Selasa, 06 Oktober 2015

Analisis Hubungan Antara Pelapisan Sosial Dan Hukum

Oleh: Sukma Choliardika (1711143081)
Diajukan untuk memenuhi tugas Sosiologi Hukum tanggal 06 Oktober 2015

  1. Tinjauan Pustaka
Pelapisan Sosial
a.       Latar Belakang Munculnya Stratifikasi Sosial
Sebab utama timbulnya stratifikasi sosial adalah tidak berimbangnya pembagian hak dan kewajiban serta tanggungjawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antar sesama anggota masyarakat. Disamping itu, di setiap masyarakat selalu ada sesuatu yang dihargai. Sesuatu yang dihargai tersebut akan melahirkan strata-strata pada masyarakat yang bersangkutan. Strata juga dimaknai dengan lapisan sehingga kemudian dikenal istilah pelapisan sosial.
b.      Pengertian Stratifikasi
Stratifikasi sosial menurut Soetandyo adalah suatu proses terjadinya pelapisan-pelapisan dalam kehidupan bermasyarakat yang menjadikan suatu struktur kehidupan yang berlapis-lapis.  Yang dimaksud berlapis-lapis adalah tersusun secara vertikal, maka ada kelas bawah, menengah, dan atas. Stratifikasi terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di negeri manapun, baik agraris maupun industrial, yang feodalis maupun yang kapitalis.
c.      Dasar-Dasar Pembentukan Stratifikasi Sosial
Beberapa kriteria yang lazim dibuat dasar pengelompokan masyarakat dalam strata-strata tertentu adalah:
1)      Ukuran kekayaan
2)      Ukuran kekuasaan
3)      Ukuran kehormatan
4)      Ukuarn ilmu pengetahuan
Dasar-dasar tersebut pada hakikatnya masih belum dapat mewakili seluruh kriteria yang terdapat dalam masyarakat.[1]

  1. Contoh Kasus Dengan Terdakwa Dari Pelapisan Bawah Dan Pelapisan Atas
Dari segi
Kasus dengan terdakwa strata bawah
Kasus dengan terdakwa strata atas
Kasus 1
Kasus 2
Kasus 3
Kasus 4
Jenis pidana
Pencurian yang dilakukan oleh seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Palu
Pencurian sawit yang dilakukan oleh karyawan pemanen sawit (08/2015)
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Mantan Gubernur Bank Indonesia (Burhanuddin Abdullah)
Kasus korupsi yang dilakukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie.
Korban
Seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah (namun setelah diselidiki ternyata barang bukti tersebut bukan milik dari si pelapor)
PT PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Estate
Negara/-
Negara/-
Jumlah Kerugian secara materiil
Sepasang sandal jepit bermerk Ando seharga Rp 30.000,00
Lima tandan dan segoni berondolan sawit senilai Rp 247.500,00
Uang senilai Rp100 miliar
Uang senilai Rp 12,58 milyar dan 2,350 juta dolar Amerika Serikat dari Grup Permai
Kerugian secara imateriil
Timbulnya rasa sakit hati dari anggota polisi yang mengklaim bahwa sandal miliknya telah dicuri.
Perusahaan mengalami kerugian sehingga ada perasaan tidak terima dari PT PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Estate
BI mengalami defisit dan tidak memiliki mata anggaran.
Berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap BI.
Berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap DPR dari Fraksi Demokrat.
Perlakuan aparat (polisi, jaksa, hakim)
Mendapat tekanan dan penganiayaan saat pemeriksaan oleh seorang anggota polisi agar mengakui sebagai pelaku pencurian tersebut. Hakim tetap mencap terdakwa sebagai orang yang mencuri berdasarkan keyakinan hakim, padahal barang bukti yang diambil tidak ada pemiliknya. Putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa divonis bersalah. Tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.
Saat pemeriksaan, terdakwa dipukuli agar mengakui perbuatannya. Proses pengajuan perkara mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Terdakwa diperiksa dengan menggunakan proses acara pemeriksaan biasa.[2] Polisi langsung mengirim Sutadi ke Rumah Tahanan Tanjung Pura yang sebelumnya menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan  Binjai.
Burhanuddin tidak diharuskan membayar uang pengganti. Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan. Dalam vonis majelis hakim ini, Burharuddin juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta.
Angelina sondakh ditwari hukum lebih ringan jika bersedia menjadi “justice cellaborator”. KPK tidak mengenakan pasal pada UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[3]
Divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Fasilitas yang diterima selama proses hukum berlangsung
Sejak awal tidak mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak.
Didampingi oleh penasehat hukum
Lebih banyak di poliklinik dengan fasilitas AC karena sakit-sakitan.[4]
KPK mendatangkan seorang dokter ketika sakit. Didalam penjara terdapat fasilitas salon,  tempat bersantai dan menonton televisi.

  1. Tabel Perbandingan Antara Kasus Pelapisan Bawah Dan Pelapisan Atas
Dari segi
Kasus dengan terdakwa dari pelapisan bawah
Kasus dengan terdakwa dari pelapisan atas
Jenis pidana
Kasus tindak pidana ringan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
Kasus berkaitan dengan memperkaya diri sendiri
Korban
Warga masyarakat
Sebagian besar merugikan negara
Jumlah Kerugian secara materiil
Sebagian besar kerugian yang di derita dibawah Rp 2.500.000,00.
Kerugian dapat mencapai ratusan juta, milyaran juta bahkan triliunan juta
Kerugian secara imateriil
Timbulnya rasa dirugikan atau sakit hati.
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau institusi yang melibatkan terdakwa
Perlakuan aparat (polisi, jaksa, hakim)
Sebagian besar terdakwa tidak mendapat perlakuan khusus, bahkan tak jarang para terdakwa mendapatkan tekanan dan kekerasan saat pemeriksaan dari aparat. Kasus yang yang di adili terkesan lebih dibesar-besarkan dan dibuat berbelit-belit.
Beberapa terdakwa mendapatkan keringanan hukuman
Fasilitas yang diterima selama proses hukum berlangsung
Umumnya hanya didampingi oleh penasehat hukum.
Di dampingi oleh penasehat hukum dan umumnya ditahan di penjara yang memiliki beberapa fasilitas yang eksklusif.

  1. Analisis Sosiologis Terhadap Kasus
Dari kasus-kasus yang telah dipaparkan tersebut jika dikaitkan dengan tinjauan pustaka diatas dapat dipahami bahwa kasus-kasus yang menimpa terdakwa dari lapisan bawah dan lapisan atas adalah berbeda. Kasus-kasus yang melibatkan lapisan bawah pada umumnya berkaitan dengan tindak pidana ringan dengan jumlah kerugian yang tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 dan bertujuan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta pihak yang dirugikan lebih mengarah pada masyarakat umum. Terdakwa dari lapisan bawah ini berasal dari masyarakat atau rakyat kecil yang tidak memiliki kekayaan, jabatan/kedudukan, ataupun pengetahuan yang cukup, misalnya pada kasus pelajar SMK yang mencuri sandal jepit ataupun pencurian sawit yang dilakukan oleh karyawan pemanen sawit. Sebaliknya, pada kasus yang melibatkan lepisan atas berkaitan dengan tindak pidana berat dengan kerugian bisa mencapai milyaran bahkan triliunan juta. Pada kasus pelapisan atas ini umumnya lebih merugikan terhadap keuangan negara. Seperti pada kasus Tindak pidana korupsi yang dilakukan Mantan Gubernur Bank Indonesia (Burhanuddin Abdullah) yang merugikan negara senilai Rp100 miliar. Dan kasus korupsi yang dilakukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie senilai Rp 12,58 milyar dan 2,350 juta dolar Amerika Serikat.
Disisi lain, kasus yang melibatkan pelapisan bawah terkesan berbelit-belit dan dibesar-besarkan. Selain itu dalam proses pemeriksaan kasus tersebut, pihak terdakwa mendapatkan tekanan  bahkan kekerasan dari aparat dengan tujuan agar mereka mengakui tuduhan yang menimpanya. Terdakwa dari lapisan bawah ini juga tidak mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus selama peroses hukum berlangsung. Bahkan tak jarang dalam proses hukumnya mengabaikan beberapa prosedur hukum yang yang ada. Seperti pada kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh pelajar SMK yang tidak mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak. Sedangkan terdakwa yang dari pelapisan atas proses hukumnya terlalu longgar, dimana vonis hukum yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa serta mendapatkan berbagai fasilitas khusus seperti rumah tahanan yang ber-AC dan kesehatan dari terdakwa sangat dijaga. Seperti halnya pada kasus Buharuddin yang dapat menikmati fasilitas poliklinik yang ber-AC karena sakit-sakitan. Sedangkan pada kasus Angie, KPK mendatangkan seorang dokter ketika sakit dan dalam penjara terdapat fasilitas salon,  tempat bersantai dan menonton televisi.
           
Daftar Pustaka
Ni’mah,  Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Cet ke 1. Yokyakarta: Teras.
www.riauonline.co.id/mobile/2015/08/18/ketika-lima-tandan-sawit-memenjarakan-sutadi  diakses pada tanggal 03 Oktober 2015 pukul 14.55 WIB.