Oleh: Sukma Choliardika; NIM:
1711143081; HES IIIB
Diajukan untuk memenuhi tugas
Sosiologi Hukum tanggal 8 November 2015
Sebelum mambahas
mengenai perubahan UU Pilkada, disini akan telebih dahulu membahas tentang
paradigma perubahan sosial dan perubahan hukum:
Hubungan perubahan
sosial dan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin
sosiologi hukum. Hubungan tersebut merupakan hubungan interaksi atau timbal
balik, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan sektor
hukum sementara di pihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap
perubahan sosial. Keduanya berinteraksi satu sama lain serta menimbulkan dampak
tertentu. Untuk menganalisis dampak yang ditimbulkannya sekurang-kurangnya
terdapat dua paradigma atau cara pandang secara ilmiah.
1.
Hukum sebagai
pelayan kebutuhan masyarakat, agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan
masyarakat.
Ciri-ciri
dari paradigma ini :
- Perubahan hukum atau perubahan sosial cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi saling ketergantungan
- Hukum selalu menyesuaikan diri pada perubahan sosial
- Hukum berfungsi sebgai alat mengabdi pada perubahan sosial
Paradigma
ini disebut juga peradigma hukum penyesuaian kebutuhan.
2.
Hukum dapat
menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu
perubahan-perubahan
Ciri-ciri
dari paradigma ini :
a. Hukum
merupakan alat merekayasa masyarakat
b. Hukum
merupakan alat merubah masyarakat secara langsung
c. Hukum
berorientasi masa depan
Inti
dari paradigma ini adalah hukum diciptakan untuk mengantisipasi atau
menghadapi persoalan yang kemungkinan
akan muncul.
Undang-undang pilkada
merupakan Undang-Undang yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur bagaimana
secara umum pemilihan kepala daerah (pilkada) itu dilaksanakan. Secara umum,
yang biasa disebut sebagai Undang-Undang (UU) pilkada adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Setidaknya ada beberapa
subtansi yang dirubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ini. Namun pada
kesempatan kali ini lebih membahas yang berkaitan dengan diselenggarakannya
pilkada serentak dan berkaitan dengan Penetapan diperbolehkan adanya Calon
tunggal (masih melalui putusan Mahkamah Konstitusi).
Pemerintah telah
mengesahkan dua Undang-Undang terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak. Dua
undang-undang (UU) itu yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 Tentang
Pemerintahan Daerah. UU itu telah ditandatangani presiden Widodo pada Rabu 18
Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR
pada Selasa 17 Maret 2015.
Pilkada secara serentak
ini mulai digelar di 269 daerah di Indonesia pada tanggal 9 Desember mendatang.
Dimana hal ini telah tercantum pada pasal 201 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pilkada. Pemungutan suara serentak dalam pilkada pertama kali dilakukan
pada Desember 2015 bagi yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan
Januari sampai Juni 2016.
Perubahan pilkada dari
mandiri atau perdaerah/perwilayah menjadi pilkada secara serentak ini dipandang
lebih tepat karena hemat dan efisien.
Dilihat dari biayanya sendiri seperti yang dikutip “Biaya pilkada untuk
kabupaten/kota Rp 25 miliar, untuk pilkada provinsi Rp 100 miliar. Jadi untuk keseluruhan
pilkada di Indonesia diperlukan Rp 17 triliun. Kalau dilaksakan secara serentak
diperlukan Rp 10 triliun. Lebih hemat dan hanya sekian persen dari APBN. Jadi,
saya pikir pilkada bisa dibiayai ole APBN, bukan oleh APBD,” kata Sekretaris
Jenderal Seketariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Seknas Fitra) Yuna Farhan, Minggu (2/9) di Jakarta.
Selain itu, pembiayaan
pilkada melalui APBD memberi peluang besar bagi pelaku di daerah untuk
melakukan politik dan politik anggaran. Calon yang sedang memegang kekuasaan
eksekutif pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen anggaran pilkada untuk
memperkuat posisi tawar politiknya. Jadi untuk mengantisipasi hal-hal tersebut,
pemerintah pun merevisi UU pilkada dimana pilkada 2015 diselenggarakan secara
serentak.
Di sisi lain, ada
kejadian yang tidak biasa menjelang pilkada 2015 ini. Salah satunya terjadinya
calon tunggal dengan kemungkinan penundaan pilkada. Selama ini, beberapa aturan
dalam UU pilkada bertujuan untuk membatasi jumlah calon kepala daerah. UU belum
mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan kandidat yang memborong partai
yang berpotensi melahirkannya calon tunggal. Sehingga sesuai rekomendasi Badan
pengawas pemilu, KPU untuk ketiga kalinya memperpanjang masa pendaftaran calon
kepala daerah, 9-11 Agustus 2015. Namun hingga masa pendaftaran diperpanjang
berakhir, masih ada daerah yang menyisakan pasangan calon tunggal untuk pilkada
serentak Desember nanti sehingga pilkada di daerah-daerah tersebut terancam
ditunda dua tahun ke depan. Karena didalam UU Pilkada disebutkan harus adanya
minimal dua pasang calon, yaitu pada pasal :
- Pasal 50 ayat 8:
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.
- Pasal 52 ayat 2:
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling
sedikit 2 (dua) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- Pasal 54 ayat 4:
(4) Dalam hal pasangan berhalangan tetap
sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari Kampanye
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) orang, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon paling lama
7 (tujuh) hari.
Hal ini membuat para
pasangan calon tunggal seperti Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Timor Timur
Tengah, Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar Dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya
mengajukan permohonan MK mengenai pengujian UU tersebut. Menurut para pemohon,
pasal-pasal diatas merupakan pangkal terjadinya fenomena penundaan pilkada
karena keberadaan pasangan calon tunggal. Ketentuan tersebut pun telah
menyebabkan pemohon berpotensi tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya
proses pilkada serentak tahun 2015, karena tidak adanya calon lain yang
mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di daerah pemilihan
masing-masing pemohon. Menurut MK, pembentuk UU tidak memberikan jalan keluar
apabila syarat paling kurang dua pasangan calon tidak terpenuhi. Karena akan
ada kekosongan hukum jika syarat tersebut tidak terpenuhi. Dan kekosongan hukum
tersebut telah mengancam tidak terlaksannya hak-hak rakyat untuk dipilih dan
dipilih.
Sehingga untuk
mengatasi permasalahan ini, melalui putusannya MK menyatakan bahwa
penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya
terdapat satu pasangan calon saja. Dengan putusan tersebut KPU pun memastikan
tiga daerah yang sebelumnya diundur ke 2017 karena memiliki calon tunggal, bisa
melaksanaan pilkada serentak.
Dari perubahan yang
tercantum pada pasal 201 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang
sebelumnya pemungutan suara dilakukan secara mandiri atau perdaerah menjadi
serentak ini dapat dianalisis bahwa perubahan ini menggunakan paradigma yang
kedua yaitu paradigma hukum sebagai antisipasi masa depan (merekayasa
masyarakat). Hal ini karena perubahan datang dari pemerintah itu sendiri,
dimana pemerintah dalam menetapkan perubahan tersebut memiliki beberapa tujuan
diantaranya adalah penghematan dana APBD untuk pemilu, dan menciptakan pilkada
yang lebih efektif dan efisien, serta berorientasi pada masa depan.
Sedangkan untuk
perubahan yang kedua yaitu diperbolehkan adanya calon tunggal (masih melalui
putusan Mahkamah Konstitusi) ini dapat dianalisis bahwa perubahan ini
menggunakan paradigma yang pertama yaitu paradigma hukum sebagai penyesuai
kebutuhan. Dimana sebenarnya pada pasal pasal 50 ayat 8, pasal 52 ayat 2, dan pasa 54 ayat 4 menyatakan
sekurang-kurangnya harus ada dua pasang calon. Namun
dalam kenyataannya ada beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal saja,
seperti Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Tengah
dan Kabupaten Timor Timur Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan jika tidak
dilakukannya pilkada secara serentak di daerah itu, maka tidak menutup
kemungkinan akan terjadinya kekosongan hukum (kekuasaan). Penundaan ke
pemilihan serentak berikutnya sesungguhnya telah menghilangkan hak rakyat untuk
dipilih dan memilih pada pemilihan serentak saat itu. Dan apabila penundaan
yang demikian itu dapat dibenarkan, tetap tidak jaminan bahwa pada pemilihan
serentak berikutnya itu, hak rakyat untuk dipilih dan memilih akan dapat
terpenuhi. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut akhirnya Mahkamah
Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa diperbolehkannya adanya calon
tunggal dengan catatan harus telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini
menuntjukkan bahwa hukum dibuat untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut saya,
kemungkinan adanya calon pasangan tunggal ini mungkin salah satu alasannya
karena pada pasal 40 UU No 8 tahun 2015 tentang pilkada ini, pencalonan diatur
secara ketat atau ditentukannya persentase jumlah parpol atau gabungan parpol
yang dapat mengajukan calon. Seperti halnya pada ayat 1 yang berbunyi “Partai
Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika
telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.” Sebaiknya pasal ini perlu
direvisi, dimana mungkin sebaiknya dalam pasal tersebut persentase diturunkan
menjadi 10-15% atau bahkan jika mungkin persyaratan perolehan suara minimal 20%
itu dihilangkan saja. Karena adanya keharusan parpol atau gabungan parpol
memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau
25% dari akumulasi perolehan suara yang sah pemilu anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan, bagi sebagian besar parpol sangat sulit untuk dipenuhi. Sehingga
akibatnya, calon pasangan yang memenuhi syarat sangat terbatas dan rentan
munculnya calon pasangan tunggal. Dan dengan adanya calon tunggal ini bisa
menyebabkan kurang sehatnya demokrasi jika dalam suatu pilkada hanya diikuti calon
tunggal. Karena pada hakekatnya demokrasi merupakan memberikan pilihan
alternatif sebanyak-banyaknya bagi rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Ni’mah,
Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Cet ke 1. Yokyakarta:
Teras.
http://Kpu-banjarbarukota.go.id/2015/uu-8-tahun-2015-pilkada/
diakses pada tanggal 3 November 2015 pukul 19.00
http://m.liputan6.com/news/read/2197307/pemerintah-sahkan2-uu-terkait-pilkada-serentak
diakses pada tanggal 3 November 2015 pukul 14.00
http://m.cnindonesia.com/politik/2015077143905-32-64925/mk-jadi-pintu-masuk-dpr-tunda-pilkada-serentak-2015/ diakses pada tanggal 5 November 2015 pukul
14.15
http://seknasfitra.org/pilkada-serentak-untuk-efisiensi-anggaran/
diakses pada tanggal 5 November 2015 pukul 14.25
http://nasional.sindonews.com/read/1049305/94/mk-kembali-uji-permohonan-calon-tunggal-dalam-pilkada-1443609795
diakses pada tanggal 5 November 2015 pukul 14.30