Selasa, 19 April 2016

Unit Usaha Syariah (UUS)

Makalah Unit Usaha Syariah (UUS)
Diajukan untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah “Hukum Perbankan
Dosen Pengampu : Zulfatun Ni’mah. M. Hum.

Disusun Oleh :
Sukma Choliardika                                                 (1711143081)

FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
April 2016

 
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya. Sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Unit Usaha Syariah (UUS)” dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita tunggu syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas UTS mata kuliah Hukum Perbankan pada semester IV (empat), serta diharapkan dapat meperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap materi yang akan dikaji.
Makalah ini dapat terwujud berkat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1.    Zulfatun Ni’mah. M. Hum., selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perbankanyang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini,
2.    Teman-teman yang memberikan tanggapan dan masukan, serta
3.    Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan, untuk itu kami ucapkan terima kasih.
   


                                                                                          Tulungagung,  April 2016


            Penyusun

DAFTAR ISI

Cover...............................................................................................................  
Kata Pengantar................................................................................................  
Daftar Isi..........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................   
A.    Latar Belakang.....................................................................................  
B.     Rumusan Masalah................................................................................  
C.     Tujuan Masalah....................................................................................  
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................  
A.    Pengertian Unit Usaha Syariah (UUS)................................................
B.     Pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum
Konvensional.......................................................................................
C.     Kegiatan Usaha Unit Usaha Syariah (UUS)........................................
D.    Larangan kegiatan Unit Usaha Syariah...............................................
E.     Pembukaan Kantor Cabang Syariah oleh Bank Konvensional............
F.      Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam konteks
perbankan syariah................................................................................

BAB III PENUTUP........................................................................................  
A.    Kesimpulan..........................................................................................  

DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................  

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Pada dasarnya tujuan pembangunan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yanga adil dan makmur sebagaimana yang terdapat pada dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.
Di Indonesia sendiri jenis pendirian bank secara umum dikenal dengan adanya Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkrediatan Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Salah satu strategis pengembangan perbankan syariah yang telah diupayakan adalah pembertian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang Unit Usaha Syariah (UUS)


B.                 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah pengertian Unit Usaha Syariah (UUS)?
2.      Bagaimanakah pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvensional?
3.      Apa sajakah kegiatan Usaha Unit Usaha Syariah (UUS)?
4.      Apa sajakah larangan kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS)?
5.      Bagaimana pembukaan kantor cabang syariah oleh Bank Konvensional?
  1. Bagaimanakah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Konteks Perbankan Syariah ?


C.                Tujuan Pembahasan
1.      Untuk memahami pengertian Unit Usaha Syariah (UUS)
2.      Untuk memahami pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvensional
3.      Untuk memahami kegiatan Usaha Unit Usaha Syariah (UUS)
4.      Untuk memahami larangan kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS)
5.      Untuk memahami pembukaan kantor cabang syariah oleh Bank Konvensional
6.      Untuk memahami Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam konteks perbankan syariah


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Unit Usaha Syariah (UUS)
Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha bank Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.[1]
Bank umum selain dapat mengubah kegiatan usahanya dari usaha yang  berdasarkan konvensional ke kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, juga dapat membuka cabang khusus tersendiri yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip. Model seperti ini dikenal dengan sebutan dual banking system, yaitu terselenggaranya dua system perbankan (konvensional dan syariah secara berdampingan). Dengan model seperti itu, maka operasional bank syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), tetapi masih menginduk pada bank konvensional. Dengan demikian, operasional perbankan syariah tersebut hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank umum konvensional, model itu biasa disebut dengan unit usaha syariah (UUS).[2]
Unit Usaha Syariah (UUS), yaitu unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.[3]
            Hingga awal tahun 2005, terdapat 16 Unit Usaha Syariah, yaitu:[4]
  1. Bank IFI Syariah
  2. Bank Danamon Syariah
  3. BRI Syariah
  4. Bank Niaga Syariah
  5. Bank Permata Syariah
  6. BNI Syariah
  7. BII Syariah
  8. Bank Riau Syariah
  9. Bank Jabar Syariah
  10. BPD Sumut Syariah
  11. BPD DKI Syariah
  12. BPD Lombok NTB
  13. BPD Aceh Syariah
  14. BPD Kalsel Syariah
  15. HSBC Syariah
  16. BTN Syariah


  1. Pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvensional
Berkenaan dengan pembentukan UUS, ketentuan dalam pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan, bahwa:
Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia. 
Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998 yang memberikan kemungkinan kekhususan kepada Bank Umum Konvensional untuk dapat pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui cara sebagai berikut:
a.       Pendirian/pembukaan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
b.      Melakukan perubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk izin melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Persyaratan modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rp 100 miliar dalam bentuk tunai.[5]
Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia. Persyaratan yang diatur dalam Bank Indonesia sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut:
  1. Susuna organisasi dan kepengurusan
  2. Modal kerja
  3. Keahlian di bidang Perbankan Syariah
  4. Kelayakan usaha[6]
Bank Umum Konvensional yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan  dengan jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan. Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Bank Indonesia. Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasrakan prinsip syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia. Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.  Izin perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah diatur denagn Peraturan Bank Indonesia (Pasal 10 s.d. Pasal 16 UU RI No. 21 Tahun 2008).[7]


  1. Kegiatan Usaha Unit Usaha Syariah (UUS)
Kegiatan usaha perbankan syariah yang dijalankan Unit Usaha Syariah ditentukan pula secara limitatif sebagaimana dirinci dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, meliputi:
a.       Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prisip Syariah.
b.      Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
c.       Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
d.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, Akad salam dan akad istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
e.       Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
f.       Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
g.      Menyalurkan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah , atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
h.      Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
i.        Membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah atau hawalah.
j.        Membeli surat berharga berdasarka Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia.
k.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah.
l.        Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah.
m.    Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah.
n.      Memberikan fasilitas letter of credit  atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah.
o.      Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang social sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

Demikian pula selain melaukukan kegiatan usaha sebagaimana di maksud diatas, Unit Usaha Syariah juga dapat pula melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana ynag ditentukan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
a.    Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah
b.    Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
c.    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
d.   Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
e.    Menerbitkan, menawarkan, dan memeperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang, dan
f.      Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah.[9]

D.    Larangan kegiatan Unit Usaha Syariah
UUS dapat memasarkan produk asuransi melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi yang melakuakn kegiatan usaha berdasrakan prinsip syariah. Semua ynag berkaitan dengan transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama dimaksud menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. [10]
Dalam melakukan kegiatan usaha perbankan syariah, Unit Usaha Syariah dilarang melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu Unit Usaha Syariah dilarang:
a.       Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah
b.      Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal
c.       Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaiman dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf C, dan
d.      Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemesaran produk asuransi syariah.[11]


  1. Pembukaan Kantor Cabang Syariah oleh Bank Konvensional
Kebijakan pengembangan perbankan syariah ini berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dengan Undang-Undang ini, Bank Umum dan BPR dapat beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan Bank Umum dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah melalui suatu mekanisme perizinan tertentu dari Bank Indonesia dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS).[12]
Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional diberikan kesempatan  untuk dapat membuka Kantor Cabang Syariah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)      Wajib membentuk Unit Usaha Syariah di Kantor Pusat Bank, yang berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan bertugas mengatur serta mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah termasuk pengelolaan dananya;
2)      Rencana pembukaan Kantor Cabang Syariah wajib dicantumkan dalam rencana bisnis bank;
3)       Menyediakan modal kerja untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah minimum untuk meng-cover biaya operasional awal, dan memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum bagi UUS;
4)      Sistem akuntansi Kantor Cabang Syariah mengacu kepada Standar Akuntansi  Keuangan Syariah.[13]
Berdasarkan ketentuan pasal 11 dan 12 Peraturan bank Indonesia nomor 4/1/PBI/2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional, bank umum yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional dapat membuka kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah setelah terlebih dahulu membentuk Unit Usaha Syariah.[14] Pembukaan kantor cabang syariah dapat dilakukan dengan lima cara, yaitu:
1)      Membuka kantor cabang syariah yang baru
2)      Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah
3)      Meningkatkan status kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah
4)      Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah, dan atau
5)      Meningkatkan status kantor cabang pembantu yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah.
Pembukaan kantor cabang syariah tersebut harus dengan seizin Dewan Gubernur Bank Indonesia. Adapaun pemberian izin tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap persetujuan prinsip sebagai persetujuan untuk melakukan persiapan dan izin pembukaan untuk melakukan kegiatan usaha.[15]
Pembukaan kantor cabang syariah baru yang berasal dari unit syariah dari kantor cabang dan/atau kantor cabang pembantu, di lokasi yang mana atau diluar lokasi kantor cabang dan/atau kantor cabang pembantu di mana unit usaha syariah sebelumnya berada merupakan pembukaan unit syariah yang hanya dapat dilakukan setelah bank memiliki unit usah syariah.
Bank yang membuka kantor cabang syariah wajib menyisihkan modal kerja untuk kegiatan uasah berdasarkan prinsip syariah minimum untuk menutupi biaya operasional awal dan memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum bagi unit usaha syariah.[16]
Menurut ketentuan Pasal 11 peraturan bank Indonesia nomor 4/1/PBI/2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional, bank konvensional yang akan melakukankegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) di kantor pusat bank yang bersangkutan. UUS tersebut merupakan unit kerja di kantor pusat yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah yang mempunyai tugas:
1)      Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
2)      Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
3)      Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
4)      Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah. [17]
Di dalam UUS tersebut wajib ada Dewan Pengawas Syariah yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional. Sedangkan pimpinan dari unit tersebut harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya merupakan pejabat satu tingkat di bawah direktur, memiliki komitmen dalam menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah, memiliki integritas moral yang baik, dan berpengalaman dalam operasional bank syariah, atau telah mengikuti pelatihan operasional bank syariah.
Dalam hal operasionalnya sebagai kantor cabang syariah, suatu kantor cabang ditetukan berkewajiban menyediakan modal kerja tresendiri, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp 2 miliar untuk kantor yang berkedudukan di wilayah Jabodetabek dan sebesar Rp 1 miliar untuk setiap kantor cabang yang berkedudukan di luar wilayah Jabodetabek. Modal Kerja ini merupakan dana yang disisihkan oleh kantor pusat bank yang bersangkutan dan disimpan dalam rekening tersendiri atas nama pimpinan unit usaha syariah (UUS) yang hanya dapat dipergunakan semata-mata sebagai modal dalam kegiatan usaha berdasarkan prisip syariah.[18]

  1. Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Konteks Perbankan Syariah
Meskipun Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah termasuk dalam lingkup perbankan syariah, tetapi keduanya tidakalah sama. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bab III Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjelaskan asas, tujuan, dan fungsi bank syariah, sebagai berikut:
·         Asas Perbankan Syariah
Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
·         Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
·         Fungsi Perbankan Syariah
1)      Bank syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2)      Bank syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal , yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3)      Bank syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf ( wakif ).
4)      Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU. No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, mendifinisikan Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan definisi Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Berkaitan dengan permodalan antara keduanya memiliki perbedaan sebagai mana dijelaskan berikut :
·        Bank Umum Syariah
Pendirian bank umum syariah baru wajib memenuhi persyaratan permodalan sebagai berikut:
1.      Jumlah modal disetor minimal sebesar Rp. 1 trilyun. Bagi bank asing yang membuka kantor cabang syariah dana disetor minimal Rp. 1 trilyun, yang dapat berupa rupiah atau valuta asing.
2.      Sumber dana modal disetor untuk pendirian bank umum baru tidak boleh berasal dari dana pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia.
3.      Sumber dana modal disetor untuk bank baru tersebut tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan tujuan pencucian uang (money laundering).

·         Unit Usaha Syariah
Bank umum konvensional yang melakukan kegiaan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka UUS. Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Modal kerja UUS merupakan modal yang disisihkan dalam suatu rekening tersendiri yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan non operasional kantor cabang syariah. Besarnya modal kerja minimal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Penyisihan modal kerja UUS dari kantor induknya, dimaksudkan agar pengelolaannya tidak tercampur dengan dana kantor induknya yang beroperasional secara konvensional.[19]
           


BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Unit Usaha Syariah (UUS), yaitu unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Hingga awal tahun 2005, terdapat 16 Unit Usaha Syariah.
Berkenaan dengan pembentukan UUS, ditegaskan dalam pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998 yang memberikan kemungkinan kekhususan kepada Bank Umum Konvensional untuk dapat pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Persyaratan modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rp 100 miliar dalam bentuk tunai.
Kegiatan usaha perbankan syariah yang dijalankan Unit Usaha Syariah ditentukan pula secara limitatif dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Unit Usaha Syariah juga dapat pula melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana ynag ditentukan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Dalam melakukan kegiatan usaha perbankan syariah, Unit Usaha Syariah dilarang melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Kebijakan pengembangan perbankan syariah ini berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dengan Undang-Undang ini, Bank Umum dan BPR dapat beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan Bank Umum dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah melalui suatu mekanisme perizinan tertentu dari Bank Indonesia dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS).



DAFTAR PUSTAKA

Djumhana. Muhammad. 2012. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ghozali. Djodi S. 2012. Hukum Perbankan. Ed.1 Cet.2.  Jakarta: Sinar Grafika.
Hasibuan. H. Malayu S.P. 2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Sulhan. M. 2008. Manajemen Bank: Konvensional dan Syariah. Malang: Uin-Malang Press.
Syarifin. Pipin. 2012. Hukum Dagang di Indonesia. Cet.1. Bandung: CV Pustaka Setia.
Triandaru. Sigit. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Ed 2. Jakarta: Salemba Empat.
Wirdyaningsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Ed. 1 Cet. Ke-3. Jakarta: Kencana



[1] H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Pt Bumi Aksara, 2009) hlm. 40
[2] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm 201
[3] Djodi S. Ghozali, Hukum Perbankan Ed.1 Cet.2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)  hlm. 151-152
[4]  Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) hlm. 154
[5] Djodi S. Ghozali,...,  hlm.178
[6] Pipin Syarifin, Hukum Dagang di Indonesia, Cet.1, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), hlm. 365
[7] Ibid, hlm. 368
[8] Pipin Syarifin,...,hlm. 370-371
[9] Djodi S. Ghozali,..., hlm. 163
[10] Pipin Syarifin,..., hlm. 377
[11] Djodi S. Ghozali,..., hlm.170
[12] M. Sulhan, Manajemen Bank: Konvensional dan Syariah, (Malang: Uin-Malang Press, 2008) hlm. 52
[13]Djodi S. Ghozali,..., hlm. 182-183
[14] Muhammad Djumhana,..., hlm 201
[15] Muhammad Djumhana,.., hlm 201-202
[16] Wirdyaningsih, bank dan asuransi islam di Indonesia, Ed. 1 Cet. Ke-3, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 71-72
[17] Muhammad Djumhana,.., hlm 202
[18] Muhammad Djumhana,.., hlm 203
[19] Amir Kusnanto, “Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah”, http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/2011/12/27/bank-syariah-dan-unit-usaha-syariah/ diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 15.21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar