Oleh: Sukma Choliardika; NIM:
1711143081; HES-4B
Tabel perbedaan syarat-syarat
(ketentuan) pendirian bank berdasarkan jenis bank yang didirikan:
|
Jenis Bank
|
Syarat-syarat (ketentuan
pendirian bank)
|
|||
|
Prinsip pengelolaan
|
Ketentuan modal
|
Pihak pendiri dan/ pemilik Bank
|
Bentuk badan Hukum
|
|
|
Bank Umum (Konvensional)
tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR:
11/1/PBI/2009 TENTANG BANK UMUM
|
· Menyediakan
jasa lalu lintas pembayaran dengan prinsip ekonomi konvensional yang ditandai
dengan adanya sistem bunga
· Kredit
pada bank konvensional tidak dibatasi pada jenis usaha tertentu, asalkan
usaha tersebut legal atau memiliki izin usaha
|
Kepemilikan modal warga negara asing dan
atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang harus disetorkan
minimal sebesar 3 Triliun Rupiah.
|
· Warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
· warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing
dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
|
· Perseroan
Terbatas;
· Perusahaan
Daerah;
· Koperasi
|
|
Bank
Umum Syariah tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
11/3/PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH
|
· Menyediakan
jasa lalu lintas pembayaran dengan prinsip syariah yang bersumber dari aturan
hukum Islam yang menggunakan sistem bagi hasil
· Penyaluran
kredit pada bank umum syariah hanya dibatasi untuk pembiayaan usaha yang
halal saja.
· Terdapat
dewan pengawas syariah nasional (DSN) dimana setiap bank syariah harus
mempunyai dewan pengawas syariah yang akan memutuskan usaha tersebut dapat
dibiayai atau tidak.
|
Kepemilikan modal warga negara asing
dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang disetor minimal
sebesar 1 Triliun Rupiah.
|
· Warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
· Warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing
dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
· pemerintah
daerah.
|
Perseroan Terbatas
|
|
Unit
Usaha Syariah tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/10/PBI/2009
TENTANG UNIT USAHA SYARIAH
|
Menggunakan
prinsip syariah tetapi masih berada dibawah naungan bank konvensional. Yang
mana berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah,
atau
unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri
yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah
dan/atau unit syariah.
|
Modal UUS yang ditetapkan dn
dipelihara minimal sebesar 100 Miliar dalam bentuk tunai yang diambilkan/
disisihkan/ dipisahkan dari induknya.
|
· Merupakan
bagian dari Bank Umum yang mana berada di bawah naungan bank konvensional.
|
Berada di bawah naungan Bank
konvensional.
|
|
Bank
Perkreditan Rakyat tercantum pada PERATURAN BANK
INDONESIA
NOMOR:
8/26/PBI/2006 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT
|
Tidak berwenang menyediakan jasa lalu
lintas pembayaran yang diamana dalam perkreditan dipahami sebagai peminjaman
uang serta membayar bunganya
|
Permodalan dibedakan berdasarkan
wilayah:
· Di
Jakarta modal minimal 5 Miliar.
· Di
wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor,
Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal sebesar 2 Miliar rupiah.
· Di
wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali atau di wilayah Jawa dan Bali
tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
· Di
wilayah selain yang sudah disebutkan diatas modal minimal sebesar 500 juta
rupiah.
|
· Warga
Negara Indonesia;
· Badan
Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
· Pemerintah
Daerah;
· Dua
pihak atau lebih sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
|
· Perseroan
Terbatas;
· Koperasi;
· Perusahaan
Daerah.
|
|
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah tercantum pada PERATURAN BANK
INDONESIA NOMOR 11/23/PBI/2009 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
|
· Adanya
DPS yang merupakan dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi
serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah
· Menggunakan
akad pembiayaan yang mana tidak menggunakan sistem bunga,
|
Permodalan dibedakan berdasarkan
wilayah:
· Di
wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) modal sebesar
2 Miliar Rupiah.
· Di
wilayah ibu kota provinsi diluar JABODETABEK (tidak ada pengategorian di luar
Jawa dan Bali) modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
· Di
wilayah di luar kategori diatas modal minimal 500 juta rupiah.
|
· Warga
Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga
Negara Indonesia;
· Pemerintah
Daerah; atau
· Dua
pihak atau lebih dari yang telah disebutkan di atas.
|
Perseroan Terbatas.
|
Reverensi:
·
Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan
di Indonesia. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
·
Peraturan Bank Indonesia Nomor:
8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
·
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/1/PBI/2009
tentang Bank Umum
·
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009
Tentang Bank Umum Syariah
·
Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
·
Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar