Senin, 04 Desember 2017

Tindakan Pejabat yang Berwenang Berdasarkan Pasal 56 KUHAP Terkait dengan Penunjukkan Penasehat Hukum



Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana telah diatur mengani Bantuan Hukum, khususnya bagi tersangka/terdakwa yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. Dalam pasal 56 KUHAP disebutkan bahwa :
(1)  Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atu ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2)  Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
  Sesuai dengan pasal 56 KUHAP tersebut diatas yang mana menyatakan bahwa setiap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri maka pejabat yang berwenang wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Namun, bagaimana jika seorang tersangka atau terdakwa menolak didampingi oleh penasihat hukum yang mana padahal wajib bagi mereka yang diancam dengan hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun untuk didampingi oleh penasihat hukum? Tindakan apakah yang sepatutnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengenai hal tersebut? Jika tersangka atau terdakwa tersebut menolak penasihat hukum, maka yang tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu tetap melaksanakan kewajibannya pada setiap tingkat pemerikasaan dalam proses peradilan. Pejabat yang berwenang menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa. Seperti saat penyidikan, membuat surat penunjukkan penasihat hukum untuk mendampingi atau memberikan bantuan hukum kepada tersangka. Jika tersangka menolak, maka membuat berita acara penolakan untuk didampingi penasihat hukum yang ditandatangani oleh tersangka, penyidik dan penasihat hukum yang telah ditunujk. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah memeberitahukan hak-haknya sebagai tersangka terutama berkaitan dengan hak untuk di dampingi penasihat hukum namun ditolak oleh tersangka dan juga menolak penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik dan disertai dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangaani oleh tersangka yang menyatakan bahwa selama pemerikasaan menolak untuk di dampingi oleh penasihat hukum karena perkara tersebut dapat dihadapi sendiri. Begitu pula saat berada di kejaksaan, jaksa penuntut umum juga tetap berkewajiban untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka tersebut dengan dibuktikan dengan surat perintah penunjukkan meskipun dalam tahap penyidikan telah menolak didampingi oleh penasihat hukum. Pada proses pemerikasaan di pengadilan pun, majelis hakim juga masih berkewajiban untuk menunjuk penasihat hukum meskipun terdakwa tidak mau didampingi penasihat hukum. Penunjukkan tersebut dibuktikan dengan adanya surat penunjukkan penasihat hukum sehingga hal itu boleh tidak ditulis dalam berita acara persidangan karena adanya bukti suarat penunjukkan tersebut. selain itu juga dalam putusannya juga dijelaskan bahwa terdakwa atau terpidana tanpa didampingi penasihat hukum. Dengan begitu, para pejabat yang berwenang telah melaksanakan dan juga menggugurkan  kewajibannya dengan menunjuk penasihat hukum meskipun ditolak oleh tersangka atau terdakwa. semoga bermanfaat (sc)