Makalah Unit
Usaha Syariah (UUS)
Diajukan untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah “Hukum Perbankan”
Dosen Pengampu : Zulfatun Ni’mah. M. Hum.
Disusun
Oleh :
Sukma Choliardika (1711143081)
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM
EKONOMI SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
April 2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur senantiasa kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya.
Sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Unit Usaha
Syariah (UUS)” dengan tepat waktu. Tidak
lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita
tunggu syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari penyusunan makalah ini adalah
untuk memenuhi salah satu tugas UTS mata kuliah Hukum Perbankan pada semester IV (empat), serta diharapkan dapat
meperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap materi yang akan dikaji.
Makalah
ini dapat terwujud berkat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu tidak lupa kami
ucapkan terima kasih kepada:
1. Zulfatun Ni’mah. M. Hum., selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perbankanyang
telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini,
2.
Teman-teman yang memberikan tanggapan dan
masukan, serta
3. Semua pihak
yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh
sebab itu, dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan saran yang
bersifat membangun demi perbaikan, untuk itu kami ucapkan terima kasih.
Tulungagung, April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover...............................................................................................................
Kata Pengantar................................................................................................
Daftar Isi..........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................
A. Latar Belakang.....................................................................................
B. Rumusan Masalah................................................................................
C. Tujuan Masalah....................................................................................
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................
A. Pengertian Unit
Usaha Syariah (UUS)................................................
B. Pembukaan Unit Usaha
Syariah (UUS) Bank Umum
Konvensional.......................................................................................
C. Kegiatan
Usaha Unit Usaha Syariah (UUS)........................................
D. Larangan
kegiatan Unit Usaha Syariah...............................................
E. Pembukaan
Kantor Cabang Syariah oleh Bank Konvensional............
F. Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah dalam konteks
perbankan syariah................................................................................
BAB III PENUTUP........................................................................................
A. Kesimpulan..........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
dasarnya tujuan pembangunan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat
yanga adil dan makmur sebagaimana yang terdapat pada dalam alinea ke empat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai
upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.
Di
Indonesia sendiri jenis pendirian bank secara umum dikenal dengan adanya Bank
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkrediatan
Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Salah satu strategis pengembangan
perbankan syariah yang telah diupayakan adalah pembertian izin kepada bank umum
konvensional untuk membuka kantor cabang Unit Usaha Syariah (UUS)
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah pengertian Unit Usaha Syariah (UUS)?
2. Bagaimanakah pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvensional?
3. Apa sajakah kegiatan Usaha Unit Usaha Syariah (UUS)?
4. Apa sajakah larangan kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS)?
5. Bagaimana pembukaan kantor cabang syariah oleh Bank Konvensional?
- Bagaimanakah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Konteks Perbankan Syariah ?
C.
Tujuan Pembahasan
1. Untuk memahami pengertian Unit Usaha Syariah (UUS)
2. Untuk memahami pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvensional
3. Untuk memahami kegiatan Usaha Unit Usaha Syariah (UUS)
4. Untuk memahami larangan kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS)
5. Untuk memahami pembukaan kantor cabang syariah oleh Bank Konvensional
6. Untuk memahami Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam konteks perbankan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Unit Usaha Syariah (UUS)
Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha bank Syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah.[1]
Bank umum selain dapat mengubah kegiatan usahanya dari usaha
yang berdasarkan konvensional ke
kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, juga dapat membuka cabang
khusus tersendiri yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip. Model seperti ini
dikenal dengan sebutan dual banking
system, yaitu terselenggaranya dua system perbankan (konvensional dan
syariah secara berdampingan). Dengan model seperti itu, maka operasional bank
syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), tetapi masih menginduk pada bank
konvensional. Dengan demikian, operasional perbankan syariah tersebut hanya
menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank umum konvensional,
model itu biasa disebut dengan unit usaha syariah (UUS).[2]
Unit Usaha Syariah (UUS), yaitu unit kerja dari kantor pusat Bank
Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja
di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri, yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.[3]
Hingga awal tahun 2005, terdapat 16
Unit Usaha Syariah, yaitu:[4]
- Bank IFI Syariah
- Bank Danamon Syariah
- BRI Syariah
- Bank Niaga Syariah
- Bank Permata Syariah
- BNI Syariah
- BII Syariah
- Bank Riau Syariah
- Bank Jabar Syariah
- BPD Sumut Syariah
- BPD DKI Syariah
- BPD Lombok NTB
- BPD Aceh Syariah
- BPD Kalsel Syariah
- HSBC Syariah
- BTN Syariah
- Pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvensional
Berkenaan dengan pembentukan UUS, ketentuan dalam pasal 5 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan, bahwa:
Bank
Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.
Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998 yang
memberikan kemungkinan kekhususan kepada Bank Umum Konvensional untuk dapat
pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui cara sebagai
berikut:
a.
Pendirian/pembukaan kantor cabang atau kantor di bawah kantor
cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
b.
Melakukan perubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor
cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia,
yang dilakukan dalam bentuk izin melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah. Persyaratan modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK wajib menyisihkan
modal kerja paling kurang sebesar Rp 100 miliar dalam bentuk tunai.[5]
Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bank Indonesia. Persyaratan yang diatur dalam Bank Indonesia
sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut:
- Susuna organisasi dan kepengurusan
- Modal kerja
- Keahlian di bidang Perbankan Syariah
- Kelayakan usaha[6]
Bank Umum Konvensional yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib
mencantumkan dengan jelas frase “Unit
Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan. Bank
Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah
dengan izin Bank Indonesia. Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan
usaha berdasrakan prinsip syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan
izin Bank Indonesia. Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat
dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib
memenuhi ketentuan UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah
mendapat izin dari Bank Indonesia. Izin
perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah diatur denagn Peraturan Bank Indonesia
(Pasal 10 s.d. Pasal 16 UU RI No. 21 Tahun 2008).[7]
- Kegiatan Usaha Unit Usaha Syariah (UUS)
Kegiatan
usaha perbankan syariah yang dijalankan Unit Usaha Syariah ditentukan pula
secara limitatif sebagaimana dirinci dalam ketentuan pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, meliputi:
a.
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan Prisip Syariah.
b.
Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa deposito, tabungan,
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
c.
Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad
musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
d.
Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, Akad salam dan
akad istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
e.
Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
f.
Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak
bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk
ijarah muntahiya bittamlik, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah.
g.
Menyalurkan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah , atau
akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
h.
Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah.
i.
Membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti
akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah atau hawalah.
j.
Membeli surat berharga berdasarka Prinsip Syariah yang diterbitkan
oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia.
k.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip
Syariah.
l.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
berdasarkan Prinsip Syariah.
m.
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah.
n.
Memberikan fasilitas letter
of credit atau bank garansi
berdasarkan Prinsip Syariah.
o.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan
dan di bidang social sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]
Demikian pula selain melaukukan kegiatan usaha sebagaimana di
maksud diatas, Unit Usaha Syariah juga dapat pula melakukan kegiatan usaha
lainnya sebagaimana ynag ditentukan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
a.
Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah
b.
Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
c.
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya.
d.
Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip
Syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
e.
Menerbitkan, menawarkan, dan memeperdagangkan surat berharga jangka
pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui pasar uang, dan
f.
Menyediakan produk atau
melakukan kegiatan usaha bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip
Syariah.[9]
D. Larangan kegiatan Unit Usaha Syariah
UUS dapat memasarkan produk asuransi melalui kerjasama dengan perusahaan
asuransi yang melakuakn kegiatan usaha berdasrakan prinsip syariah. Semua ynag
berkaitan dengan transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama dimaksud
menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. [10]
Dalam melakukan kegiatan usaha perbankan syariah, Unit Usaha
Syariah dilarang melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam pasal 24
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu Unit Usaha Syariah dilarang:
a.
Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah
b.
Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal
c.
Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaiman dimaksud dalam pasal
20 ayat (2) huruf C, dan
d.
Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen
pemesaran produk asuransi syariah.[11]
- Pembukaan Kantor Cabang Syariah oleh Bank Konvensional
Kebijakan
pengembangan perbankan syariah ini berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai
amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dengan Undang-Undang ini,
Bank Umum dan BPR dapat beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan Bank Umum
dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah melalui suatu mekanisme
perizinan tertentu dari Bank Indonesia dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS).[12]
Bank
yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional diberikan kesempatan untuk dapat membuka Kantor Cabang Syariah
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
Wajib membentuk Unit Usaha Syariah di Kantor Pusat Bank, yang
berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan bertugas mengatur
serta mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah termasuk pengelolaan
dananya;
2)
Rencana pembukaan Kantor Cabang Syariah wajib dicantumkan dalam
rencana bisnis bank;
3)
Menyediakan modal kerja
untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah minimum untuk meng-cover biaya operasional awal, dan
memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum bagi UUS;
4)
Sistem akuntansi Kantor Cabang Syariah mengacu kepada Standar
Akuntansi Keuangan Syariah.[13]
Berdasarkan
ketentuan pasal 11 dan 12 Peraturan bank Indonesia nomor 4/1/PBI/2002 tentang
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank
Umum Konvensional, bank umum yang melakukan kegiatan usahanya secara
konvensional dapat membuka kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah setelah terlebih dahulu membentuk Unit Usaha
Syariah.[14]
Pembukaan kantor cabang syariah dapat dilakukan dengan lima cara, yaitu:
1)
Membuka kantor cabang syariah yang baru
2)
Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha
secara konvensional menjadi kantor cabang syariah
3)
Meningkatkan status kantor di bawah kantor cabang yang melakukan
kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah
4)
Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha
secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor
cabang syariah, dan atau
5)
Meningkatkan status kantor cabang pembantu yang melakukan kegiatan
usaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi
kantor cabang syariah.
Pembukaan kantor cabang syariah tersebut harus dengan seizin Dewan
Gubernur Bank Indonesia. Adapaun pemberian izin tersebut dilakukan dalam dua
tahap, yaitu tahap persetujuan prinsip sebagai persetujuan untuk melakukan
persiapan dan izin pembukaan untuk melakukan kegiatan usaha.[15]
Pembukaan kantor cabang syariah baru yang berasal dari unit syariah
dari kantor cabang dan/atau kantor cabang pembantu, di lokasi yang mana atau
diluar lokasi kantor cabang dan/atau kantor cabang pembantu di mana unit usaha
syariah sebelumnya berada merupakan pembukaan unit syariah yang hanya dapat
dilakukan setelah bank memiliki unit usah syariah.
Bank yang membuka kantor cabang syariah wajib menyisihkan modal
kerja untuk kegiatan uasah berdasarkan prinsip syariah minimum untuk menutupi
biaya operasional awal dan memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum
bagi unit usaha syariah.[16]
Menurut ketentuan Pasal 11 peraturan bank Indonesia nomor
4/1/PBI/2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi
Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional, bank konvensional yang akan
melakukankegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk Unit Usaha
Syariah (UUS) di kantor pusat bank yang bersangkutan. UUS tersebut merupakan
unit kerja di kantor pusat yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
cabang syariah dan atau unit syariah yang mempunyai tugas:
1)
Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah dan
atau unit syariah.
2)
Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang
syariah dan atau unit syariah.
3)
Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang
syariah dan atau unit syariah.
4)
Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang
syariah dan atau unit syariah. [17]
Di dalam UUS tersebut wajib ada Dewan Pengawas Syariah yang telah
disetujui oleh Dewan Syariah Nasional. Sedangkan pimpinan dari unit tersebut
harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya merupakan pejabat satu tingkat di
bawah direktur, memiliki komitmen dalam menjalankan operasional bank
berdasarkan prinsip syariah, memiliki integritas moral yang baik, dan
berpengalaman dalam operasional bank syariah, atau telah mengikuti pelatihan
operasional bank syariah.
Dalam hal operasionalnya sebagai kantor cabang syariah, suatu
kantor cabang ditetukan berkewajiban menyediakan modal kerja tresendiri, yaitu
sekurang-kurangnya sebesar Rp 2 miliar untuk kantor yang berkedudukan di
wilayah Jabodetabek dan sebesar Rp 1 miliar untuk setiap kantor cabang yang berkedudukan di luar wilayah Jabodetabek. Modal Kerja ini
merupakan dana yang disisihkan oleh kantor pusat bank yang bersangkutan dan
disimpan dalam rekening tersendiri atas nama pimpinan unit usaha syariah (UUS)
yang hanya dapat dipergunakan semata-mata sebagai modal dalam kegiatan usaha
berdasarkan prisip syariah.[18]
- Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Konteks Perbankan Syariah
Meskipun Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah termasuk dalam lingkup perbankan syariah, tetapi keduanya
tidakalah sama. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, Bab III Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjelaskan asas, tujuan, dan
fungsi bank syariah, sebagai berikut:
·
Asas Perbankan Syariah
Perbankan syariah dalam melakukan
kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip
kehati-hatian.
·
Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan syariah bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
·
Fungsi Perbankan Syariah
1)
Bank syariah dan UUS wajib
menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2)
Bank syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi
sosial dalam bentuk lembaga baitul mal , yaitu menerima dana yang berasal dari
zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya
kepada organisasi pengelola zakat.
3)
Bank syariah dan UUS dapat menghimpun dana
sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf
(nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf ( wakif ).
4) Pelaksanaan
fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU. No. 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, mendifinisikan Bank Umum Syariah adalah bank syariah
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan
definisi Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Berkaitan dengan permodalan antara
keduanya memiliki perbedaan sebagai mana dijelaskan berikut :
·
Bank Umum Syariah
Pendirian bank umum syariah baru
wajib memenuhi persyaratan permodalan sebagai berikut:
1. Jumlah
modal disetor minimal sebesar Rp. 1 trilyun. Bagi bank asing yang membuka
kantor cabang syariah dana disetor minimal Rp. 1 trilyun, yang dapat berupa
rupiah atau valuta asing.
2. Sumber
dana modal disetor untuk pendirian bank umum baru tidak boleh berasal dari dana
pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak
lain di Indonesia.
3. Sumber
dana modal disetor untuk bank baru tersebut tidak boleh berasal dari sumber
yang diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan tujuan pencucian
uang (money laundering).
·
Unit Usaha Syariah
Bank umum konvensional yang
melakukan kegiaan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka UUS.
Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Modal kerja UUS
merupakan modal yang disisihkan dalam suatu rekening tersendiri yang dapat
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan non operasional kantor
cabang syariah. Besarnya modal kerja minimal sebesar Rp 100.000.000.000,-
(seratus miliar rupiah). Penyisihan modal kerja UUS dari kantor induknya,
dimaksudkan agar pengelolaannya tidak tercampur dengan dana kantor induknya
yang beroperasional secara konvensional.[19]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Unit Usaha Syariah (UUS), yaitu unit kerja
dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk
dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di
luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau
unit syariah. Hingga awal
tahun 2005, terdapat 16 Unit Usaha Syariah.
Berkenaan dengan pembentukan UUS, ditegaskan dalam pasal 5 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998 yang memberikan kemungkinan kekhususan kepada
Bank Umum Konvensional untuk dapat pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah. Persyaratan modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK wajib
menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rp 100 miliar dalam bentuk tunai.
Kegiatan usaha perbankan syariah yang dijalankan Unit Usaha Syariah
ditentukan pula secara limitatif dalam ketentuan pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Unit Usaha Syariah juga dapat pula melakukan
kegiatan usaha lainnya sebagaimana ynag ditentukan dalam ketentuan Pasal 20
ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Dalam melakukan kegiatan usaha perbankan syariah, Unit Usaha
Syariah dilarang melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam pasal 24
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Kebijakan pengembangan perbankan syariah ini berdasarkan UU No. 10
Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dengan
Undang-Undang ini, Bank Umum dan BPR dapat beroperasi berdasarkan prinsip
syariah dan Bank Umum dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah melalui
suatu mekanisme perizinan tertentu dari Bank Indonesia dengan membuka Unit
Usaha Syariah (UUS).
DAFTAR
PUSTAKA
Djumhana.
Muhammad. 2012. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ghozali. Djodi
S. 2012. Hukum Perbankan. Ed.1 Cet.2. Jakarta: Sinar
Grafika.
Hasibuan. H.
Malayu S.P. 2009. Dasar-Dasar
Perbankan. Jakarta: PT
Bumi Aksara.
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia
Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Sulhan. M.
2008. Manajemen Bank: Konvensional dan Syariah. Malang: Uin-Malang
Press.
Syarifin. Pipin. 2012. Hukum
Dagang di Indonesia. Cet.1.
Bandung: CV Pustaka Setia.
Triandaru. Sigit. 2006. Bank
dan Lembaga Keuangan Lain. Ed 2.
Jakarta: Salemba Empat.
Wirdyaningsih. 2005.
Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Ed. 1 Cet. Ke-3. Jakarta:
Kencana
http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/2011/12/27/bank-syariah-dan-unit-usaha-syariah/
diakses pada tanggal 15 April 2016
pukul 15.21
[1] H. Malayu S.P.
Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Pt Bumi Aksara, 2009) hlm. 40
[2] Muhammad
Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012),
hlm 201
[3] Djodi S.
Ghozali, Hukum Perbankan Ed.1 Cet.2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012) hlm. 151-152
[4] Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan
Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) hlm. 154
[6] Pipin
Syarifin, Hukum Dagang di Indonesia, Cet.1, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012),
hlm. 365
[7] Ibid, hlm. 368
[12] M. Sulhan,
Manajemen Bank: Konvensional dan Syariah, (Malang: Uin-Malang Press, 2008) hlm.
52
[16] Wirdyaningsih,
bank dan asuransi islam di Indonesia, Ed. 1 Cet. Ke-3, (Jakarta: Kencana,
2005), hlm. 71-72
[19] Amir Kusnanto, “Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah”, http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/2011/12/27/bank-syariah-dan-unit-usaha-syariah/
diakses pada tanggal 15 April 2016
pukul 15.21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar