Dalam Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana telah diatur mengani Bantuan Hukum, khususnya bagi
tersangka/terdakwa yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. Dalam
pasal 56 KUHAP disebutkan bahwa :
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka
atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atu
ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu
yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat
hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk
bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan
cuma-cuma.
Sesuai dengan pasal 56 KUHAP tersebut diatas
yang mana menyatakan bahwa setiap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan
pidana penjara lima tahun atau lebih yang tidak memiliki penasihat hukum
sendiri maka pejabat yang berwenang wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Namun, bagaimana jika seorang tersangka atau terdakwa menolak didampingi oleh penasihat hukum yang mana padahal wajib bagi mereka yang diancam dengan hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun untuk didampingi oleh penasihat hukum? Tindakan apakah yang sepatutnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengenai hal tersebut? Jika tersangka atau terdakwa tersebut menolak penasihat hukum, maka yang
tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu tetap melaksanakan
kewajibannya pada setiap tingkat pemerikasaan dalam proses peradilan. Pejabat
yang berwenang menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa. Seperti
saat penyidikan, membuat surat penunjukkan penasihat hukum untuk mendampingi
atau memberikan bantuan hukum kepada tersangka. Jika tersangka menolak, maka
membuat berita acara penolakan untuk didampingi penasihat hukum yang
ditandatangani oleh tersangka, penyidik dan penasihat hukum yang telah
ditunujk. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka dan telah memeberitahukan hak-haknya sebagai
tersangka terutama berkaitan dengan hak untuk di dampingi penasihat hukum namun
ditolak oleh tersangka dan juga menolak penasihat hukum yang ditunjuk oleh
penyidik dan disertai dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangaani
oleh tersangka yang menyatakan bahwa selama pemerikasaan menolak untuk di
dampingi oleh penasihat hukum karena perkara tersebut dapat dihadapi sendiri. Begitu
pula saat berada di kejaksaan, jaksa penuntut umum juga tetap berkewajiban
untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka tersebut dengan dibuktikan dengan
surat perintah penunjukkan meskipun dalam tahap penyidikan telah menolak
didampingi oleh penasihat hukum. Pada proses pemerikasaan di pengadilan pun,
majelis hakim juga masih berkewajiban untuk menunjuk penasihat hukum meskipun
terdakwa tidak mau didampingi penasihat hukum. Penunjukkan tersebut dibuktikan
dengan adanya surat penunjukkan penasihat hukum sehingga hal itu boleh tidak
ditulis dalam berita acara persidangan karena adanya bukti suarat penunjukkan
tersebut. selain itu juga dalam putusannya juga dijelaskan bahwa terdakwa atau
terpidana tanpa didampingi penasihat hukum. Dengan begitu, para pejabat yang
berwenang telah melaksanakan dan juga menggugurkan kewajibannya dengan menunjuk penasihat hukum
meskipun ditolak oleh tersangka atau terdakwa. semoga bermanfaat (sc)