Oleh: Sukma Choliardika
(1711143081)
Diajukan untuk memenuhi
tugas Sosiologi Hukum tanggal 06 Oktober 2015
- Tinjauan
Pustaka
Pelapisan Sosial
a. Latar Belakang Munculnya Stratifikasi
Sosial
Sebab utama
timbulnya stratifikasi sosial adalah tidak berimbangnya pembagian hak dan
kewajiban serta tanggungjawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antar
sesama anggota masyarakat. Disamping itu, di setiap masyarakat selalu ada
sesuatu yang dihargai. Sesuatu yang dihargai tersebut akan melahirkan
strata-strata pada masyarakat yang bersangkutan. Strata juga dimaknai dengan
lapisan sehingga kemudian dikenal istilah pelapisan sosial.
b. Pengertian Stratifikasi
Stratifikasi
sosial menurut Soetandyo adalah suatu proses terjadinya pelapisan-pelapisan
dalam kehidupan bermasyarakat yang menjadikan suatu struktur kehidupan yang
berlapis-lapis. Yang dimaksud
berlapis-lapis adalah tersusun secara vertikal, maka ada kelas bawah, menengah,
dan atas. Stratifikasi terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di negeri manapun,
baik agraris maupun industrial, yang feodalis maupun yang kapitalis.
c. Dasar-Dasar Pembentukan Stratifikasi
Sosial
Beberapa
kriteria yang lazim dibuat dasar pengelompokan masyarakat dalam strata-strata
tertentu adalah:
1) Ukuran kekayaan
2) Ukuran kekuasaan
3) Ukuran kehormatan
4) Ukuarn ilmu pengetahuan
Dasar-dasar
tersebut pada hakikatnya masih belum dapat mewakili seluruh kriteria yang
terdapat dalam masyarakat.[1]
- Contoh
Kasus Dengan Terdakwa Dari Pelapisan Bawah Dan Pelapisan Atas
|
Dari segi
|
Kasus dengan terdakwa strata bawah
|
Kasus dengan terdakwa strata atas
|
||
|
Kasus 1
|
Kasus 2
|
Kasus 3
|
Kasus 4
|
|
|
Jenis pidana
|
Pencurian yang dilakukan oleh seorang pelajar
Sekolah Menengah Kejuruan di Palu
|
Pencurian sawit yang dilakukan oleh karyawan pemanen
sawit (08/2015)
|
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Mantan
Gubernur Bank Indonesia (Burhanuddin Abdullah)
|
Kasus korupsi yang dilakukan mantan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie.
|
|
Korban
|
Seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah
(namun setelah diselidiki ternyata barang bukti tersebut bukan milik dari si
pelapor)
|
PT PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Estate
|
Negara/-
|
Negara/-
|
|
Jumlah Kerugian secara materiil
|
Sepasang sandal jepit bermerk Ando seharga Rp
30.000,00
|
Lima tandan dan segoni berondolan sawit senilai Rp
247.500,00
|
Uang senilai Rp100 miliar
|
Uang senilai Rp 12,58 milyar dan 2,350 juta dolar
Amerika Serikat dari Grup Permai
|
|
Kerugian secara imateriil
|
Timbulnya rasa sakit hati dari anggota polisi yang
mengklaim bahwa sandal miliknya telah dicuri.
|
Perusahaan mengalami kerugian sehingga ada
perasaan tidak terima dari PT PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Estate
|
BI mengalami defisit dan tidak memiliki mata
anggaran.
Berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap
BI.
|
Berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap
DPR dari Fraksi Demokrat.
|
|
Perlakuan aparat (polisi, jaksa,
hakim)
|
Mendapat tekanan dan penganiayaan saat pemeriksaan
oleh seorang anggota polisi agar mengakui sebagai pelaku pencurian tersebut.
Hakim tetap mencap terdakwa sebagai orang yang mencuri berdasarkan keyakinan
hakim, padahal barang bukti yang diambil tidak ada pemiliknya. Putusan hakim
sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa divonis bersalah. Tidak menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL
kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.
|
Saat pemeriksaan, terdakwa dipukuli agar mengakui
perbuatannya. Proses pengajuan perkara mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan Jumlah
Denda Dalam KUHP. Terdakwa diperiksa dengan menggunakan proses acara
pemeriksaan biasa.[2]
Polisi langsung mengirim Sutadi ke Rumah Tahanan Tanjung Pura yang sebelumnya
menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan
Binjai.
|
Burhanuddin tidak diharuskan membayar uang
pengganti. Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang
menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Divonis lima tahun penjara subsider enam bulan
kurungan. Dalam vonis majelis hakim ini, Burharuddin juga dikenai denda
sebesar Rp 250 juta.
|
Angelina sondakh ditwari hukum lebih ringan jika
bersedia menjadi “justice cellaborator”. KPK tidak mengenakan pasal pada UU
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[3]
Divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500
juta dari vonis sebelumnya
4 tahun 6 bulan.
|
|
Fasilitas yang diterima selama
proses hukum berlangsung
|
Sejak awal tidak mendapat pendampingan dari
lembaga perlindungan anak.
|
Didampingi oleh penasehat hukum
|
Lebih banyak di poliklinik dengan fasilitas AC
karena sakit-sakitan.[4]
|
KPK mendatangkan seorang dokter ketika sakit.
Didalam penjara terdapat fasilitas salon,
tempat bersantai dan menonton televisi.
|
- Tabel
Perbandingan Antara Kasus Pelapisan Bawah Dan Pelapisan Atas
|
Dari segi
|
Kasus dengan
terdakwa dari pelapisan bawah
|
Kasus dengan
terdakwa dari pelapisan atas
|
|
Jenis pidana
|
Kasus tindak
pidana ringan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
|
Kasus
berkaitan dengan memperkaya diri sendiri
|
|
Korban
|
Warga
masyarakat
|
Sebagian besar
merugikan negara
|
|
Jumlah Kerugian secara materiil
|
Sebagian besar
kerugian yang di derita dibawah Rp 2.500.000,00.
|
Kerugian dapat
mencapai ratusan juta, milyaran juta bahkan triliunan juta
|
|
Kerugian secara imateriil
|
Timbulnya rasa
dirugikan atau sakit hati.
|
Hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau institusi yang melibatkan
terdakwa
|
|
Perlakuan aparat (polisi, jaksa,
hakim)
|
Sebagian besar
terdakwa tidak mendapat perlakuan khusus, bahkan tak jarang para terdakwa
mendapatkan tekanan dan kekerasan saat pemeriksaan dari aparat. Kasus yang
yang di adili terkesan lebih dibesar-besarkan dan dibuat berbelit-belit.
|
Beberapa
terdakwa mendapatkan keringanan hukuman
|
|
Fasilitas yang diterima selama
proses hukum berlangsung
|
Umumnya hanya
didampingi oleh penasehat hukum.
|
Di dampingi
oleh penasehat hukum dan umumnya ditahan di penjara yang memiliki beberapa
fasilitas yang eksklusif.
|
- Analisis
Sosiologis Terhadap Kasus
Dari kasus-kasus
yang telah dipaparkan tersebut jika dikaitkan dengan tinjauan pustaka diatas
dapat dipahami bahwa kasus-kasus yang menimpa terdakwa dari lapisan bawah dan
lapisan atas adalah berbeda. Kasus-kasus yang melibatkan lapisan bawah pada
umumnya berkaitan dengan tindak pidana ringan dengan jumlah kerugian yang tidak
lebih dari Rp 2.500.000,00 dan bertujuan hanya untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya serta pihak yang dirugikan lebih mengarah pada masyarakat umum. Terdakwa
dari lapisan bawah ini berasal dari masyarakat atau rakyat kecil yang tidak
memiliki kekayaan, jabatan/kedudukan, ataupun pengetahuan yang cukup, misalnya
pada kasus pelajar SMK yang mencuri sandal jepit ataupun pencurian sawit yang
dilakukan oleh karyawan pemanen sawit. Sebaliknya, pada kasus yang melibatkan
lepisan atas berkaitan dengan tindak pidana berat dengan kerugian bisa mencapai
milyaran bahkan triliunan juta. Pada kasus pelapisan atas ini umumnya lebih
merugikan terhadap keuangan negara. Seperti pada kasus Tindak pidana korupsi
yang dilakukan Mantan Gubernur Bank Indonesia (Burhanuddin Abdullah) yang
merugikan negara senilai Rp100 miliar. Dan kasus korupsi yang dilakukan mantan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh
alias Angie senilai Rp 12,58 milyar dan 2,350 juta dolar Amerika Serikat.
Disisi lain,
kasus yang melibatkan pelapisan bawah terkesan berbelit-belit dan
dibesar-besarkan. Selain itu dalam proses pemeriksaan kasus tersebut, pihak
terdakwa mendapatkan tekanan bahkan
kekerasan dari aparat dengan tujuan agar mereka mengakui tuduhan yang
menimpanya. Terdakwa dari lapisan bawah ini juga tidak mendapatkan perlakuan
dan fasilitas khusus selama peroses hukum berlangsung. Bahkan tak jarang dalam
proses hukumnya mengabaikan beberapa prosedur hukum yang yang ada. Seperti pada
kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh pelajar SMK yang tidak mendapat
pendampingan dari lembaga perlindungan anak. Sedangkan terdakwa yang dari
pelapisan atas proses hukumnya terlalu longgar, dimana vonis hukum yang
dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa serta mendapatkan berbagai
fasilitas khusus seperti rumah tahanan yang ber-AC dan kesehatan dari terdakwa
sangat dijaga. Seperti halnya pada kasus Buharuddin yang dapat menikmati
fasilitas poliklinik yang ber-AC karena sakit-sakitan. Sedangkan pada kasus
Angie, KPK mendatangkan seorang dokter ketika sakit dan dalam penjara terdapat
fasilitas salon, tempat bersantai dan
menonton televisi.
Daftar Pustaka
Ni’mah,
Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Cet ke 1. Yokyakarta:
Teras.
www.riauonline.co.id/mobile/2015/08/18/ketika-lima-tandan-sawit-memenjarakan-sutadi diakses pada tanggal 03 Oktober 2015 pukul
14.55 WIB.
http://m.replubika.co.id/berita/nasional/hukum/12/05/07/m3nt3r-pan-kpk-beri-perlakuan-berbeda-pada-tersangka-korupsi
diakses pada tanggal 03 Oktober pukul 15.04 WIB.
http://m.okezone.com/read/2010/01/11/339/292855/kamar-tahanan-danny-setiawan-beralas-karpet
diakses pada tanggal 03 Oktober 2015 pukul 15.11 WIB.
[1] Zulfatun Ni’mah, Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar, (Yokyakarta: Sukses
Offset, 2012) Cet ke I, hlm. 63-67
Nilai 85
BalasHapus