Minggu, 28 Februari 2016

Hukum Dagang dan Bisnis : Analisis Perusahaan dan Unsur-Unsurnya


Perusahaan dan Unsur-Unsur/ Kriteria yang Meliputinya
Oleh:
Sukma Choliardika
Hukum Ekonomi Syariah – 4B
1711143081

A.           Hukum dagang dan Perusahaan
Perusahaan merupakan subjek dari perdagangan. Dalam perspektif ekonomi, dagang berbeda dengan bisnis. Dimana cakupan bisnis lebih luas dari pada perdagangan yaitu meliputi perusahaan produksi, distribusi, jasa, maupun penjualan (dagang itu sendiri). Sedangkan menurut hukum, bisnis dan dagang tidak dibedakan secara khusus.
            Menurut Fockema Andrea, hukum dagang adalah keseluruhan aturan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa Undang-Undang tambahan.
            Menurut Purwo Sucipto, hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
            Sedangkan definisi perusahaan terdapat dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yaitu Perusahaan adalah setiap  bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, berkerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
            Menurut Polak, suatu usaha untuk dapat dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai laba dan rugi.
            Dari definisi-definisi perusahaan diatas, dapat dikaitkan bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi:
1.    Terus-menerus, yang dimaksud terus-menerus yaitu kegiatan usaha yang  didirikan tidak hanya untuk sesaat atau dalam event tertentu melainkan usaha tersebut terus beroperasi dalam jangka waktu yang lama atau dengan kata lain memiliki kekekalan usaha tertentu. Dimana usaha tersebut sebagai mata pencaharian utama bukan sebagai kerja sambilan.
2.    Terang-terangan, yaitu kegiatan usaha tersebut diketahui serta ditujukan kepada umum, yang diakui oleh pemerintah berdasarkan hukum dan Undang-Undang yang berlaku sehingga dapat behubungan dengan pihak lain.
3.    Memiliki kualitas tertentu, dimana dalam melakukan perniagaan, kegiatan usaha tersebut memiliki tingkat kualitas tertentu yaitu bisa tingkat kecil, menengah, maupun besar.
4.    Mengadakan perjanjian perdagangan, maksudnya adalah kegiatan usaha tersebut mengadakan kerjasama dengan pihak yang lain agar mendapatkan keuntungan.
5.    Keuntungan dan atau laba, berarti setiap kegiatan usaha tersebut bertujuan untuk mencari atau memperoleh keuntungan dan atau laba.  
6.    Mengadakan pembukuan, pembukuan merupakan proses secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan. Pembukuan ini terdapat dapat pada UU No. 28 Tahun 2007.

B.            Identifikasi Perusahaan
Berikut ini merupakan beberapa kegiatan usaha yang berada di kecamatan Durenan kabupaten Trenggalek, diantaranya yaitu:
·      Pabrik Hamba
Pabrik Hamba ini merupakan sebuah pabrik rokok yang terletak di desa Durenan, kecamatan Durenan, kabupaten Trengggalek. Pabrik ini telah didirikan lebih dari 14 tahun yang lalu dengan pendirinya (Alm) H. Supar dengan telah mengantongi  SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) maupun AMDAL. Meskipun pendirinya telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, namun pabrik ini masih tetap eksis dengan usahanya yang dilanjutkan oleh istri serta anak-anaknya. Untuk memenuhi produksinya, pabrik ini mempekerjakan sejumlah  karyawan serta mengadakan kerjasama terhadap beberapa petani tembakau agar tetap mendapatkan bahan baku yang  berkualitas. Sedangkan untuk pemasaran produknya, pabrik ini bekerjasama dengan beberapa distributor maupun beberapa pemilik toko kecil  yang membeli secara langsung hasil produksi pabrik tersebut.
Pabrik ini juga selalu mengadakan pembukuan secara berskala. Pembukuan tersebut dimaksudkan untuk dapat mengontrol pengeluaran dan pendapatan agar tetap bisa mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang telah ditargetkan. Selain itu, pabrik ini juga selalu memberikan nota pembelian kepada distributor maupun pemilik toko kecil  yang membeli secara langsung.

·      UD Tunas Jaya
            UD Tunas Jaya ini merupakan sebuah toko yang menjual berbagai macam bahan bangunan khususnya atap rumah dari tanah liat (genteng). Dalam pendirian usahanya ini tentunya sudah memiliki SIUP. Untuk memenuhi kebutuhan konsumennya, toko ini memasok dagangannya dari berbagai wilayah, khususnya di daerah Baruharjo dan sekitarnya yang mana telah terkenal sebagai sentral pembuatan genteng. Toko yang terletak di Jl. Baruharjo, desa Baruharjo, kecamatan Durenan, kabupaten Trenggalek ini dimiliki oleh Pak Yanto dan usahanya dijalankan oleh anak-anaknya.
            Toko yang sudah ada sejak lebih dari 17 tahun yang lalu ini, selalu mengadakan pembukuan dalam waktu tertentu serta selalu memberikan nota untuk setiap pembelian di tokonya. Dalam pengembangan usahanya, toko ini pun juga bekerjasama dengan para distributor untuk memasarkan barang dagangannya. Dan tak jarang pula konsumennya membeli kebutuhan mereka secara langsung di toko tersebut.

·      Toko Sumber Urip
            Toko Sumber Urip yang beralamat di Jl. Raya Durenan, desa Durenan, kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek merupakan sebuah toko yang menyediakan berbagai macam kebutuhan sembako seperti kebutuhan dapur, susu formula hingga makanan ringan pun juga disediakan di toko ini. Toko ini sudah ada kurang lebih sekitar 18 tahun yang lalu. Pemiliknya adalah Bapak Urip yang mana dalam memberikan layangan kepada konsumennya dibantu oleh istri dan anak-anaknya serta beberapa orang karyawannya. Toko ini dalam menjalankan usahanya sudah memeliki surat ijin berupa SIUP.
Setiap hari toko ini selalu ramai oleh pelanggan, baik pelanggan yang membeli secara eceran maupun pelanggan secara grosiran. Untuk memenuhi tersedianya barang dagangan, toko ini bekerja sama dengan beberapa supplier. Dalam waktu yang berskala, toko ini pun selalu mengadakan pembukuan untuk tetap bisa mengontrol pengeluaran dan pemasukkan dan mempermudah mengetahui laba yang diperoleh. Selain itu, setiap pembelian di toko ini pun juga selalu mendapatkan nota.

C.           Tabel Identifikasi Perusahaan
Dari uraian mengenai perusahaan di atas dapat disajikan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
No
Nama Badan Usaha
Unsur-Unsur/Kriteria Perusahaan
Terus-Menerus
Terang-Teranagan
Mencari Laba
Mengadakan Perjanjian
Mengadakan Perniagaan
Mengadakan Pembukuan
1
Pabrik Hamba
ü
ü
ü
ü
ü
ü
2
UD. Tunas Jaya
ü
ü
ü
ü
ü
ü
3
Toko Sumber Urip
ü
ü
ü
ü
ü
ü

Keterangan:
·         Terus menerus: dikatakan terus menerus karena ketiga badan usaha ini selalu buka (beroperasi) sejak didirikan kecuali pada hari-hari tertentu khususnya pada hari libur.
·          Terang-terangan: dikatakan terang-terangan karena ketiga badan usaha ini telah memliki izin usaha dari pemerintah serta masyarakat pun dapat mengetahui usahanya secara langsung.
·         Mencari laba: dikatakan mencari laba karena ketiga badan usaha ini bertujuan mencari laba dalam pendirian usahanya tersebut.
·         Mengadakan perjanjian: dikatakan mengadakan perjanjian karena ketiga badan usaha ini untuk memperoleh laba yang lebih besar melakukan perjanjian kepada pihak lain yang dapat menunjang perkembangan usaha mereka. Seperti  pabrik Hamba yang bekerjasama dengan petani tembakau untuk bahan baku produksinya serta distributor dan pemilik toko-toko kecil untuk memasarkan produknya, begitu juga seperti UD Tunas Jaya dan toko Sumber Urip yang bekerja sama dengan supplier untuk menyediakan barang dagangannya.
·         Mengadakan perniagaan: dikatakan mengadakan perniagaan karena ketiga badan usaha ini memiliki kualitas tertentu dalam memproduksi maupun menjual produknya, dimana produk serta barang yang dijual konsisten sama. Seperti hal nya pabrik Hamba selalu memproduksi rokok dalam jumlah dan waktu tertentu, UD Tunas Jaya yang selalu menjual bahan bangunan, serta toko Sumber Urip yang selalu menyediakan kebutuhan sembako.
·         Mengadakan pembukuan: dikatakan mengadakan pembukuan karena ketiga badan usaha ini selalu mencatatkan pemasukan dan pengeluaran (aktiva dan pasiva) usaha mereka serta memberikan nota pembelian kepada setiap pembeli.

D.           Kesimpulan
Dari pengidentifikasian  di atas dapat disimpulkan bahwa ketiga badan usaha tersebut yaitu Pabrik Rokok Hamba, UD. Tunas Jaya dan Toko Sumber Urip dapat disebut sebagai perusahaan karena telah memenuhi unsur-unsur atau kriteria suatu perusahaan yang mana telah disebutkan yaitu terus-menerus, terang-terangan, memiliki kualitas tertentu, mengadakan perjanjian perdagangan, bertujuan mendapatkan keuntungan dan atau laba, serta mengadakan pembukuan.