138
[40] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm 81
[41] Heri Sudarsono,..., hlm. 138
[42] A. Syalabi,..., hlm 281
[43] Heri Sudarsono,..., hlm. 139
[44] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm. 82
[45] Heri Sudarsono,..., hlm.139-140
[46] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid II,..., hlm. 181
[48] Heri Sudarsono,..., hlm. 140

Tidak ada komentar:

Posting Komentar