Jumat, 23 Desember 2016

TELECONFERENCE



Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference
Sebenarnya pemeriksaan saksi melalui teleconference itu apasih? Dan apakah diperbolehkan pengaplikasiannya dalam hukum acara pidana?
Pemerikasaan saksi melalui teleconference dapat diperkenankan dengan berbagai alasan. Dalam perkembangan yang terjadi saat ini, upaya untuk menghadirkan saksi dalam persidangan terkadang menemui berbagai kendala. Selain mempertimbangkan jarak (jika saksi berada di tempat jauh), keamanan saksi dari pihak-pihak lain yang tidak mau ia memberikan kesaksian, atau kendala tersebut muncul karena kondisi kesehatan saksi tersebut yang terganggu. Dan untuk mengatasi permasalahan tersebut, dapat dilakukan upaya pemeriksaan saksi jarak jauh dengan memanfaatkan dengan memanfaatkan teknologi multimedia atau dikenal dengan istilah teleconference, baik menggunakan suara (audio conference) ataupun menggunakan video (video conference) yang masih memungkinkan peserta konfensi masih dapat saling melihat.
Teleconference ini pada umumnya dapat dilakukan bika keadaan mendesak dan bukan merupakan keharusan dalam hukum acara pidana pada proses pemeriksaan saksi. Teleconference sendiri merupakan salah satu instrumen dalam mencari kebenaran materiil yang mana hal ini merupakan tujuan dari hukum acara pidana sehingga tempat kesaksian tidaklah terlalu penting dalam mencari kebenaran tersebut. Namun dengan catatan bahwa penggunaan teleconference harus dengan izin hakim serta saksi tersebut harus tetap memenuhi syarat-syarat yang sah sebagai saksi. Selain itu, dalam KUHAP sendiri tidak diatur mengenai penggunaan teleconference, yang dapat diasumsikan bahwa penggunaannya tidak dilarang. Meskipun kekuatan pembuktian dari teleconference sangat tergantung pada penilaian hakim, namun sudah ada peraturan lain yang dapat dijadikan acuan penggunaan teleconference seperti Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pasal 27), dan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 9 Ayat (3)).