Perusahaan dan
Unsur-Unsur/ Kriteria yang Meliputinya
Oleh:
Sukma Choliardika
Hukum Ekonomi Syariah – 4B
1711143081
A.
Hukum
dagang dan Perusahaan
Perusahaan merupakan
subjek dari perdagangan. Dalam perspektif ekonomi, dagang berbeda dengan
bisnis. Dimana cakupan bisnis lebih luas dari pada perdagangan yaitu meliputi perusahaan
produksi, distribusi, jasa, maupun penjualan (dagang itu sendiri). Sedangkan
menurut hukum, bisnis dan dagang tidak dibedakan secara khusus.
Menurut
Fockema Andrea, hukum dagang adalah keseluruhan aturan dari aturan hukum
mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa Undang-Undang tambahan.
Menurut
Purwo Sucipto, hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul dalam
lapangan perusahaan.
Sedangkan
definisi perusahaan terdapat dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan yaitu Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, berkerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
Menurut
Polak, suatu usaha untuk dapat dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus
mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai laba dan rugi.
Dari
definisi-definisi perusahaan diatas, dapat dikaitkan bahwa unsur-unsur
perusahaan meliputi:
1. Terus-menerus, yang dimaksud
terus-menerus yaitu kegiatan usaha yang didirikan tidak hanya untuk sesaat atau dalam
event tertentu melainkan usaha tersebut terus beroperasi dalam jangka waktu
yang lama atau dengan kata lain memiliki kekekalan usaha tertentu. Dimana usaha
tersebut sebagai mata pencaharian utama bukan sebagai kerja sambilan.
2. Terang-terangan, yaitu kegiatan
usaha tersebut diketahui serta ditujukan kepada umum, yang diakui oleh
pemerintah berdasarkan hukum dan Undang-Undang yang berlaku sehingga dapat
behubungan dengan pihak lain.
3. Memiliki kualitas tertentu,
dimana dalam melakukan perniagaan, kegiatan usaha tersebut memiliki tingkat
kualitas tertentu yaitu bisa tingkat kecil, menengah, maupun besar.
4. Mengadakan perjanjian perdagangan,
maksudnya adalah kegiatan usaha tersebut mengadakan kerjasama dengan pihak yang
lain agar mendapatkan keuntungan.
5. Keuntungan dan atau laba,
berarti setiap kegiatan usaha tersebut bertujuan untuk mencari atau memperoleh
keuntungan dan atau laba.
6. Mengadakan pembukuan,
pembukuan merupakan proses secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan. Pembukuan ini terdapat dapat pada UU No. 28 Tahun 2007.
B.
Identifikasi
Perusahaan
Berikut
ini merupakan beberapa kegiatan usaha yang berada di kecamatan Durenan
kabupaten Trenggalek, diantaranya yaitu:
·
Pabrik Hamba
Pabrik Hamba ini
merupakan sebuah pabrik rokok yang terletak di desa Durenan, kecamatan Durenan,
kabupaten Trengggalek. Pabrik ini telah didirikan lebih dari 14 tahun yang lalu
dengan pendirinya (Alm) H. Supar dengan telah mengantongi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) maupun AMDAL.
Meskipun pendirinya telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, namun
pabrik ini masih tetap eksis dengan usahanya yang dilanjutkan oleh istri serta
anak-anaknya. Untuk memenuhi produksinya, pabrik ini mempekerjakan
sejumlah karyawan serta mengadakan
kerjasama terhadap beberapa petani tembakau agar tetap mendapatkan bahan baku
yang berkualitas. Sedangkan untuk
pemasaran produknya, pabrik ini bekerjasama dengan beberapa distributor maupun
beberapa pemilik toko kecil yang membeli
secara langsung hasil produksi pabrik tersebut.
Pabrik
ini juga selalu mengadakan pembukuan secara berskala. Pembukuan tersebut
dimaksudkan untuk dapat mengontrol pengeluaran dan pendapatan agar tetap bisa
mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang telah ditargetkan. Selain itu, pabrik
ini juga selalu memberikan nota pembelian kepada distributor maupun pemilik
toko kecil yang membeli secara langsung.
·
UD Tunas Jaya
UD
Tunas Jaya ini merupakan sebuah toko yang menjual berbagai macam bahan bangunan
khususnya atap rumah dari tanah liat (genteng). Dalam pendirian usahanya ini
tentunya sudah memiliki SIUP. Untuk memenuhi kebutuhan konsumennya, toko ini
memasok dagangannya dari berbagai wilayah, khususnya di daerah Baruharjo dan
sekitarnya yang mana telah terkenal sebagai sentral pembuatan genteng. Toko
yang terletak di Jl. Baruharjo, desa Baruharjo, kecamatan Durenan, kabupaten
Trenggalek ini dimiliki oleh Pak Yanto dan usahanya dijalankan oleh
anak-anaknya.
Toko
yang sudah ada sejak lebih dari 17 tahun yang lalu ini, selalu mengadakan
pembukuan dalam waktu tertentu serta selalu memberikan nota untuk setiap
pembelian di tokonya. Dalam pengembangan usahanya, toko ini pun juga
bekerjasama dengan para distributor untuk memasarkan barang dagangannya. Dan
tak jarang pula konsumennya membeli kebutuhan mereka secara langsung di toko
tersebut.
·
Toko Sumber Urip
Toko
Sumber Urip yang beralamat di Jl. Raya Durenan, desa Durenan, kecamatan
Durenan, Kabupaten Trenggalek merupakan sebuah toko yang menyediakan berbagai
macam kebutuhan sembako seperti kebutuhan dapur, susu formula hingga makanan
ringan pun juga disediakan di toko ini. Toko ini sudah ada kurang lebih sekitar
18 tahun yang lalu. Pemiliknya adalah Bapak Urip yang mana dalam memberikan
layangan kepada konsumennya dibantu oleh istri dan anak-anaknya serta beberapa
orang karyawannya. Toko ini dalam menjalankan usahanya sudah memeliki surat
ijin berupa SIUP.
Setiap
hari toko ini selalu ramai oleh pelanggan, baik pelanggan yang membeli secara
eceran maupun pelanggan secara grosiran. Untuk memenuhi tersedianya barang
dagangan, toko ini bekerja sama dengan beberapa supplier. Dalam waktu yang
berskala, toko ini pun selalu mengadakan pembukuan untuk tetap bisa mengontrol
pengeluaran dan pemasukkan dan mempermudah mengetahui laba yang diperoleh. Selain
itu, setiap pembelian di toko ini pun juga selalu mendapatkan nota.
C.
Tabel
Identifikasi Perusahaan
Dari
uraian mengenai perusahaan di atas dapat disajikan dalam bentuk tabel sebagai
berikut:
No
|
Nama
Badan Usaha
|
Unsur-Unsur/Kriteria
Perusahaan
|
|||||
Terus-Menerus
|
Terang-Teranagan
|
Mencari
Laba
|
Mengadakan
Perjanjian
|
Mengadakan
Perniagaan
|
Mengadakan
Pembukuan
|
||
1
|
Pabrik
Hamba
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
2
|
UD.
Tunas Jaya
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
3
|
Toko
Sumber Urip
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
Keterangan:
·
Terus menerus: dikatakan
terus menerus karena ketiga badan usaha ini selalu buka (beroperasi) sejak
didirikan kecuali pada hari-hari tertentu khususnya pada hari libur.
·
Terang-terangan: dikatakan terang-terangan
karena ketiga badan usaha ini telah memliki izin usaha dari pemerintah serta masyarakat
pun dapat mengetahui usahanya secara langsung.
·
Mencari laba: dikatakan
mencari laba karena ketiga badan usaha ini bertujuan mencari laba dalam
pendirian usahanya tersebut.
·
Mengadakan
perjanjian: dikatakan mengadakan perjanjian karena ketiga badan usaha ini untuk
memperoleh laba yang lebih besar melakukan perjanjian kepada pihak lain yang dapat
menunjang perkembangan usaha mereka. Seperti pabrik Hamba yang bekerjasama dengan petani
tembakau untuk bahan baku produksinya serta distributor dan pemilik toko-toko
kecil untuk memasarkan produknya, begitu juga seperti UD Tunas Jaya dan toko Sumber
Urip yang bekerja sama dengan supplier untuk menyediakan barang dagangannya.
·
Mengadakan perniagaan:
dikatakan mengadakan perniagaan karena ketiga badan usaha ini memiliki kualitas
tertentu dalam memproduksi maupun menjual produknya, dimana produk serta barang
yang dijual konsisten sama. Seperti hal nya pabrik Hamba selalu memproduksi rokok dalam jumlah dan waktu tertentu, UD Tunas Jaya yang selalu menjual bahan bangunan, serta toko Sumber Urip yang selalu menyediakan kebutuhan sembako.
·
Mengadakan pembukuan:
dikatakan mengadakan pembukuan karena ketiga badan usaha ini selalu mencatatkan
pemasukan dan pengeluaran (aktiva dan pasiva) usaha mereka serta memberikan nota pembelian kepada
setiap pembeli.
D.
Kesimpulan
Dari
pengidentifikasian di atas dapat disimpulkan
bahwa ketiga badan usaha tersebut yaitu Pabrik Rokok Hamba, UD. Tunas Jaya dan
Toko Sumber Urip dapat disebut sebagai perusahaan karena telah memenuhi
unsur-unsur atau kriteria suatu perusahaan yang mana telah disebutkan yaitu
terus-menerus, terang-terangan, memiliki kualitas tertentu, mengadakan
perjanjian perdagangan, bertujuan mendapatkan keuntungan dan atau laba, serta
mengadakan pembukuan.