Sabtu, 07 November 2015

Analisis Mengenai Perubahan Undang-Undang Pilkada yang Dikaitkan dengan Paradigma Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum



Oleh: Sukma Choliardika; NIM: 1711143081; HES IIIB
Diajukan untuk memenuhi tugas Sosiologi Hukum tanggal 8 November 2015

Sebelum mambahas mengenai perubahan UU Pilkada, disini akan telebih dahulu membahas tentang paradigma perubahan sosial dan perubahan hukum:
Hubungan perubahan sosial dan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan tersebut merupakan hubungan interaksi atau timbal balik, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan sektor hukum sementara di pihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap perubahan sosial. Keduanya berinteraksi satu sama lain serta menimbulkan dampak tertentu. Untuk menganalisis dampak yang ditimbulkannya sekurang-kurangnya terdapat dua paradigma atau cara pandang secara ilmiah.
1.         Hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat, agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan masyarakat.
Ciri-ciri dari paradigma ini :
  1. Perubahan hukum atau perubahan sosial cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi saling ketergantungan
  2. Hukum selalu menyesuaikan diri pada perubahan sosial
  3. Hukum berfungsi sebgai alat mengabdi pada perubahan sosial
Paradigma ini disebut juga peradigma hukum penyesuaian kebutuhan.
2.         Hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan
Ciri-ciri dari paradigma ini :
a.       Hukum merupakan alat merekayasa masyarakat
b.      Hukum merupakan alat merubah masyarakat secara langsung
c.       Hukum berorientasi masa depan
Inti dari paradigma ini adalah hukum diciptakan untuk mengantisipasi atau menghadapi  persoalan yang kemungkinan akan muncul.

Undang-undang pilkada merupakan Undang-Undang yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur bagaimana secara umum pemilihan kepala daerah (pilkada) itu dilaksanakan. Secara umum, yang biasa disebut sebagai Undang-Undang (UU) pilkada adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Setidaknya ada beberapa subtansi yang dirubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ini. Namun pada kesempatan kali ini lebih membahas yang berkaitan dengan diselenggarakannya pilkada serentak dan berkaitan dengan Penetapan diperbolehkan adanya Calon tunggal (masih melalui putusan Mahkamah Konstitusi).
Pemerintah telah mengesahkan dua Undang-Undang terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak. Dua undang-undang (UU) itu yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. UU itu telah ditandatangani presiden Widodo pada Rabu 18 Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR pada Selasa 17 Maret 2015.
Pilkada secara serentak ini mulai digelar di 269 daerah di Indonesia pada tanggal 9 Desember mendatang. Dimana hal ini telah tercantum pada pasal 201 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pemungutan suara serentak dalam pilkada pertama kali dilakukan pada Desember 2015 bagi yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai Juni 2016.
Perubahan pilkada dari mandiri atau perdaerah/perwilayah menjadi pilkada secara serentak ini dipandang lebih tepat karena hemat dan efisien.  Dilihat dari biayanya sendiri seperti yang dikutip “Biaya pilkada untuk kabupaten/kota Rp 25 miliar, untuk pilkada provinsi Rp 100 miliar. Jadi untuk keseluruhan pilkada di Indonesia diperlukan Rp 17 triliun. Kalau dilaksakan secara serentak diperlukan Rp 10 triliun. Lebih hemat dan hanya sekian persen dari APBN. Jadi, saya pikir pilkada bisa dibiayai ole APBN, bukan oleh APBD,” kata Sekretaris Jenderal Seketariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yuna Farhan, Minggu (2/9) di Jakarta.
Selain itu, pembiayaan pilkada melalui APBD memberi peluang besar bagi pelaku di daerah untuk melakukan politik dan politik anggaran. Calon yang sedang memegang kekuasaan eksekutif pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen anggaran pilkada untuk memperkuat posisi tawar politiknya. Jadi untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, pemerintah pun merevisi UU pilkada dimana pilkada 2015 diselenggarakan secara serentak.
Di sisi lain, ada kejadian yang tidak biasa menjelang pilkada 2015 ini. Salah satunya terjadinya calon tunggal dengan kemungkinan penundaan pilkada. Selama ini, beberapa aturan dalam UU pilkada bertujuan untuk membatasi jumlah calon kepala daerah. UU belum mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan kandidat yang memborong partai yang berpotensi melahirkannya calon tunggal. Sehingga sesuai rekomendasi Badan pengawas pemilu, KPU untuk ketiga kalinya memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, 9-11 Agustus 2015. Namun hingga masa pendaftaran diperpanjang berakhir, masih ada daerah yang menyisakan pasangan calon tunggal untuk pilkada serentak Desember nanti sehingga pilkada di daerah-daerah tersebut terancam ditunda dua tahun ke depan. Karena didalam UU Pilkada disebutkan harus adanya minimal dua pasang calon, yaitu pada pasal :
  • Pasal 50 ayat 8:
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.
  • Pasal 52 ayat 2:
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  • Pasal 54 ayat 4:
(4) Dalam hal pasangan berhalangan tetap sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari Kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) orang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari.
Hal ini membuat para pasangan calon tunggal seperti Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Timor Timur Tengah, Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar Dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya mengajukan permohonan MK mengenai pengujian UU tersebut. Menurut para pemohon, pasal-pasal diatas merupakan pangkal terjadinya fenomena penundaan pilkada karena keberadaan pasangan calon tunggal. Ketentuan tersebut pun telah menyebabkan pemohon berpotensi tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya proses pilkada serentak tahun 2015, karena tidak adanya calon lain yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di daerah pemilihan masing-masing pemohon. Menurut MK, pembentuk UU tidak memberikan jalan keluar apabila syarat paling kurang dua pasangan calon tidak terpenuhi. Karena akan ada kekosongan hukum jika syarat tersebut tidak terpenuhi. Dan kekosongan hukum tersebut telah mengancam tidak terlaksannya hak-hak rakyat untuk dipilih dan dipilih.
Sehingga untuk mengatasi permasalahan ini, melalui putusannya MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat satu pasangan calon saja. Dengan putusan tersebut KPU pun memastikan tiga daerah yang sebelumnya diundur ke 2017 karena memiliki calon tunggal, bisa melaksanaan pilkada serentak.
Dari perubahan yang tercantum pada pasal 201 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang sebelumnya pemungutan suara dilakukan secara mandiri atau perdaerah menjadi serentak ini dapat dianalisis bahwa perubahan ini menggunakan paradigma yang kedua yaitu paradigma hukum sebagai antisipasi masa depan (merekayasa masyarakat). Hal ini karena perubahan datang dari pemerintah itu sendiri, dimana pemerintah dalam menetapkan perubahan tersebut memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah penghematan dana APBD untuk pemilu, dan menciptakan pilkada yang lebih efektif dan efisien, serta berorientasi pada masa depan.
Sedangkan untuk perubahan yang kedua yaitu diperbolehkan adanya calon tunggal (masih melalui putusan Mahkamah Konstitusi) ini dapat dianalisis bahwa perubahan ini menggunakan paradigma yang pertama yaitu paradigma hukum sebagai penyesuai kebutuhan. Dimana sebenarnya pada pasal pasal 50 ayat 8, pasal 52 ayat 2, dan pasa 54 ayat 4 menyatakan sekurang-kurangnya harus ada dua pasang calon. Namun dalam kenyataannya ada beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal saja, seperti Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Tengah dan Kabupaten Timor Timur Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan jika tidak dilakukannya pilkada secara serentak di daerah itu, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kekosongan hukum (kekuasaan). Penundaan ke pemilihan serentak berikutnya sesungguhnya telah menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih pada pemilihan serentak saat itu. Dan apabila penundaan yang demikian itu dapat dibenarkan, tetap tidak jaminan bahwa pada pemilihan serentak berikutnya itu, hak rakyat untuk dipilih dan memilih akan dapat terpenuhi. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut akhirnya Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa diperbolehkannya adanya calon tunggal dengan catatan harus telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini menuntjukkan bahwa hukum dibuat untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut saya, kemungkinan adanya calon pasangan tunggal ini mungkin salah satu alasannya karena pada pasal 40 UU No 8 tahun 2015 tentang pilkada ini, pencalonan diatur secara ketat atau ditentukannya persentase jumlah parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan calon. Seperti halnya pada ayat 1 yang berbunyi “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.” Sebaiknya pasal ini perlu direvisi, dimana mungkin sebaiknya dalam pasal tersebut persentase diturunkan menjadi 10-15% atau bahkan jika mungkin persyaratan perolehan suara minimal 20% itu dihilangkan saja. Karena adanya keharusan parpol atau gabungan parpol memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari akumulasi perolehan suara yang sah pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, bagi sebagian besar parpol sangat sulit untuk dipenuhi. Sehingga akibatnya, calon pasangan yang memenuhi syarat sangat terbatas dan rentan munculnya calon pasangan tunggal. Dan dengan adanya calon tunggal ini bisa menyebabkan kurang sehatnya demokrasi jika dalam suatu pilkada hanya diikuti calon tunggal. Karena pada hakekatnya demokrasi merupakan memberikan pilihan alternatif sebanyak-banyaknya bagi rakyat.


DAFTAR PUSTAKA
Ni’mah,  Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Cet ke 1. Yokyakarta: Teras.
http://Kpu-banjarbarukota.go.id/2015/uu-8-tahun-2015-pilkada/ diakses pada tanggal 3 November 2015 pukul 19.00
http://seknasfitra.org/pilkada-serentak-untuk-efisiensi-anggaran/ diakses pada tanggal 5 November 2015 pukul 14.25