Rabu, 06 April 2016

Hukum Perbankan : Perbedaan Syarat-Syarat (Ketentuan) Pendirian Lima Jenis Bank

Oleh: Sukma Choliardika; NIM: 1711143081; HES-4B


Tabel perbedaan syarat-syarat (ketentuan) pendirian bank berdasarkan jenis bank yang didirikan:
Jenis Bank
Syarat-syarat (ketentuan pendirian bank)
Prinsip pengelolaan
Ketentuan modal
Pihak pendiri dan/ pemilik Bank
Bentuk badan Hukum
Bank Umum (Konvensional) tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 11/1/PBI/2009 TENTANG BANK UMUM
·  Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran dengan prinsip ekonomi konvensional yang ditandai dengan adanya sistem bunga
·  Kredit pada bank konvensional tidak dibatasi pada jenis usaha tertentu, asalkan usaha tersebut legal atau memiliki izin usaha
Kepemilikan modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang harus disetorkan minimal sebesar 3 Triliun Rupiah.
·   Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
·   warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
· Perseroan Terbatas;
· Perusahaan Daerah;
· Koperasi
Bank Umum Syariah tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/3/PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH
· Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran dengan prinsip syariah yang bersumber dari aturan hukum Islam yang menggunakan sistem bagi hasil
· Penyaluran kredit pada bank umum syariah hanya dibatasi untuk pembiayaan usaha yang halal saja.
· Terdapat dewan pengawas syariah nasional (DSN) dimana setiap bank syariah harus mempunyai dewan pengawas syariah yang akan memutuskan usaha tersebut dapat dibiayai atau tidak.
Kepemilikan modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang disetor minimal sebesar 1 Triliun Rupiah.
·   Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
·   Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
·   pemerintah daerah.

Perseroan Terbatas
Unit Usaha Syariah tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/10/PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH
Menggunakan prinsip syariah tetapi masih berada dibawah naungan bank konvensional. Yang mana berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Modal UUS yang ditetapkan dn dipelihara minimal sebesar 100 Miliar dalam bentuk tunai yang diambilkan/ disisihkan/ dipisahkan dari induknya.
·   Merupakan bagian dari Bank Umum yang mana berada di bawah naungan bank konvensional.
Berada di bawah naungan Bank konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT
Tidak berwenang menyediakan jasa lalu lintas pembayaran yang diamana dalam perkreditan dipahami sebagai peminjaman uang serta membayar bunganya
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
·  Di Jakarta modal minimal 5 Miliar.
·  Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal sebesar 2 Miliar rupiah.
·  Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah. 
·  Di wilayah selain yang sudah disebutkan diatas modal minimal sebesar 500 juta rupiah.
·  Warga Negara Indonesia;
·  Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
·  Pemerintah Daerah;
·   Dua pihak atau lebih sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
· Perseroan Terbatas;
· Koperasi;
·  Perusahaan Daerah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/23/PBI/2009 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
· Adanya DPS yang merupakan dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah
·     Menggunakan akad pembiayaan yang mana tidak menggunakan sistem bunga,
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
·  Di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) modal sebesar 2 Miliar Rupiah.
·  Di wilayah ibu kota provinsi diluar JABODETABEK (tidak ada pengategorian di luar Jawa dan Bali) modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
·  Di wilayah di luar kategori diatas modal minimal 500 juta rupiah.
·      Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
·      Pemerintah Daerah; atau
·      Dua pihak atau lebih dari yang telah disebutkan di atas.
Perseroan Terbatas.



Reverensi:
·         Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
·        Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
·        Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
·        Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
·         Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
·        Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar