Revisi Makalah Pemikiran dan
Praktek Ekonomi pada Masa al-Khulafa’ al-Rasyidin
Diajukan untuk
memenuhi mata kuliah “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”
Dosen Pengampu :
Reni Dwi Puspitasari,
M. Sy
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
Desember 2015
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur
senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat,
taufik, serta hidayah-Nya. Sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan revisi makalah
dengan judul “Pemikiran dan Praktek
Ekonomi pada Masa al-Khulafa’ al-Rasyidin” dengan tepat waktu. Tidak
lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita tunggu
syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari penyusunan makalah ini adalah
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
pada semester III (tiga), serta diharapkan dapat meperdalam pengetahuan dan
pemahaman terhadap materi yang akan dikaji.
Makalah ini dapat terwujud berkat bantuan dari berbagai
pihak. Untuk itu tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1. Reni
Dwi Puspitasari, M. Sy, selaku dosen pengampu
mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam
pembuatan makalah ini,
2.
Teman-teman yang memberikan tanggapan dan masukan,
serta
3. Semua pihak yang tidak dapat kami
sebutkan satu per satu.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih
sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati kami
mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan, untuk itu kami
ucapkan terima kasih.
Tulungagung, Desember 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebuah
pemerintahan dikatakan maju dan berkembang serta mengalami kemunduran, sangat
bergantung pada pemegang kekuasaan tertinggi. Kemajuan dan kemunduran suatu
pemerintahan pun tak akan lepas dari kebijakan yang diambil oleh sang pemegang
kekuasaan. Oleh karenanya kebijakan merupakan hal yang sangat esensial dalam menentukan
pengembangan sebuah bangsa dalam membangun satu peradaban dan menorehkan
kemajuan. Dari kebijakan yang diambil ini pun salah satunya dapat dilihat dari
segi pemikiran dan praktek ekonomi yang dianutnya.
Jauh
sebelum Islam datang, bangsa Arab telah dikenal dengan kehidupan perniagaannya.
Kondisi wilayah jazirah Arab dan sekitarnya yang didominasi oleh padang pasir
dan pegunungan yang tandus dan penuh dengan bebatuan, tampaknya menjadi alasan
utama bagi mayoritas penduduk Arab untuk memilih perniagaan sebagai mata
pencaharian mereka. Konsep dan sistem ekonomi Islam pun mulai dipraktikkan para
pelaku ekonomi pada masa-masa awal kehadiran Islam. Mulai dari zaman Nabi
Muhammad Saw., kemudian dilanjutkan dengan kepemimpinan para khulafaur
rasyiddin, serta daulah-daulah Islam yang selanjutnya.
Tradisi yang dibangun
oleh Rasulullah diteruskan dan dikembangkan pada zaman para khalifah pengganti
Beliau. Tercatat misalnya kebiasaan musyawarah dalam suatu urusan yang
melembaga di zaman mereka, dimulai dengan memilih Abu Bakar Sidiq sebagai
khalifah. Baitul mal semakin mapan bentuknya pada zaman Khalifah Umar.
Kebijakan Umar
diteruskan oleh Ustam bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, kalifah-khalifah
berikutnya. Dalam periode ini para Khalifah Rasyidin itu amat serius dalam
memikirkan kesejahteraan rakyat dengan memfungsikan secara maksimal pendapatan
dan penerimaan dalam Baitul Mal.
Sehingga untuk memahami secara mendalam mengenai
pemikiran dan praktek ekonomi pada masa pemerintahan khulafa ar-rasyiddin, maka
dalam makalah ini akan dibahas dan diuraikan lebih lanjut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq?
2.
Bagaimana pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Umar Ibn Khattab?
3.
Bagaimana pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah
Ustman Ibn Affan?
4.
Bagaimana pemikiran
dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Ali Ibn Thalib?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk memahami pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq.
2.
Untuk memahami pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Umar Ibn
Khattab.
3.
Untuk memahami pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah
Ustman Ibn Affan.
4.
Untuk memahami pemikiran dan praktek ekonomi pada
masa Khalifah Ali Ibn Thalib.
BAB
II
PEMBAHASAN
Tradisi yang
dibangun oleh Rasulullah diteruskan dan dikembangkan pada zaman para khalifah
pengganti Beliau. Tercatat misalnya kebiasaan musyawarah dalam suatu urusan
yang melembaga di zaman mereka, dimulai dengan memilih Abu Bakar Sidiq sebagai
khalifah. Contoh kedua adalah ketika Khalifah Umar bin Khattab menjelang akhir
hayat membentuk sebuah lembaga yang terdiri beberapa orang sahabat untuk memilih beberapa orang
penggantinya.
Baitul mal
semakin mapan bentuknya pada zaman Khalifah Umar. Pada dasarnya sistem
administrasi Umar juga meluaskan basis zakat dan sumber pendapatan lainnya. Ia
juga sangat memperhatikan kesejahteraan kaum muslimin. Umar juga terkenal dengan
keadilan dan ketelitiannya sehingga pengawasan menjadi lembaga berwibawa di
bawah pemerintahannya. Umar juga memberlakukan principle of reciprocity yaitu
dengan memberlakukan quota kepada para pedagang yang datang dari Persia dan
Romawi. Kebijakan Umar yang paling populer dan mendapat kritik pedas dari
sahabat adalah ia tidak membagikan tanah hasil rampasan perang, melainkan
membiarkan di tangan penduduk setempat dan memungut kharaj dari para penduduk
itu.
Kebijakan Umar
diteruskan oleh Ustam bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, kalifah-khalifah
berikutnya. Dalam periode ini para Khalifah Rasyidin itu amat serius dalam
memikirkan kesejahteraan rakyat dengan memfungsikan secara maksimal pendapatan
dan penerimaan dalam Baitul Mal.[1]
A.
Pemikiran
dan Praktek Ekonomi pada Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq
Abu
Bakar ash-Shiddiq adalah orang yang pertama kali beriman dan membenarkan
risalah Rasulullah saw. dari kaum laki-laki. Dia adalah orang yang menemani
Rasulullah tatkala berhijrah ke Yastrib (Madinah).[2]
Gelarnya:
As-Shiddiq (yang amat membenarkan). Beliau digelari as-shiddiq karena amat
segera membenarkan Rasul dalam berbagai macam peristiwa, terutama peristiwa
isra’ dan miraj. Di masa jahiliah Abu Bakar berniaga.
Sesudah memeluk agama Islam, tidak ada lagi perhatiannya kepada urusan
perniagaan, hanya sekedar untuk menutupi keperluan hidup dengan keluarganya
sehari-hari.[3]
Sistem Ekonomi Pemerintahan Abu Bakar
Ash-Shiddiq
Setelah Rasulullah Saw. wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq yang
bernama lengkap Abdullah ibn Quhafah Al-Tamini terpilih sebagai khalifah Islam
yang pertama. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum
muslimin. Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar
banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad,
nabi palsu, dan pembangkang zakat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para
sahabat yang lain, ia memutuskan memerangi kelompok tersebut melalui apa yang
disebut sebagai Perang Riddah (Perang Melawan Kemurtadan).[4]
Hal ini karena setelah nabi wafat, banyak terjadi
pembangkangan beberapa orang Arab dari ikatan Islam. Mereka melepas kesetiaan
dengan menolak bai’at kepada khalifah yang baru dan bahkan menentang agama
Islam, karena mereka menganggap bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat bersama
Muhammad dengan sendirinya batal disebabkan kematian Nabi Islam itu. Dimana
Agama Islam pada waktu itu belum mendalam meresapi sanubari penduduk Jazirah
Arab. Sehingga beberapa suku Arab menolak untuk meneruskan membayar zakat
dengan dasar bahwa hal ini merupakan beban politik bukan agama. Oleh karena
itu, Abu Bakar dengan tegas melancarkan operasi pembersihan terhadap mereka
sebagai tekanan untuk mengajak mereka kembali ke jalan yang benar dan menjadi
perang merebut kemenangan. Tindakan pembersihan juga dilakukan untuk menumpas
nabi-nabi palsu dan orang yang enggan membayar zakat.[5]
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat Islam,
Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti
yang telah dipraktikkan Rasulullah Saw. Bahkan ia telah menyatakan perang
terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat. Oleh karena orang-orang
miskin dan tidak mampu mempunyai hak atas harta orang-orang kaya di dalam
masyarakat, Abu bakar tidak ragu-ragu dalam mengambil hak mereka yang sah
dengan cara kekerasan.[6] Ia sangat
memperhatikan keakuratan perhitungan zakat, sehingga tidak terjadi kelebihan
atau kekurangan pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan
sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam baitul mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum
Muslimin hingga tidak ada yang tersisa.[7]
Seperti
halnya Rasulullah Saw, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq juga melaksanakan
kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum
muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Di samping itu, ia juga
mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtad untuk kemudian
dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam secara keseluruhan.
Dalam
mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu bakar menerapkan prinsip
kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah
Saw. Menurutnya, dalam hal keutamaan beriman, Allah Saw yang akan memberikan ganjarannya,
sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup, prisip kesamaan lebih baik daripada
prinsip keutamaan.[8]
Selama
pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, harta baitul mal tidak pernah menumpuk
dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh
kaum muslimin. Seluruh kaum muslim diberikan bagian yang sama dari hasil
pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum Muslimin mendapat
manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate
demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total
pendapatan nasional, di samping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang
yang kaya dengan yang miskin.[9]
Saat mendekati wafatnya, Abu Bakar menemui banyak
kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga beliau memiliki
kebijakan internal yaitu dengan mengembalikan kekayaan pada Negara karena
melihat kondisi Negara yang belum pulih dari krisis ekonomi. Beliau lebih
mementingkan kondisi rakyatnya dari pada kepentingan individu dan keluarganya.
Gaji yang selama ini diambil dari baitul maal yang ketika dikalkulasi berjumlah
8.000 dirham, mengganti dengan menjual sebagian besar tanah yang
dimilikinya dan seluruh penjualannya diberikan untuk pendanaan Negara.[10] Beliau
menanyakan lebih lanjut lagi seberapa banyak fasillitas yang telah dinikmati
selama kepemimpinannya. Diberitahukan bahwa fasilitas yang diberikan kepadanya
adalah seorang budak yang tugasnya memelihara anak-anak dan membersihkan
pedang-pedang kaum muslimin, seekor unta membawa air dan sehelai kain pakaian
biasa. Beliau menginstruksikan untuk mengalihkan semua fasilitas tersebut
kepada pemimpin berikutnya setelah beliau wafat.
Abu bakar meninggal pada 13 Hijriah atau 13 Agustus 634 Masehi dalam usia 63 tahun, dan
kekhalifahannya berlangsung selama dua tahun tiga bulan sebelas hari. Jenazah
Abu Bakar dikubur di samping Rasulullah
saw.[11]
B.
Pemikiran
dan Praktek Ekonomi pada Masa Khalifah Umar Ibn Khattab
Umar
bin Khattab atau Umar bin Al-Khattab bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Rabah bin
Abdullah bin Qart bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luay bin Al-Qurasyi. Panggilan
Abu Hafsah, bergelar Al-Faruq. Dilahirkan di Mekkah, tahun 4 sebelum Hijrah. Ia
salah satu dari tujuh belas orang Mekkah yang terpelajar ketika kenabian
dianugerahkan kepada Muhammad al-Amin, Umar masuk Islam pada umur 27 tahun.[12]
Setelah diangkat sebagai khalifah, Umar Ibn Al-Khatttab menyebut dirinya
sebagai Khalifah Khalifati Rasulullah (pengganti dari pengganti rasullah Saw). Ia
juga memperkenalkan istilah Amir Al-Mukmin (Komandan Orang-orang yang Beriman).
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar ibn
Kahattab melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab,
sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syiria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh
wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak. Atas
keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat menjulukinya sebagai the Saint
Paul of Islam.[13]
Sistem Ekonomi
Pemerintahan Umar Ibn Khattab
Karena perluasan
daerah terjadi dengan pesat, Umar
segera mengatur administrai negara. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi:
Mekkah, Madinnah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Ia juga
membentuk kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
1.
Pendirian
Lembaga Baitul Mal
Seiring dengan semakin meluasnaya
wilayah kekuasaan Islam, pendapatan negara pun mengalami peningkatan yang sangat segnifikan.
Hal ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan
secara benar efektif, dan efisien.
Sehingga Umar
mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi
dikeluarkan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan di antaranya disediakan dana
cadangan. Lembaga Baitul Mal semakin
dikembangkan fungsinya di masa pemerintahan kahlifah Umar sehingga menjadi lembaga
yang reguler dan permanen. Pembanguna Baitul Mal dilengkapi dengan sistem
administrasi yang tertata baik dan rapi.[14]
Umar mendirikan institusi
adminstrasi yan hampit tidak mungkin dilakukan pada abad ketujuh sesudah
masehi. Pada tahun 16 Hijrah, abu Hurairah, Amil Bahrain mengunjungi Madinah
dan membawa 500.000 dirham kharaj. Itu adalah jumalah yang sangat besar
sehingga khalifah mengadakan pertemuan dengan majelis Syura untuk menanyai
pendapat mereka dan kemudian diputuskan bersama bahwa jumlah tersebut tidak
untuk didistribusikan melainkan untuk disimpan sebagai cadangan darurat
membiayai angkatan perang dan kebutuhan lain untuk umat.[15]
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal,
Khalifah Umar mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu seperti :[16]
·
Departemen
Pelayanan Militer. Departemen
ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang
terlibat dalam peperangan.
·
Departemen Kehakiman dan
Eksekutif. Departemen ini bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim
dan pejabat-pejabat Eksekutif.
·
Departemen
Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan batuan dana
bagi penyebar dan pengembangan ajaran agama Islam beserta keluarganya, seperti guru, dan
juru dakwah.
·
Departemen
Jaminan Sosial. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan
kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
Baitul mal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan
fiskal negara Islam dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut.
Tetapi, ia tidak diperbolehkan menggunakannya untuk pengeluaran pribadi.
Tunjangan Umar tetap, yaitu 5.000 dirham setahun dan dua setel pakaian untuk
setahun, satu musim dingin dan satu untuk musim panas, serta satu binatang
tunggangan untuk menunaikan ibadah haji. Bersamaan dengan reorganisasi baitul
mal, Umar mendirikan Diwan Islam yang pertama, yang disebut dengan al-Divan,
yaitu sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjanagan angkatan
perang dan pensiun serta tunjangan lainnya dalam basis yang reguler dan tepat.
Khalifah juga menunjukkan sebuah komite yang terdiri dari Nassab ternama untuk
membuat laporan sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan
kelasnya.[17]
Khalifah
Umar menerapkan prinsip
keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal. Ia berpendapat bahwa kesulitan yang dihadapi
umat Islam harus
diperhitungkan dalam menetapkan bagian seseorang dari harta negara dan
karenanya keadilan menghendaki usaha seseorang serta tenaga yang telah dicurahkan
dalam memperjuangkan Islam
harus dipertahankan dan dibalas dengan sebaik baiknya.
2.
Kepemilikan
tanah
Selama
pemerintahan Khalifah Umar, wilayah kekuasaan Islam semakin luas seiring banyaknya
daerah-daerah yang berhasil ditaklukan. Dalam memperlakukan tanah-tanah
taklukan, Khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum muslimin, tetapi
membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar
kharaj dan jiziyah. Ia beralasan bahwa penaklukkan yang dilakukan pada masa
pemerintahannya meliputi tanah yang demikian luas sehingga bila dibagi-bagikan
dikhawatirkan akan mengarah kepada praktik tuan tanah.[18]
Dalam perkembangan ekonomi negerinya, Umar menyadari pentingnya sektor
pertanaian. Oleh karena itu ia mengambil langkah-langkah pengembangannya dan
juga mengembalikan kondisi orang-orang yang sejak awal mengelolanya mungkin dalam kondisi
yang masih tandus. Namun siapa saja yang gagal mengelolanya selama 3 tahun,
maka ia akan kehilangan hak kepemilikannya atas tanah tersebut. [19]
Mayoritas
sumber pemasukan pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas kerajaan
Romawi dan Sasanid (Persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi
yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan dan pendistribusian pendapatan
yang diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut.
Dalam
hal ini, Khalifah Umar menerapkan beberapa peraturan sebagai berikut:[20]
·
Wilayah
Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik muslim dan kepemilikan ini
tidak dapat diganggu gugat sedangkan
bagian wilayah yang berada di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh
pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
·
Kharaj
dibebankan kepada semua tanah yang berada dibawah kategori pertama, meskipun
pemilik tanah tersebut memeluk agama Islam.
·
Bekas
pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
·
Tanah
yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim
kembali (seperti Bashara) bila diolah oleh kaum muslimin diperlakukan sebagai
tanah ushr.
·
Di
Sawad, Kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rajiz gandum dan barlaey (sejenis
gandum). Harga lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah dan cengkeh) dan
perkebunan.
·
Di
Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak
sebesar dua dinar, di samping tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak,
cuka, dan madu dan rancangan ini telah disetujui oleh Khalifah.
·
Perjanjian
Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai, pembagian tanah dengan kaum Muslimin, beban
pajak untuk setiap orang sebesar satu dinar dan satu beban jarib (unit berat)
yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
3.
Zakat
Umar memahami benar tujuan utama zakat,
yakni mencegah menumpuknya harta di bawah kekuasaan kelompok kecil. Oleh sebab
itu, agar distribusi kekayaan dikalangan umat berjalan secara adil dan merata, zakat
harus diambil dari orang yang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin. Untuk
mencapai tujuan ini, ia membuat berbagai kebijakan dengan menambah berbagai
jenis barang yang wajib dizakati bila dirasa perlu dan menghilangkannya jika
dianggap sudah
tidak relevan lagi bagi struktur perpajakan pada sewaktu-waktu. Seperti halnya
di Arab dilanda musim kemarau dan kelaparan, dia menangguhkan pengumpulan zakat
dari orang kaya dan membebaskan seluruhnya atas kaum miskin.[21]
Kegiatan berternak dan memperdagangkan
kuda dilakukan secara besar-besaran di Syiria dan di berbagai wilayah kekuasaan
Islam lainnya. Sehingga mereka menanyakan kepada Abu Ubaidah, Gubernur Syria tentang
kewajiban membayar zakat kuda dan budak. Mereka bersikeras ingin membayarnya.
Akhirnya, Gubernur menulis surat kepada Khalifah Umar dan khalifah
menanggapinya dengan sebuah instruksi agar gubernur menarik zakat dari mereka
dan mendistribusikannya kepada para fakir miskin serta budak-budak. Sejak saat
itu, zakat kuda ditetapkan sebesar satu dinar atau dasar ad valorem,
seperti satu dirham untuk setiap empat puluh dirham.
Umar mengenakan khums zakat atas karet
yang ditemukan di semenanjung Yaman dan hasil laut karena barang-barang
tersebut dianggap sebagai hadiah dari Allah. Menurut
riwayat Abu Ubaid, Umar membedakan madu yang diperoleh dari pegunungan dan madu
yang diperoleh dari ladang. Zakat yang ditetapkan adalah seperduapuluh untuk
madu yang pertama dan sepersepuluh untuk madu jenis kedua.[22]
4.
Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau
kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs).
Pembebanan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang Manbij (Hierapolis)
diriwayatkan sebagai hal yang pertama di masa Umar. Orang-orang Manbij adalah
orang-orang yang harbi yang meminta izin kepada khalifah memasuki negara
Muslim untuk melakukan perdagangan dengan membayar sepersepuluh dari nilai
barang.[23]
Khalifah Umar membebaskan tempat tinggal
dan kuburan dari kewajiban ushr. Ummar juga tidak mewajibkan pajak atas tanaman
yang merambat, buah persik, dan buah delima. Akan tetapi anggur dan minyak
dinyatakan sebagai pohon yang wajib ushr.[24]
Ushr dibebankan kepada suatu barang hanya
sekali dalam setahun. Pos pengumpulan ushr terletak diberbagai tempat yang
berbeda-beda, termasuk di ibukota. Menurut Saib Bin Yazid, pengumpulan ushr di
pasar-pasar Madinah, orang-orang
Nabaetean yang berdagang di Madinah juga dikenakan pajak pada tingkat yang
umum, tetapi setelah beberapa waktu Umar menurunkan persentasenya menjadi 5%
untuk minyak dan gandum untuk mendorong import barang-barang tersebut di kota. [25]
5.
Sedekah
Dari Non Muslim
Tidak
ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternakna kecuali orang Kristen Bani
Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar
dua kali lipat dari yang dibayar oleh kaum muslimin. Umar mengenakan jizyah
kepada mereka, tetapi mereka terlalu
gengsi sehingga menolak membyar jizyah namun membayar sedekah.[26]
6.
Mata
Uang
Bangsa Arab telah menggunakan mata uang berupa dinar dan dirham sampai
datangnya Islam, kemudian berlanjut pada masa Umar bin Khattab berupa mata uang
dirham dari logam yang merupakan mata uang Persia dimana berat satu dirhamnya
adalah sebesar satu mitsqal emas. Setelah tahun 18H, Umar merubah mata uang dirham
tersebut. Bentuknya tetap dari logam, hanya beliau memberi gambar tambahan
bertuliskan Alhamdulillah dan baliknya bertuliskan Muhammad Rasulullah.[27]
Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat
atau seratus grains of barley.[28]
7.
Klasifikasi
dan Alokasi Pendapatan
Negara
Pada
masa pemerintahannya, khalifah Umar mengklasifikasikan pendapatan negara menjadi
empat bagian, yaitu:
a. Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan
ini didistribusikan di tingkat lokal
atau dibagikan ke delapan ashnaf.
b. Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan
ini di distribusikan kepada fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan
mereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan.
c.
Pendapatan
kharaj, fai, jizyah, ushr (pajak perdagangan),
dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana
bantuan. Imam Abu Yusuf menguraikan tentang prinsip penerapan
sewa yang di jalankan oleh khalifah Umar, yaitu: “Kita tidak sewajarnya mengenakan sewa terhadap petani-petani di luar
kemampuan mereka untuk membayar dan tidak seharusnya membebankan mereka melebihi dari apa yang
dapat dihasillkan oleh tanah tersebut”.[29]
d. Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini
digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak terlantar, dan dana
sosial lainnya.[30]
8.
Pengeluaran
Di antara alokasi dan pengeluaran dari
harta baitul mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling
penting. Prioritas berikutnya adalah
dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
Khalifah Umar menetapkan dana
pensiun di tempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq) pada tahun 18H
dan selanjutnya pada tahun 20H dalam bentuk rangsum tahunan (atya). Dana
pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah
bergabung dalam kemiliteran. Khalifah
Umar merupakan pemimpin pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para
hakim dan membangun kantornya terpisah dari kantor eksekutif.[31]
Umar merupakan penguasa yang tangguh dan secara efektif
mampu menjaga perbedaan harta secara wajar serta dalam batas-batas yang
seimbang. Bilamana ia menerima pengaduan dari seseorang tentang
gubernur-gubernurnya atau tentara seniornya maupun pegawai pemerintahannya maka
seketika itu ia memanggil mereka, dan apabila didapati sesuatu kesalahan, ia
akan memecat mereka. Dan tidak ada seorang pun yang berani menentang keputusan Umar.[32]
Untuk aktualisasi sistem perekonomian Umar pada masa
sekarang ini dapat dilihat pada sistem perekonomian pada negara adikuasa yaitu
Amerika serikat.
C.
Pemikiran
dan Praktek Ekonomi pada Masa Khalifah Ustman ibn Affan
Ustman ibnu Affan atau Usman bin Affan bin Abi Al-As bin
Umayah bin Umawy al-Quraisyi, dipanggil Abu Abdullah, dan bergelar Zu Al-Nurain
(pemilik dua cahaya), karena mengawini dua putri Rasulullah saw; Ruqayah dan
Ummu Kulsum. Usman lahir di Mekkah, dan termasuk dalam keluarga besar Umayyah
dari suku Quraisy.[33]
Usman dilahirkan di waktu Rasulullah berusia lima tahun dan Islam atas seruan
Abu Bakar Ash Shiddiq.[34]
Sistem
Ekonomi Pemerintahan Ustman
ibn Affan
Langkah pertama yang dilakukan oleh Ustman ialah
memperbesar bantuan kepada rakyat daripada masa Umar dulu. Tambahan bantuan
yang diberikan kepada prajurit untuk setiap orang 100 dirham dari yang sudah
ditetapkan oleh Umar.[35]
Pada enam tahun pertama masa pemerintahannya, khalifah Ustman melakukan
penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar ibn Al-Kattab. Dalam
rangka pengembangan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan saluran air,
pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen
untuk mengamankan jalur perdagangan. Ia juga membentuk armada laut kaum
muslimin di bawah komando Muawiyah hingga berhasil membangun supremasi
kelautannya di wilayah Mediterania.
Khalifah
Ustman tetap mempertahankan
sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang
kepada masyarakat yang berbeda-beda. Dimana dalam pendistribusian harta baitul
mal, khalifah Ustman menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar ibn
al-Khattab.
Dalam
hal pengelolaan zakat, khalifah Ustman
mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing.
Di samping itu, Ustman
berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah
dipotong seluruh utang-utang yang
bersangkutan. Ia juga mengurangi
zakat dari dana pensiun.[36]
Untuk meningkatkan pengeluaran pertahanan kelautan, dan
pembangunan di wilayah taklukan baru dibutuhkan dana tambahan.[37]
Khalifah Ustman pun membuat beberapa
perubahan adminstrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur. Sebagai hasilnya, jumlah pemasukan kharaj dan
jizyah yang berasal
dari Mesir meningkat dua kali
lipat. Dengan harapan dapat memberikan tambahan pemasukan bagi Baitul Mal, Ustman menerapkan
kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu untuk reklamasi (untuk keluarga Utsman).
Sekalipun tidak ada kebijakan kontrol harga, Ustman
selalu berusaha untuk tetap memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi
harga di pasaran, bahkan terhadap harga dari suatu barang yang sulit dijangkau
sekalipun. Ustman selalu mendiskusikan tingkat
harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh kaum muslimin di setiap
selesai melaksanakan shalat berjamaah.[38]
Dalam pemerintahan Utsman komposisi kelas sosial di dalam
masyarakat berubah demikian cepat sehingga semakin sulit menengahi berbagai
kepentingan yang ada. Wajar kalau semasa pemerintahan Utsman banyak sekali
konflik yang muncul kepermukaan.bukan tugas yang mudah untuk mengawasi suku
Badui yang pada dasarnya mencintai kebebasan pribadi dan tidak mengenal otoritas
pemerintahan yang dominan. Tidak mudah pula mengakomodasi orang kota yang cepat
kaya karena adanya peluang-peluang baru yang terbuka menyusul ditaklukannya
provinsi-provinsi yang baru.[39]
Memasuki
enam tahun kedua masa
pemerintahannya, tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup
signifikan. Berbagai kebijakannya banyak menguntungkan keluarganya sendiri. Akibatnya,
pemerintahannya lebih banyak diwarnai kekacauan politik yang berakhir dengan
terbunuhnya sang khalifah.[40] Ini terjadi pada bulan Dzulhijjah 35 H atau 17 Juni 656 M, pada waktu berumur 82
tahun dan kekhalifahannya berlangsung selama 12 tahun kurang 12 hari.
Jenazahnya dimakamkan di Baqi’ waktu malam.[41]
D.
Pemikiran
dan Praktek Ekonomi pada Masa Khalifah Ali Ibn Thalib
Ali
ibnu Abi Thalib ibnu Abdil Mutthalib,
putera dari paman Rasullah dan suami dari Puteri beliau Fatimah.[42]
Ali bin Abi Thalib yang kunniyatnya adalah Abdul Hasan ini dilahirkan pada
tahun Gajah ke-13 dan merupakan suku dari Bani Hasyim, yang dipercaya menjadi
penjaga tempat suci Ka’bah. Ali dikaruniai dua orang putra yaitu Hasan dan
Husein. Ali Bin Abi Thalib ditakdirkan menjalankan kemudi pemerintahan melalui
masa-masa paling kritis berupa pertentangan antar kelompok.[43]
Sistem
Ekonomi Pemerintahan Ali
Ibn Thalib
Setelah
diangkat sebagai khalifah Islam keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali ibn
Thalib langsung mengambil beberapa tindakan, seperti memberhentikan para
pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan
kepada orang-orang kesayangan Ustman, dan mendistribusikan pendapatan pajak
tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn al-Khattab. Masa
pemerintahan Khalifah Ali yang hanya berlangsung selama enam tahun selalu
diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Sekalipun demikian, khalifah
Ali tetap berusaha untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dapat mendorong
peningkatan kesejahteraan umat Islam.[44]
Ali terkenal
sangat sederhana, ia secara sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana
bantuan Baitul Mal, bahkan menurut yang lainnya dia memberikan 5.000 dirham
setiap tahunnya. Ali sangat ketat dalam menjalankan keuangan negara.
Pada saat pemerintahan Umar, Ali
tidak hadir pada pertemuan Majelis Syuro di Djabiya (masuk wilayah Madinah)
yang diadakan oleh Umar, mengenai peraturan-peraturan daerah taklukan serta
menyepakati untuk tidak mendistribusikan seluruh pendapatan Baitul Mal, tetapi
menyimpan sebagai bagian cadangan. Semua kesepakatan itu berlawanan dengan
pendapat Ali. Oleh karena itu ketika menjabat sebagai Khalifah dia
mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mal Madinah,
Busra dan Kufah. Nahju Balagha lebih jauh menambahkan :
“Prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat
diperkenankan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya
diadopsi. Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada
hari itu semua perhitungan diselesaikan dan pada hari Sabtu dimulai perhitungan
baru.” Cara ini dianggap solusi terbaik dari
segi hukum dan keadaan negara yang yang sedang mengalami perubahan
kepemimpinan. Khalifah Umar meningkatkan tunjangan pada pengikut-pengikut di
Irak.[45]
Prinsip-prinsip
penentuan sewa telah di tetapkan oleh Rosulullah dan telah di laksanakan oleh
khalifah yang pertama dari kedua masa khalifah tersebut yang di ikuti pula oleh
khalifah penggantinya. Ketika Ali mejelaskan dasar penentuan sewa, sekali
lagi ditetapkan “kami di perintahkan agar
memungut sewa kelebihan setelah para petani memenuhi kebutuhanya”.[46]
Selain itu, langkah penting yang dilakukan khalifah Ali
pada masa pemerintahannya adalah percetakan mata uang koin atas nama Negara
Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan tersebut, kaum muslimin
telah menguasai teknologi peleburan besi dan percetakan koin. Namun demikian,
uang yang dicetak oleh kaum muslimin tidak dapat beredar dengan luas karena
terbunuhnya sang khalifah pada tahun keenam pemerintahannya.[47]
Kurang lebih alokasi pengeluaran masih tetap sama
sebagaimana halnya pada masa kepemimpinan Umar. Pengeluaran untuk angkatan laut
yang ditambah jumlahnya pada masa kepemimpinan Usman hampir dihilangkan
seluruhnya. Tetapi dengan adanya penjaga malam dan patroli yang diciptakan oleh
Umar, Ali tetap menyediakan polisi reguler yang terorganisir yang disebut
Shurta, dan pemimpinnya diberi gelar Sahibush Shurta.
Dalam suratnya yang ditunjukan kepada Malik Ashter bin
Harith menunjukkan Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan,
administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Surat ini
mendeskripsikan tugas dan kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas
dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol atas pejabat tinggi dan
staff; menjelaskan kebaikan dan kekurangan jaksa, hakim dan abdi hukum,
menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Ali bin Abi Thalib meninggal dunia akibat tebabasan pedang
Ibnu Mulajam. Jenazahnya dimandikan kedua putranya Hasan dan Husein kemudian
dimakamkan di kuffah. Tetapi, Ibnu Asir menyatakan bahwa ia dikuburkan di Neft.
Ali meninggal dalam usia 63 tahun setelah memerintah selama 5 tahun 3 bulan.[48]
E.
Hasil Presentasi (Diskusi)
1.
Apa perbedaan
yang paling menonjol dari sistem ekonomi keempat khalifah al-Rasyiddin
tersebut? Jelaskan! (M. Nur Arsyir R.)
2.
Pada khalifah siapakah yang sistem ekonominya
paling menonjol pada masa Khulafaur Rasyiddin? Dan apa alasannya? (Vivi Alvitur
R.)
3.
Apakah yang
melatar-belakangi pendirian departemen pada Baitul mal? (Hesti Handayani)
4.
Apa yang
menjadi landasan berfikir Umar sehingga sistem ekonominya paling menonjol dari
khalifah-khalifah yang lain? (Shofiana Aprilia)
Dari hasil diskusi mengenai pembahasan di atas dapat
diketahui bahwa :
1.
Perbedaan yang
paling menonjol dari sistem ekonomi keempat khalifah al-Rasyiddin tersebut
yaitu:
a.
Mengenai harta
baitul mal:
·
Khalifah Abu
Bakar ash-Shiddiq : Harta baitul mal tidak pernah
menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada
seluruh kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa. Dalam pendistribusian
tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yaitu memberikan jumlah
yang sama kepada semua sahabat Rasulullah. Seluruh kaum muslimin diberikan
bagian yang sama dari hasil tersebut.
·
Khalifah Umar
Ibn Khattab : Harta baitul mal tidak dihabiskan
sekaligus tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada,
bahkan diantaranya disediakan dana cadangan. Lembaga baitul mal pun semakin
berkembang fungsinya sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen. Dalam pendistribusian tersebut, Umar Ibn
Khattab menerapkan prinsip keutamaan. Menurutnya, kesulitan yang dihadapi umat
Islam harus diperhitungkan dalam menetapkan bagian seseorang dari harta negara
dan karenanya keadilan mengkehendaki usaha seseorang serta tenaga yang telah
dicurahkan dalam memperjuangkan Islam harus dipertahankan dan dibalas dengan
sebaik-baiknya. Untuk pendistribusian harta baitul mal sudah dibentuk beberapa
departemen diantaranya: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan
eksklusif, departemen pendidikan dan pengembangan Islam, serta departemen
jaminan sosial.
·
Khalifah Utsman
Ibn Affan : Ustman tetap mempertahankan sistem
pemberian batuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada
masyarakat yang berbeda-beda. Dimana dalam pendistribusian harta baitul mal
menerapkan prisip keutamaan seperti halnya Umar Ibn Khattab. Untuk pengurus
baitul mal, dari keluarga Ustman.
·
Khalifah Ali
Ibn Thalib : Ali kembali menerapkan sistem
pendistribusian yang dilakukan oleh khalifah Abu Bakar yaitu mendistribusikan
seluruh pendapatan baitul mal dengan prinsip kesamarataan, tidak memandang status
sosial. Dan memberhentikan semua penjabat
yang korup termasuk pejabat dari keluarga Utsman.
b.
Kepemilikan
tanah :
·
Khalifah Abu
Bakar ash-Shiddiq : Abu Bakar melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan
seperti halnya Rasulullah, sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian
yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Ia pun juga mengambil alih
tanah-tanah dari orang-orang yang murtad
untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam secara
keseluruhan.
·
Khalifah Umar
Ibn Khattab : seiring dengan meluaskan wilayah
kekuasaan Islam dan semakin banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukan,
Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum muslimin, tetapi membiarkan tanah
tersebut tetap berada pada pemiliknya semula, baik muslim maupun non muslim
dengan syarat membayar kharaj dan jiziyah dari hasil tanahnya tersebut. Hal ini
dilakukan dengan alasan untuk menghindari kepada pratik tuan tanah.
·
Khalifah Utsman
Ibn Affan : Utsman menerapkan kebijakan
membagi-bagikan tanah taklukan seperti halnya Umar, namun pada pemerintahan
Utsman ini tanah taklukkan lebih dibagikan kepada keluarga Utsman sendiri.
·
Khalifah Ali
Ibn Thalib : menarik kembali tanah yang telah
dibagikan kepada orang-orang kesayangan Utsman (keluarga Ustman) dan membukanya
kembali lahan tersebut untuk kaum muslimin.
c.
Pendapatan
negara:
·
Khalifah Abu
Bakar ash-Shiddiq : dari hasil pengumpulan zakat
dijadikan sebagai pendapatan negara dan
disimpan dalam baitul mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum
muslimin.sehingga ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan pajak, agar
tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Khalifah juga menetapkan
kebijakan aggregate demand dan aggregat supply yang dapat menaikkan total pendapatan nasional dan
memperkecil jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
·
Khalifah Umar
Ibn Khattab : pendapatan negara diklasifikasikan
menjadi empat bagian yaitu,
a) Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan
ini didistribusikan di tingkat lokal
atau dibagikan ke delapan ashnaf.
b) Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan
ini di distribusikan kepada fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan
mereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan.
c) Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ushr
(pajak perdagangan),
dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana
bantuan.
d)
Pendapatan
lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan
anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
·
Khalifah Utsman
Ibn Affan : untuk pendapatan negara pada masa
Ustman ini masih sama dan meneruskan sistem pendapatan negara yang telah
dilakukan oleh khalifah-khalifah sebelumnya. Dimana zakat masih menjadi salah
satu pendapatan penting negara dan diberlakukannya pendelegasian kewenangan
menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing.
·
Khalifah Ali
Ibn Thalib : khalifah Ali juga masih meneruskan
sebagaimana sistem pendapatan negara yang dilakukan oleh Umar. Selain itu pada
masa Ali, mulai adanya percetakan uang koin atas nama negara Islam.
d.
Pengeluaran
negara:
·
Khalifah Abu
Bakar ash-Shiddiq : untuk alokasi pengeluaran negara
pada khalifah Abu Bakar masih sederhana, dimana hasil dari pemungutan zakat
untuk harta baitul mal langsung distribusikan kepada seluruh umat muslim secara
merata.
·
Khalifah Umar
Ibn Khattab : untuk alokasi
pengeluaran dari harta baitul mal, dana pensiun merupakan pengeluaran negara
yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan. Khalifah Umar menetapkan
dana pensiun di tempat pertama. Dana
pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah
bergabung dalam kemiliteran. Umar
merupakan khalifah pertama Islam yang menetapkan gaji pada hakim.
·
Khalifah Utsman
Ibn Affan : pada enam tahun pertama masa
pemerintahannya masih mengikuti kebijakan Umar. Ia mengembangkan sumber daya
alam, membentuk kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan.
Juga membentuk aramada laut kaum muslimin serta ada kontrol harga. Namun pada
masa pemerintahannya yang selajutnya mulai tidak transparan dan lebih
mementingkan keluarganya.
·
Khalifah Ali
Ibn Thalib : kurang lebih alokasi pengeluaran
masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa kepemimpinan Umar. Dan
pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambah jumlahnya pada masa Utsman hampir
dihilangkan seluruhnya. Tetapi dengan adanya penjaga malam dan patroli yang
diciptakan Umar, Ali tetap menyediakan polisi reguler yang terorganisir.
2.
Sistem ekonomi
yang paling menonjol pada masa Khulafaur Rasyiddin adalah terjadi saat
pemerintahan berada di bawah kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab. Karena
pada masa Umar ini telah terjadi ekspansi-ekspansi yang sangat pesat hingga semakin
luasnya daerah taklukkan Islam. Pendapatan negara pun mengalami peningkatan
yang sangat signifikan. Lembaga baitul mal semakin dikembangkan fungsinya
sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen yang dilengkapi dengan
sistem administrasi yang tertata baik dan rapi. Di sisi lain mengenai
kepemilikan tanah, khalifah Umar menerapkan beberapa peraturan untuk
mendapatkan sistem administrasi yang terperinci dari sumber pemasukkan pajak
tanah-tanah tersebut. Selain itu pendapatan negara pun mulai di klasifikasikan
menjadi empat bagian yaitu pendapatan zakat dan ushr; pendapatan khums dan
sedekah; pendapatan kharaj, fai, jizyah, ushr (pajak perdagangan) dan sewa
tanah; serta pendapatan lain-lain yang telah dialokasikan sesuai dengan
fungsinya masing-masing. Mengenai pengeluaran pada masa Umar, dana pensiun
merupakan pengeluaran negara yang paling penting yang prioritas berikutnya
adalah dana pertanan negara dan dana pembangunan.
3.
Pada masa
pemerintahan Umar bin Khatttab, mulai didirikan beberapa departemen seperti
halnya Departemen Pelayanan Militer, Departemen Kehakiman dan Eksekutif,
Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam, serta Departemen Jaminan Sosial.
Yang melatar-belakangi pendirian departemen tersebut yaitu karena pada masa
pemerintahan Umar telah terjadi perluasan wilayah kekuasaan Islam, pendapatan
negara pun mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini memerlukan
perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar,
efektif dan efisien. Sehingga umar mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan
dana Baitul Mal yang merupakan salah satu pendapatan negara secara sekaligus,
tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada. Untuk
mempermudah pendistribusian dana Baitul Mal tersebut, maka khalifah Umar pun
mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu dan melakukan
pendistribusian sesuai dengan fungsinya masing-masing, seperti : Departemen
Pelayanan Militer berfungsi
untuk mendistribusikan dana bantuan kepada
orang-orang yang terlibat dalam peperangan; Departemen Kehakiman dan Eksekutif bertanggung jawab
terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat-pejabat Eksekutif; Departemen Pendidikan
dan Pengembangan Islam mendistribusikan
batuan dana bagi penyebar dan pengembangan ajaran agama Islam beserta keluarganya, seperti guru, dan
juru dakwah; dan Departemen
Jaminan Sosial berfungsi
untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang
yang menderita.
4.
Yang menjadi
landasan berfikir Umar sehingga sistem ekonominya paling menonjol dari
khalifah-khalifah yang lain yaitu karena seperti para khalifah yang lain,
khalifah Umar ini lebih mementingkan kemaslahatan umat. Namun untuk yang lebih
spesifiknya, karena khalifah Umar ini merupakan orang yang lebih menguasai
perdagangan dan perekonomian dibandingkan dengan khalifah yang lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ø Pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Abu
Bakar Ash-Siddiq :
Melaksanakan
berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikkan Rasulullah Saw. Pengumpulan
zakat dijadikan sebagai pendapatan negara. Dana Baitul Mal langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum
Muslimin. Khalifah juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan. Ia
juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtad. Dalam
mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu bakar menerapkan prinsip
kesamarataan. Serta implikasi pada
peningkatan aggregate demand dan aggregate supply.
Ø Pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Umar Ibn
Khattab:
Umar
segera mengatur administrai negara. Ia juga membentuk kepolisian dan jawatan
tenaga kerja. Pendirian
Lembaga Baitul Mal dimana dana dikeluarkan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan diantaranya disediakan dana
cadangan. Khalifah menerapkan prinsip keutamaan dalam mendistribusikan
harta Baitul Mal. Kepemilikan tanah, Khalifah Umar tidak membagi-bagikannya
kepada kaum muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada
pemiliknya dengan syarat membayar kharaj dan jiziyah. Zakat, diambil dari kuda,
karet dan madu. Penetapan ushr pajak pedagang yang memasuki wilayah kekuasaan
Islam, adanya sedekah dari non muslim, penggunaan mata uang dengan bobot mata
uang dinar yang seragam. Pengklasifikasi dan alokasi pendapatan negara menjadi empat bagian, serta pengeluaran.
Ø Pemikiran dan praktek ekonomi pada masa Khalifah Ustman
Ibn Affan:
Ustman memperbesar
bantuan kepada rakyat. Pengembangan sumber daya
alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan
pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur
perdagangan. Ia juga membentuk armada laut kaum muslimin. Dalam
pendistribusian harta baitul mal, terapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar
ibn al-Khattab. Pengelolaan zakat, khalifah Ustman mendelegasikan kewenangan
menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing.
Ø
Pemikiran dan praktek ekonomi pada masa
Khalifah Ali Ibn Thalib:
Memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan
yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Ustman, dan mendistribusikan
pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn
al-Khattab. Percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Kurang
lebih alokasi pengeluaran masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa
kepemimpinan Umar. Mendistribusikan dana Baitul Mal dengan prinsip pemerataan
kepada setiap orang.
Ø Untuk
aktualisasi sistem perekonomian pada masa Khulafaur Rasyiddin ini yaitu
terdapat pada sistem perekonomian yang ada di negara Amerika Serikat yang saat
ini menjadi negara adi kuasa yang mana sistem perekonomiannya sama dengan
sistem perekonomian khalifah Umar Ibn Khattab.
B.
Kritik dan Saran
Sebagai
penyusun revisi makalah ini, kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini.
Oleh karena itu, kami mohon
kritik dan saran dari pembaca supaya dalam pembuatan makalah
selanjutnyan bisa lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Chamid. Nur. 2010.Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Haekal. Muhammad Husain. 2005. Ustman bin Affan, terj.
Audah. Ali. Cet ke 3. Jakarta: PT. Pustaka Litera Antar Nusa.
Karim. Adiwarman Azwar. 2014. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Cet ke 6. Jakarta:
Rajawali Pers
Muhamad. 2004. Dasar-Dasar Keuangan
Islami. Yogyakarta: Jalasutra.
Rahman. Afzalur. 1995. Doktrin
Ekonomi Islam Jilid I. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Rahman. Afzalur. 1995. Doktrin Ekonnomi Islam Jilid II. Yogyakarta: PT.
Dana Bhakti Wakaf.
Ra’ana. Irfan Mahmud. 1992. Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn
Al-Khattab. Cet ke 2. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Shaleh. Ahmad Syarifuddin. 2002. Kebijakan Ekonomi Umar bin Affan. Jakarta:
Pustaka Azzam.
Sudarsono. Heri. 2007. Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Cet ke 5. Yogyakarta:
Ekonisia.
Syalabi. A. 1997. Sejarah dan
Kebudayaan Islam 1. Jakarta: Al-Husna Zikra.
Umairah. Abdurrahman. 2001. Tokoh-Tokoh yang Diabadikan Al-Qur’an. Cet ke
1. Jakarta: Gema Insani Press.
[1] Muhamad, Dasar-Dasar Keuangan Islami, (Yogyakarta:
Jalasutra, 2004) hlm. 9
[2] Abdurrahman
Umairah, Tokoh-Tokoh yang Diabadikan Al-Qur’an, (Jakarta: Gema Insani Press,
2001), Cet. Ke-1, hlm. 12
[3] A. Syalabi,
Sejarah dan Kebudayaan Islam 1, (Jakarta: Al-Husna Zikra,1997), hlm. 226
[4] Adiwarman
Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014),
Cet. Ke-6, hlm. 54
[6] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid I,(Yogyakarta: PT. Dana Bhakti
Wakaf, 1995), hlm. 162
[7] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm. 56
[8] Ibid, hlm. 57
[9] Ibid., hlm. 57
[10] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 67
[11] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Yogyakarta:
Ekonisia, 2007), Cet. Ke-5, hlm. 130
[12] Ibid., hlm 130
[13] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm. 58
[14] Ibid., hlm. 59
[18]Adiwarman Azwar Karim,.., hlm 66
[19] Heri Sudarsono,..., hlm. 130
[20] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm. 67-68
[21] Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khattab
(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992), Cet. Ke-2,
hlm. 88
[26] Ibid, hlm. 72
[27] Ahmad Syarifuddin Shaleh, Kebijakan Ekonomi Umar bin Affan, (Jakarta:
Pustaka Azzam, 2002), hlm. 142
[28] Adiwarman Azwar Karim,..., hlm.73
[29] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid II, (Yogyakarta: PT.Dana
Bhakti Wakaf,1995), hal.180-181
[31] Ibid, hlm. 76
[33] Heri Sudarsono,..., hlm. 136
[35] Muhammad Husain Haekal, Ustman bin
Affan, terj. Ali Audah, (Jakarta: PT. Pustaka Litera AntarNusa, 2005), Cet.
Ke-3, hlm. 50
[47] http://luqmanhakim0493.blogspot.com/2013/06/kebijkan-fiskal-pada-masa-ali-ibn-abi.html?m=1 diakses pada tanggal 9 Oktober 2015 pukul 19.15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar